Semua kebingungan anda tentang pengampunan pajak terjawab disini

TANYA JAWAB PENGAMPUNAN PAJAK JILID 2 ( Program Pengungkapan Sukarela )

  • Apa Yang Dimaksud Dengan Program Pengungkapan Sukarela (Voluntary Disclosure Program)?

Jawaban:

Pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui:

  • Pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak; dan
  • Pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020.
  • Apakah Mekanisme Dan Administrasi Program Pengungkapan Sukarela Sama Dengan Program Tax Amnesty?

Jawaban:

Program Pengungkapan Sukarela dibagi menjadi dua, yaitu bagi Wajib Pajak yang sudah pernah mengikuti Tax Amnesty dan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang kewajiban perpajakan tahun 2016 s.d. 2020 belum dipenuhi. Pedoman pelaksanaannya dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 Tahun 2021 tentang Tata Cara Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

  • Kapan Periode Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela?

Jawaban:

Program Pengungkapan Sukarela dilaksanakan selama 6 bulan (1 Januari 2022 s.d. 30 Juni 2022).

  • Siapa saja yang dapat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS)?

Jawaban:

PPS terdiri dari 2 kebijakan. Untuk Kebijakan 1, yang dapat mengikuti PPS adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang merupakan peserta TA. Dan untuk Kebijakan 2, yang dapat mengikuti PPS hanya Wajib Pajak Orang Pribadi.

  • Apa perbedaan PPS Kebijakan 1 dengan PPS Kebijakan 2?

Jawaban:

PPS Kebijakan 1 hanya dapat diikuti oleh WP Orang Pribadi maupun Badan yang telah mengikuti Tax Amnesty, yang pengungkapan harta tahun perolehan 1985-2015nya tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan saat program Tax Amnesty berlangsung.

Sedangkan PPS Kebijakan 2 hanya dapat diikuti oleh semua WP Orang Pribadi yang memiliki harta tahun perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi tahun pajak 2020.

  • Apakah WP Badan (PT) dapat mengikuti PPS?

Jawaban:

Untuk WP Badan hanya dapat mengikuti PPS Kebijakan 1 dengan syarat sebelumnya telah mengikuti program Tax Amnesty.

  • Saat PPS berlangsung, apakah WP dapat mengungkapkan hutang yang belum dilaporkan?

Jawaban:

Untuk Kebijakan 1, WP OP dapat mengungkapkan paling banyak 50% jumlah hutang dari nilai harta dan untuk WP Badan dapat mengungkapkan paling banyak 75% jumlah hutang dari nilai harta.

Sedangkan untuk Kebijakan 2 tidak ada batasan pengungkapan hutang.

  • Apakah aset Nominee dapat mengikuti PPS?

Jawaban:

Selama aset Nominee tersebut sesuai dengan syarat yang berlaku untuk mengikuti PPS, maka aset Nominee dapat diikutkan PPS.

  • Apa pedoman nilai untuk Kebijakan 1 dan Kebijakan 2?

Jawaban:

Untuk Kebijakan 1 pedoman nilai yang digunakan sebagai berikut:

  • Nilai nominal untuk kas dan setara kas;
  • NJOP untuk tanah/bangunan;
  • NJKB untuk kendaraan bermotor;
  • Nilai yang dipublikasikan PT Aneka Tambang Tbk untuk emas dan perak;
  • Nilai yang dipublikasikan PT BEI untuk saham dan waran;
  • Nilai yang dipublikasikan PT Penilai Harga Efek Indonesia untuk SBN dan efek bersifat utang/sukuk yang diterbitkan perusahaan.

Bila tidak ada nilai pedoman maka menggunakan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Untuk kebijakan 2 pedoman nilai yang digunakan sebagai berikut:

  • Nilai nominal untuk kas dan setara kas;
  • Harga perolehan untuk selain kas dan setara kas.

Bila tidak diketahui, maka menggunakan nilai wajar per 31 Desember 2020 dari aset sejenis berdasarkan penilaian Wajib Pajak.

  • Apakah PPS hanya dapat diikuti satu kali atau lebih dari satu kali?

Jawaban:

Selama periode PPS masih berlangsung, maka WP dapat mengikuti PPS lebih dari satu kali dengan menerbitkan pemberitahuan SPPH.

  • Jika WP sedang diperiksa apakah dapat mengikuti PPS?

Jawaban:

Sesuai dengan syarat dan ketentuan untuk mengikuti PPS, maka WP tidak boleh sedang dalam pemeriksaan atau dibukper serta tidak sedang dilakukan penyidikan, dalam proses peradilan atau sedang menjalani tindak pidana di bidang perpajakan.

  • Jika mendapat SP2DK apakah dapat mengikuti PPS? Jika boleh, apakah dapat dilakukan pembetulan?

Jawaban:

Jika WP mendapat SP2DK dan setelah itu melakukan pembetulan SPT karena SP2DK yang dibayarkan, tetap dapat mengikuti PPS. Problem nya, dalam PPS jika pembetulan SPT Tahunan Orang Pribadi th 2016-2020 dilakukan setelah tanggal 29 Oktober 2021 sejak UU HPP diterbitkan maka pembetulan dianggap tidak disampaikan.

  • Apakah harta di luar negeri yang belum dilaporkan harus dibawa kembali ke Indonesia?

Jawaban:

Jika memiliki harta diluar negeri maka ada 3 pilihan, yaitu:

  • Aset LN direpatriasi dan diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi SDA/renewable energy.
  • Repatriasi aset LN tanpa diinvestasikan.
  • Deklarasi aset LN tanpa dibawa ke Indonesia.
  • Jika mempunyai harta di luar negeri yang direpatriasi saat PPS berlangsung apakah harta tersebut memiliki holding period?

Jawaban:

Jika harta luar negeri tersebut direpatriasi dalam PPS maka harta tersebut memiliki holding period selama 5 tahun.

  • Apakah jika melakukan repatriasi pada aset LN maka harus diinvestasikan?

Jawaban:

Tidak. WP akan diberikan pilihan, jika memang WP hanya ingin melakukan repatriasi maka WP boleh hanya merepatriasi aset LN yang dimiliki.

  • Apakah jika tidak pernah melapor SPT boleh mengikuti PPS?

Jawaban:

Untuk kebijakan 1 jika tidak pernah melapor SPT berarti tidak pernah mengikuti TA, maka tidak dapat mengikuti PPS.

Untuk kebijakan 2 jika ingin dapat mengikuti PPS, maka harus melaporkan SPT tahun 2020 terlebih dahulu.

  • Apakah setelah mengikuti PPS pasti tidak akan diperiksa?

Jawaban:

Jika telah mengikuti PPS maka peserta PPS akan mendapat manfaat berupa perlindungan data yang mana data/informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana terhadap WP.

Serta untuk kebijakan 2 ditegaskan bahwa tidak akan diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020 kecuali ditemukan harta kurang diungkap.

  • Apakah jika WP merupakan seorang koruptor juga dapat menerima manfaat dari PPS?

Jawaban:

Selama WP tersebut sesuai dengan syarat dan ketentuan menjadi peserta PPS, maka WP tersebut tetap akan mendapatkan manfaat yang sama.

  • Lebih baik mengikuti PPS atau melakukan pembetulan saja?

Jawaban:

Untuk ini tergantung kondisi yang dialami. Jika yang belum diungkap berhubungan dengan penghasilan, maka cukup dengan pembetulan SPT. Jika memang ada harta/utang yang belum diungkap sepenuhnya saat pelaporan SPT sesuai dengan kebijakan masing-masing, maka lebih baik mengikuti PPS.

  • Apakah harta warisan harus di PPS kan?

Jawaban:

Harta warisan dalam 1 garis keturunan lurus, merupakan non-objek pajak, maka harta warisan sebenarnya tidak perlu diikutkan dalam PPS karena tidak perlu membayar PPh atas warisan tersebut.

  • Apa perbedaan hibah dan warisan di dalam PPS?

Jawaban:

Hibah merupakan harta yang didapatkan dari orang lain secara sukarela yang mana perlu membayar PPh karena masih merupakan penghasilan yang didapat sendiri, sedangkan warisan merupakan harta yang didapatkan ahli waris yang mana tidak perlu membayar PPh atas warisan tersebut. Sehingga jika hibah belum dilaporkan dalam SPT sebagai harta yang dimiliki perlu mengikuti PPS, sedangkan warisan tidak perlu mengikuti PPS.

  • Apakah seluruh Wajib Pajak harus mengikuti PPS?

Jawaban:

Wajib Pajak tidak diwajibkan untuk mengikuti PPS. Wajib Pajak harus mengikuti PPS hanya jika belum melaporkan harta/utang yang dimiliki.

  • Jika baru mempunyai NPWP tahun 2022, apakah harus mengikuti PPS?

Jawaban:

Jika baru mempunyai NPWP maka tidak dapat mengikuti PPS kebijakan 1, tetapi dapat mengikuti PPS kebijakan 2. Tetapi jika WP mengikuti PPS kebijakan 2, maka semua harta yang dimiliki WP walau sejak 5 tahun lalu juga tetap harus ditebus.

  • Ada saham yang dalam bentuk saham kosong apakah harus mengikuti PPS?

Jawaban:

Walaupun bentuk sahamnya kosong tetap harus mengikuti PPS jika harta tersebut tidak dilaporkan dalam SPT.

  • WNI yang tinggal di luar negeri, mempunyai penghasilan di luar negeri, dan mempunyai NPWP. Apakah WP tersebut harus mengikuti PPS atas perolehan yang di luar negeri?

Jawaban:

Jika WP tersebut belum melaporkan harta/utang yang dimiliki maka WP tersebut tetap harus mengikuti PPS untuk melaporkan perolehannya di luar negeri.

  • Apakah harta yang disebutkan dalam PPS sama dengan harta dalam neraca? Contohnya seperti asuransi dibayar dimuka.

Jawaban:

Benar, harta yang dilaporkan dalam PPS sama dengan harta yang ada di dalam neraca.

  • Jika belum mempunyai NPWP apakah dapat mengikuti PPS?

Jawaban:

Jika belum mempunyai NPWP maka tidak dapat mengikuti PPS dikarenakan salah satu syarat dan ketentuan mengikuti PPS adalah mempunyai NPWP.

  • Jika mempunyai aset perolehan 2020 berupa uang tunai yang diikutkan dalam PPS dan telah mendapatkan SKET yang mana nanti semua harta/utang akan dimasukkan dalam SPT 2022 sebagai aset baru. Tetapi, pada tahun 2021 uang tunai tersebut digunakan untuk membeli property. Apakah property tersebut tetap dimasukkan ke dalam SPT 2021?

Jawaban:

Dalam SPT 2021 tetap dimasukkan aset baru tersebut dengan keterangan sumber harta dari SPPH, tetapi dengan resiko mungkin akan dilakukan pemeriksaan oleh KPP. Tetapi, WP dapat melakukan pembuktian melalui SKET yang diterima.

  • Harta perolehan tahun berapa saja yang boleh mengikuti PPS?

Jawaban:

Untuk kebijakan 1, yang boleh mengikuti PPS adalah harta perolehan 1985 sampai dengan 2015. Sedangkan untuk kebijakan 2, yang boleh mengikuti PPS adalah harta perolehan 2016 sampai dengan 2020.

  •  Apakah asuransi unitlink harus diungkap dalam PPS?

Jawaban:

Asuransi unit link / investasi termasuk ke dalam golongan harta yang mana jika asuransi tersebut belum dilaporkan sebagai harta dalam SPT Tahunan, maka perlu mengikuti PPS untuk dilaporkan.

  • Jika tidak memiliki NPWP tetapi mempunyai harta yang perlu diungkap apakah dapat mengikuti PPS?

Jawaban:

Harus memiliki NPWP dulu baru bisa mengikuti PPS.

  • Apakah aset boleh disusutkan setelah mengikuti PPS?

Jawaban:

Sesuai dengan ketentuan, harta SPPH tidak dapat disusutkan atau diamortisasi untuk kepentingan perpajakan.

  • Bagaimana Jika Terdapat WP Yang Belum Melaporakan SPT 1770 Untuk Tahun 2019 Dan 2020, Apakah Bisa Mengikuti PPS?

Jawaban:

PPS akan dilaksanakan pada Januari s.d. Juni 2022, di mana Wajib Pajak masih memiliki kesempatan untuk segera melaporkan SPT Tahun 2019 dan 2020.

  • Apakah Peserta PPS Kebijakan I Dapat Mengikuti Kebijakan II, Khususnya Untuk Orang Pribadi?

Jawaban:

Dapat mengikuti Kebijakan II apabila Wajib Pajak merupakan orang pribadi dan aset yang ingin diungkapkan adalah:

  • Aset diperoleh 1 Januari 2016 s.d. 31 Desember 2020;
  • Masih dimiliki per 31 Desember 2020;
  • Belum dilaporkan di SPT Tahunan OP 2020 atau pembetulannya (yang dilakukan sebelum UU HPP berlaku).
  • Apakah yang dimaksud dengan the three golden benefits dalam PPS?

Jawaban:

The three golden benefits dalam PPS adalah tiga manfaat penting yang akan diperoleh Wajib Pajak jika mengikuti PPS, yaitu:

  • No Tax Audit: Tidak diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpa-jakan untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan Tahun Pajak 2020, kecuali ditemukan data dan/atau informasi lain mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPPH. Dikarekanan ketetapan pajak hanya dapat diterbitkan melalui pemeriksaan, maka dalam hal ini, maksud dari pernyataan tersebut sesungguhnya bagi WP yang mengikuti PPS sama dengan tidakan akan dilakukan pemeriksaan pajak.
  • No More 200% Penalty:Wajib Pajak yang telah memperoleh surat ketera-ngan penyampaian SPPH, tidak dikenai sanksi administratif (200% dari pokok pajak yang tidak/kurang dibayar)  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampu-nan Pajak.
  • No Law Enforcement: Data dan informasi yang bersumber dari surat pemberitahuan pengungkapan harta dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkai-tan dengan pelaksanaan Undang-Undang ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.
  • Apakah pengungkapan harta bersih oleh Wajib Pajak dapat dilakukan kapan saja?

Jawaban:

Pengungkapan harta bersih oleh Wajib Pajak baik yang sama sekali belum ataupun kurang diungkapkan dalam surat pernyataan dapat dilakukan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum melakukan pemeriksaan dalam rangka menghitung Pajak Penghasilan terkait harta tersebut sehingga data dan/atau informasi mengenai harta yang dimaksud belum ditemukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

  • Apabila Wajib Pajak belum pernah mengikuti Tax Amnesty, apakah dapat menggunakan PPS Kebijakan I untuk mengungkapkan harta bersihnya?

Jawaban:

Tidak bisa. PPS kebijakan 1 hanya diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang sebelumnya pernah mengikuti Tax Amnesty dan untuk perolehan harta sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

  • Apabila Wajib Pajak belum/kurang melaporkan perolehan harta bersih pada skema Tax Amnesty I, apakah dapat melaporkannya pada skema I PPS?

Jawaban:

Ya, Wajib Pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud. Harta yang dimaksud merupakan harta yang diperoleh Wajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

  • Bagaimana jika saat pengungkapan ternyata masih terdapat ketidaksesuaian antara harta bersih yang diungkapkan dengan keadaan yang sebenarnya?

Jawaban:

Apabila dari hasil penelitian diketahui terdapat ketidaksesuaian antara harta bersih yang diungkapkan dengan keadaan yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan atau membatalkan surat keterangan.

  • Kapan paling lambat Wajib Pajak dapat melakukan pengalihan harta bersih ke dalam wilayah NKRI?

Jawaban:

Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib mengalihkan harta dimaksud paling lambat tanggal 30 September 2022.

  • Kapan paling lambat Wajib Pajak dapat menginvestasikan harta bersihnya pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI?

Jawaban:

Wajib Pajak yang menyatakan menginvestasikan harta bersih pada:

  • kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
  • surat berharga negara;

wajib menginvestasikan harta bersih dimaksud paling lambat tanggal 30 September 2023.

  • Investasi harta bersih pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan, serta investasi melalui SBN harus dilakukan selama berapa tahun?

Jawaban:

Investasi harta bersih tersebut wajib dilakukan paling singkat 5 (lima) tahun sejak diinvestasikan.

  • Jika WP memperoleh harta dari dalam negeri sebelum tahun 2015, apakah harta tersebut wajib diinvestasikan? Jika WP hanya mengungkapkan harta tanpa menginvestasikannya, berapakah tarif PPh final yang dikenakan terhadap harta tersebut?

Jawaban:

Wajib Pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan (melalui skema  Tax Amnesty I) dalam surat pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud. Skema tax amnesty I berlaku untuk perolehan harta sejak tahun 1985-2015.

Jika harta tidak diinvestasikan, maka tarif yang berlaku adalah tarif Pasal 5 ayat (7) sebesar 8%.

  • Jika WP telah menyatakan akan mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah NKRI namun realisasi pengalihan harta tersebut dilakukan diatas tanggal 30 September 2022, maka sanksi apa yang dapat dikenakan terhadap WP tersebut?

Jawaban:

  • Jika Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPKB, maka terhadap penghasilan tersebut akan dikenai tambahan PPh final sebesar:
  • 4,5% bagi WP yang memiliki harta bersih yang berada di wilayah NKRI namun tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan/atau SBN;
  • 4,5% bagi WP yang memiliki harta bersih di luar wilayah NKRI dan sudah dialihkan ke dalam wilayah NKRI, namun tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan/atau SBN;
  • 7,5% bagi WP yang memiliki harta bersih di luar wilayah NKRI namun tidak dialihkan ke dalam wilayah NKRI, dan juga tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan/atau SBN; atau
  • 5,5% bagi WP yang memiliki harta bersih di luar wilayah NKRI namun tidak dialihkan ke dalam wilayah NKRI,
  • Jika WP atas kehendak sendiri mengungkapkan penghasilan dan menyetorkan PPh terutang, maka terhadap penghasilan tersebut akan dikenai tambahan PPh final sebesar:
  • 3% bagi WP yang memiliki harta bersih yang berada di wilayah NKRI namun tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan/atau SBN;
  • 3% bagi WP yang memiliki harta bersih di luar wilayah NKRI dan sudah dialihkan ke dalam wilayah NKRI, namun tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan/atau SBN;
  • 6% bagi WP yang memiliki harta bersih di luar wilayah NKRI namun tidak dialihkan ke dalam wilayah NKRI, dan juga tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan/atau SBN; atau
  • 4% bagi WP yang memiliki harta bersih di luar wilayah NKRI namun tidak dialihkan ke dalam wilayah NKRI.

  • Pengusaha sudah punya NPWP sejak 2013 namun belum pernah melaporkan SPT Tahunan OP sampai dengan 2021. Dan memiliki asset yang diperoleh di tahun 2016, 2018, dan 2019. Apa yang harus dilakukan?

Jawaban:

Lapor terlebih dahulu SPT Tahunan 2020 dengan mencantumkan harta yang diperoleh dari penghasilan tahun 2020. Setelah itu, ungkapkan asset yang diperoleh sepanjang tahun 2016-2020 yang masih dimiliki dan belum dilaporkan melalui PPS kebijakan 2.

  • Apakah tanggal kita mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan tanggal yang tercatat di Ditjen Pajak sebagai tanggal kepesertaan PPS ?

Jawaban :

Tidak , tanggal ikut PPS tidak akan tercatat sebagai tanggal kepersertaan PPS. Anda baru dianggap sudah resmi ikut PPS jika anda sudah memperoleh Surat Keterangan Ikut PPS dan Surat Keterangan Ikut PPS belum tentu anda peroleh di hari yang sama dengan hari anda ikut PPS.

Jika anda masih memiliki kebingungan yang tidak terjawab di FAQ PPS , anda dapat menhubungi kami via Whatsapp

KIRIM WHATSAPP KE KAMI!

http://www.pengampunanpajak.com

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

8 replies

  1. Sangat bermanfaat buat pengetahuan dan berguna buat pedoman ikut-serta tax amnesty

    Suka

  2. lengkap bangen gan infonya, terima kasih banyak ya

    Suka

  3. PENGAMPUNAN PAJAK MEMBINGUNGKAN,,,,,,, ISU NYA ,,,, JIKA KEPEMILIKKAN TANAH,,, RUMAH,,,MOBIL,,,, EMAS DAN DLL,,, JIKA TIDAK DI LAPORKAN KE DIRJEN PAJAK,,,,,, AKAN DI AMBIL NEGERA ,,,,, NEGARA APA INI,,,, KITA NEGARA MERDEKA DAN ATAU DI JAJAH OLEH BANGSA ASING?????????????????????????? MASAK IYAH SIH NEGARA SAMPAI GITU AMAT.
    TAPI SAYA JUGA BINGUNG….SYA LAPOR KE PAJAK ,,,,, MENGENAI KECURANGAN KANTOR SY (PERUSAHAAN PMA
    ) TIDAK D RESPON OLEH ORANG PAJAK,,,, SDH CERITAKAN KE ORANG PAJAK KALAU KANTOR KAMI TRANSPER TIAP MINGGU KE KOREA PALING KECIL SEBESAR US 80,000/PERMINGGU ( DELAPAN PULUH RIBU DOLLAR ).- KADANG2 BISA MENCAPAI USD 150.000 .- (SERATUS LIMA PULUH RIIBU DOLLAR) DENGAN BANK CIMB NIAGA ATAU BII ,,,,,,,PERUSAHAAN KAMI BISA TRANSFER KE NEGARANYA SEBESAR DATA D ATAS,,,,, ?????? TAPI PERUSAHAAN BAYAR GAJI KARYAWAN DGN GAJI UMR DAN PERNAH DI BAWAH UMR ????????????,,,, KARYAWAN PERUSAHAAN BANYAK YG BERTAHAN BEKERJA DI SINI BAIK MAKERTING , IMPORT ND EXPORT ND LOGISTIK,,,,DLLL SERTA ORANG KOREA MENJADI REF (DIRUT DAN GM DI INDONESIA ) ,,,, KARENA MEREKA BISA MENCURI/KORUPSI DGN SEGALA CARA,,,, (HE HE HE BISA PUNYA RUMAH ,APERTEMEN,,, DLLL) ,,,,,JIKA YG TIDAK BISA MENCURI BINGUNG HARUS BAGAIMANA??????????
    SEHARUS NEGARA MELALUI DIRJEN PAJAK ,,,, MELINDUNGI WARGANYA,,,,,,, DGN CARA MELAKUKAN PENYIDIKAN DGN CARA MENGGALI INFORMASI,,,, DARI KARYAWAN,,,, KOK BISA SEBUAH PERUSAHAAN BESAR YG NAMA NYA TERDAFTAR D BURSA KOREA MELAKUKAN TINDAK SEPERTI ,,,,, SE ANDAI INI D AMERIKA SERIKAT /INGGRIS /JEPANG……SETIDAK -TIDAK D SINGAPORE /MALAYSAI ,,,,, PASTI DILAKUKAN PENYELIDIKAN ,,,, ORANG KOREA DAN ORANG LOKAL PASTI AKAN DI MINTAI KETERANGAN ,,,SAYANG SY TIDAK TINGGAL DI NEGARA YG SAYA HARAPKAN,,,,,(HEUNG-A DI CABANG2 NEGARA LAIN GAJI CUKUP LUMAYAN ,,,,,WAY KENAPA NEGARA INDONESIA TDK,,,, ADA BERAPA CABANG PELAYARAN ASING 2 BAYARAN SAMA SEPERTI PERUSAHAAN SAYA ,,,,,BAHKAN SAMPAI SEWA KANTOR SITE OFFICE SAJA KARYAWAN YG BAYARIN,,,, HEBATKAN ,,,,,,
    HE ,,,HE,,,, HE UANG YG BICARA,,,,, TIDAK PEDULI DI DALAM NYA ADA PEDERITAAN .,,,,,,,,
    BANYAK JUGA PERUSAHAAN ASING KOREA YG IKUTI ATURAN,,,,, BAHKAN PERUSAHAAN BUKAN KELAS PERUSAHAAN TERBUKA,,,,,,, CUMA ECEK2 ??????????????????
    TOLONG KAMI ,,,,,,, PAk ,,,,,, INDONESIA,,,,, JANGAN BIAR NEGARA INI D JUAL DEMI KEPENTINGAN PRIBADI ,,,,,,, DAN JANGAN BIARKAN PERBUDAKAN MODERN INI TERUS BERJALAN….. HARUS D HENTIKAN??????????? APA YG SY HARUS LAUKAN,,,,,,,,,, MAU LAPOR KE DINAS DEPNAKER PASTI D UIT TIN YG UNTUNG MEREKA,,,,,,HE,,,,,HE,,,,KARENA KANTOR KAMI PERNAH TERTANGKAP BASAH MEMPERKERJAKAN ORANG KOREA TAMPA IZIN,,,,, KANTOR KAMI HARUS BAYAR SAMPAI USD 10,000 ,- DAN PERKERJA KOREAN TAMPA IZIN KENA USD 3000,- ,,,,,,KOK BISA NYAH HEBATKAN,,,,,

    Suka

    • KALO ORANG ASING KERJA DI INDONESIA BERARTI IZIN VISANYA BERKERJA BUKA VISA KUNJUNGAN HARUS LAPOR KASATINTEL UTK IZIN KEDATANGAN TAMU ASING, TERUS PPH PSL 26 UTK KARYAWAN ASING 5% FINAL DARI GAJI BRUTO…..TAPI MEMANG BENAR SEGALANYA UANG BERBICARA..HEHE

      Suka

  4. ga jelas, harusnya di beritahukan di awal, bahwa karyawan atau orang yg sudah bayar pph, tidak perlu ikut tax amnesty.

    masakan harta kena uang yebusan sementara kita sudah bayar pajak tiap bulan.

    Disukai oleh 1 orang

Trackbacks

  1. Semua kebingungan anda tentang pengampunan pajak terjawab disini – Jasa Pembukuan

Tinggalkan komentar