Pengampunan Pajak Dibutuhkan untuk Capai Target Penerimaan APBN

Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pesan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan agar perekonomian Indonesia tumbuh lebih baik. Hal itu penting terjadi agar target pembangunan yakni kemiskinan dan kesenjangan bisa segera diatasi.

Menurut Ani, panggilan akrab Sri Mulyani, salah satu instrumen untuk menjaga ekonomi tetap tumbuh adalah melalui kualitas dari postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ani menyadari target penerimaan negara dalam APBN dipatok sangat tinggi yakni sebesar Rp1.532 triliun.

“Penerimaan ini tentu merupakan suatu target yang sangat berat,” kata Ani, saat melakukan koordinasi dengan jajaran Kepolisian RI, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2016).

Kendati targetnya terbilang tinggi, jelas Ani, namun pemerintah terus berupaya agar hal itu bisa tercapai. Bahkan, karena tujuan pembangunan memerlukan anggaran belanja yang sangat besar maka target penerimaan negara harus besar pula.

Untuk mengejar target penerimaan tersebut, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik (DPR) sepakat untuk melahirkan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. UU ini dilahirkan dengan tujuan bisa membantu menyumbang dana sebesar Rp165 triliun untuk kas negara.

Dirinya memahami untuk menarik wajib pajak ikut kebijakan pengampunan pajak tidak mudah. Perlu kepastian hukum untuk mereka ikut agar data mereka tak akan bocor ke pihak lain untuk dijadikan bukti pidana lainnya. Itu menjadi penting agar para wajib pajak merasa nyaman untuk menyimpan dananya dan melakukan aktivitas ekonomi di dalam negeri.

“Diperlukan suasana kepercayaan bahwa kalau mereka melaporkan pajak informasi itu akan dipergunakan semestinya tanpa ada perasaan bahwa itu akan disalahgunakan,” ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.

Sumber : metrotvnews.com

Penulis: Suci Sedya Utami

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com

 



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar