Tax Amnesty Tak Adil Bagi Wajib Pajak yang Patuh

44TEMPO.CO, Jakarta – Wacana pemberian tax amnesty ditolak beberapa organisasi yang tergabung dalam Forum Pajak Berkeadilan. “Ini tidak adil bagi wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak,” kata Wiko Saputra, peneliti kebijakan ekonomi dari Perkumpulan Prakarsa, dalam diskusi di Cikini, Ahad, 29 Maret 2015.

Tax amnesty merupakan pengampunan yang diwacanakan pemerintah untuk menggenjot penerimaan pajak. Tak tanggung-tanggung, pengampunan yang dimaksud adalah pemberian fasilitas penghapusan pokok utang pajak. “Ini paradoks terhadap target penerimaan pajak,” kata Wiko.

Ia menjelaskan, bila berpijak pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2015-2019, yang menargetkan peningkatan rasio pajak sebesar 16 persen dan penerimaan pajak sebesar Rp 1.296 triliun, wacana tax amnesty adalah kemunduran.

Wiko mengutip rilis Direktorat Jenderal Pajak yang menyebutkan piutang pajak saat ini mencapai Rp 77,3 triliun. Artinya, bila pengampunan pajak diberlakukan, piutang itu akan dibiarkan menguap begitu saja. “Padahal jumlah itu sangat signifikan bila dikonversikan terhadap target penerimaan pajak 2015,” ujarnya.

Sebagai ganti pengampunan pajak, Refki Saputra, yang merupakan peneliti The Indonesian Legal Roundtable, menawarkan beberapa solusi. Di antaranya peningkatan kapasitas penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan pajak. “Terutama yang kerap dilakukan oleh korporasi dan pengusaha,” katanya dalam kesempatan yang sama.

Selain itu, kata Refki, pemerintah perlu memperbaiki sistem kelembagaan, sistem administrasi, dan penataan regulasi pajak. “Pemerintah juga perlu menyusun roadmap perpajakan untuk menentukan kebijakan jangka pendek, menengah, dan panjang secara komprehensif,” ujarnya

 

Sumber: TEMPO

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar