TANYA JAWAB PENGAMPUNAN PAJAK JILID 2
- Apa Yang Dimaksud Dengan Program Pengungkapan Sukarela (Voluntary Disclosure Program)?
Jawaban:
Pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui:
- Pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak; dan
- Pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020.
- Apakah Mekanisme Dan Administrasi Program Pengungkapan Sukarela Sama Dengan Program Tax Amnesty?
Jawaban:
Program Pengungkapan Sukarela dibagi menjadi dua, yaitu bagi Wajib Pajak yang sudah pernah mengikuti Tax Amnesty dan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang kewajiban perpajakan tahun 2016 s.d. 2020 belum dipenuhi. Pedoman pelaksanaannya dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 Tahun 2021 tentang Tata Cara Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.
- Kapan Periode Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela?
Jawaban:
Program Pengungkapan Sukarela dilaksanakan selama 6 bulan (1 Januari 2022 s.d. 30 Juni 2022).
- Apa syarat utama untuk bisa ikut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini ?
Jawaban
Syarat utama untuk ikut PPS bagi orang pribadi adalah memiliki NPWP. Bagi yang belum memiliki NPWP bisa mendaftar untuk memiliki NPWP terlebih dahulu. Bagi NPWP nya sudah tidak aktif alias Non Efektif (NE) sudah lama tidak melaporkan SPT , maka harus mengaktifkan NPWP nya terlebih dahulu.
Setelah memiliki NPWP bagi yang baru membuat NPWP pertama kali , maka anda harus melaporkan SPT tahun 2020 dengan menuliskan kondisi harta anda sebelum anda ikut PPS . DI laporan PPS barulah anda tambahkan harta yang anda miliki . Artinya bila anda belum melaporkan harta dan hutang anda sama sekali karena baru punya NPWP , maka harta dan hutang yang anda laporkan di SPT 2020 adalah nol. DI laporan PPS barulah anda menambahkan harta dan hutang yang anda miliki dan membayar tarif pajak PPS .
Bagi anda yang sudah Non Efektif dan mengaktifkan kembali NPWP anda, maka anda harus melaporkan SPT tahun 2020 sebagai syarat untuk ikut PPS dan otomatis anda melaporkan harta dan hutang anda sesuai dengan posisi harta dan hutang anda di laporan SPT terakhir sebelum anda Non Efektif . Tambahan harta dan hutang baru anda laporkan di laporan PPS dan membayar tarif pajak PPS
Bagi anda yang sudah lama tidak melaporkan SPT tapi masih belum berstatus Non Efektif , maka anda cukup melaporkan SPT tahun 2020 dengan mengisi daftar harta dan hutang sesuai posisi SPT terakhir yang pernah anda laporkan . Tambahan harta dan hutang baru anda laporkan di laporan PPS dan membayar tarif pajak PPS.
- Siapa saja yang dapat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS)?
Jawaban:
PPS terdiri dari 2 kebijakan. Untuk Kebijakan 1, yang dapat mengikuti PPS adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang merupakan peserta TA. Dan untuk Kebijakan 2, yang dapat mengikuti PPS hanya Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Apa perbedaan PPS Kebijakan 1 dengan PPS Kebijakan 2?
Jawaban:
PPS Kebijakan 1 hanya dapat diikuti oleh WP Orang Pribadi maupun Badan yang telah mengikuti Tax Amnesty, yang pengungkapan harta tahun perolehan 1985-2015nya tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan saat program Tax Amnesty berlangsung.
Sedangkan PPS Kebijakan 2 hanya dapat diikuti oleh semua WP Orang Pribadi yang memiliki harta tahun perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi tahun pajak 2020.
- Apakah WP Badan (PT) dapat mengikuti PPS?
Jawaban:
Untuk WP Badan hanya dapat mengikuti PPS Kebijakan 1 dengan syarat sebelumnya telah mengikuti program Tax Amnesty.
- Saat PPS berlangsung, apakah WP dapat mengungkapkan hutang yang belum dilaporkan?
Jawaban:
Untuk Kebijakan 1, WP OP dapat mengungkapkan paling banyak 50% jumlah hutang dari nilai harta dan untuk WP Badan dapat mengungkapkan paling banyak 75% jumlah hutang dari nilai harta.
Sedangkan untuk Kebijakan 2 tidak ada batasan pengungkapan hutang.
- Apakah aset Nominee dapat mengikuti PPS?
Jawaban:
Selama aset Nominee tersebut sesuai dengan syarat yang berlaku untuk mengikuti PPS, maka aset Nominee dapat diikutkan PPS.
- Apa pedoman nilai untuk Kebijakan 1 dan Kebijakan 2?
Jawaban:
Untuk Kebijakan 1 pedoman nilai yang digunakan sebagai berikut:
- Nilai nominal untuk kas dan setara kas;
- NJOP untuk tanah/bangunan;
- NJKB untuk kendaraan bermotor;
- Nilai yang dipublikasikan PT Aneka Tambang Tbk untuk emas dan perak;
- Nilai yang dipublikasikan PT BEI untuk saham dan waran;
- Nilai yang dipublikasikan PT Penilai Harga Efek Indonesia untuk SBN dan efek bersifat utang/sukuk yang diterbitkan perusahaan.
Nilai harta yang dijadikan pedoman untuk menghitung harta bersih harus sesuai dengan kondisi harta pada akhir tahun pajak terakhir. Tahun pajak terakhir adalah tahun pajak yang berakhir pada 31 Desember 2015.
Bila tidak ada nilai pedoman maka menggunakan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Untuk kebijakan 2 pedoman nilai yang digunakan sebagai berikut:
- Nilai nominal untuk kas dan setara kas;
- Harga perolehan untuk selain kas dan setara kas.
Bila tidak diketahui, maka menggunakan nilai wajar per 31 Desember 2020 dari aset sejenis berdasarkan penilaian Wajib Pajak.
- Apakah PPS hanya dapat diikuti satu kali atau lebih dari satu kali?
Jawaban:
Selama periode PPS masih berlangsung, maka WP dapat mengikuti PPS lebih dari satu kali dengan menerbitkan pemberitahuan SPPH. Misal orang pribadi sudah Tax Amnesty 2016 . Orang pribadi tersebut ikut PPS kebijakan I untuk harta dan hutang dari 1985 sampai 2015 yang belum diungkap dan orang pribadi tersebut ikut PPS kebijakan II untuk harta dan hutang dari tahun 2016 sampai tahun 2020. Ternyata setelah ikut PPS dan memperoleh Surat Keterangan (Suket) PPS , si orang pribadi tersebut ternyata masih ada harta yang kurang dilapor atau ternyata nilai yang dilaporkan salah karena terlalu kecil , maka orang pribadi tersebut dapat ikut lagi PPS dan melaporkan lagi di PPS . Jadi otomatis orang pribadi tersebut mendapatkan Surat Keterangan PPS lagi dan otomatis ada 2 surat keterangan PPS dan surat keterangan PPS terakhir yang paling sah. Jika ada yang kurang lagi , mau ikut lagi di PPS , maka ada surat keterangan PPS ke 3 . Jadi boleh ikut berkali kali PPS selama masih ada harta dan hutang yang belum dilaporkan atau kurang dilaporkan.
Bisa juga ikut PPS lagi karena harta yang dilaporkan ternyata nilainya terlalu besar sehingga ikut PPS lagi untuk koreksi nilai harta sehingga jadi lebih kecil . Surat keterangan PPS yang terakhirlah yang paling sah . Akibat kalau di PPS pertama melaporkan lebih besar dan di PPS kedua melaporkan lebih kecil adalah pajak PPS yang dilaporkan terjadi lebih bayar dan atas kelebihan bayar itu bisa dimintakan pemindahbukuan.
- Jika WP sedang diperiksa apakah dapat mengikuti PPS?
Jawaban:
Sesuai dengan syarat dan ketentuan untuk mengikuti PPS, maka WP tidak boleh sedang dalam pemeriksaan atau dibukper serta tidak sedang dilakukan penyidikan, dalam proses peradilan atau sedang menjalani tindak pidana di bidang perpajakan.
- Jika mendapat SP2DK apakah dapat mengikuti PPS? Jika boleh, apakah dapat dilakukan pembetulan?
Jawaban:
Jika WP mendapat SP2DK dan setelah itu melakukan pembetulan SPT karena SP2DK yang dibayarkan, tetap dapat mengikuti PPS. Problem nya, dalam PPS jika pembetulan SPT Tahunan Orang Pribadi th 2016-2020 dilakukan setelah tanggal 29 Oktober 2021 sejak UU HPP diterbitkan maka pembetulan dianggap tidak disampaikan.
- Apakah harta di luar negeri yang belum dilaporkan harus dibawa kembali ke Indonesia?
Jawaban:
Jika memiliki harta diluar negeri maka ada 3 pilihan, yaitu:
- Aset LN direpatriasi dan diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi SDA/renewable energy.
- Repatriasi aset LN tanpa diinvestasikan.
- Deklarasi aset LN tanpa dibawa ke Indonesia.
- Jika mempunyai harta di luar negeri yang direpatriasi saat PPS berlangsung apakah harta tersebut memiliki holding period?
Jawaban:
Jika harta luar negeri tersebut direpatriasi dalam PPS maka harta tersebut memiliki holding period selama 5 tahun.
- Apakah jika melakukan repatriasi pada aset LN maka harus diinvestasikan?
Jawaban:
Tidak. WP akan diberikan pilihan, jika memang WP hanya ingin melakukan repatriasi maka WP boleh hanya merepatriasi aset LN yang dimiliki.
- Apakah jika tidak pernah melapor SPT boleh mengikuti PPS?
Jawaban:
Jika pernah mengikuti tax amnesty tahun 2016 ,maka anda cukup melaporkan SPT tahun 2020 dan anda boleh mengikuti PPS kebijakan I dan kebijakan II
Jika anda tidak pernah mengikuti tax amnesty tahun 2016 maka anda cukup melaporkan SPT tahun 2020 dan anda hanya boleh mengikuti PPS kebijakan II
- Apakah setelah mengikuti PPS pasti tidak akan diperiksa?
Jawaban:
Jika telah mengikuti PPS maka peserta PPS akan mendapat manfaat berupa perlindungan data yang mana data/informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana terhadap WP.
Serta untuk kebijakan 2 ditegaskan bahwa tidak akan diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020 kecuali ditemukan harta kurang diungkap.
- Apakah jika WP merupakan seorang koruptor juga dapat menerima manfaat dari PPS?
Jawaban:
Selama WP tersebut sesuai dengan syarat dan ketentuan menjadi peserta PPS, maka WP tersebut tetap akan mendapatkan manfaat yang sama.
- Lebih baik mengikuti PPS atau melakukan pembetulan saja?
Jawaban:
Untuk ini tergantung kondisi yang dialami. Jika yang belum diungkap berhubungan dengan penghasilan, maka cukup dengan pembetulan SPT. Jika memang ada harta/utang yang belum diungkap sepenuhnya saat pelaporan SPT sesuai dengan kebijakan masing-masing, maka lebih baik mengikuti PPS.
- Apakah harta warisan harus di PPS kan?
Jawaban:
Harta warisan dalam 1 garis keturunan lurus, merupakan non-objek pajak, maka harta warisan sebenarnya tidak perlu diikutkan dalam PPS karena tidak perlu membayar PPh atas warisan tersebut.
- Apa perbedaan hibah dan warisan di dalam PPS?
Jawaban:
Hibah merupakan harta yang didapatkan dari orang lain secara sukarela yang mana perlu membayar PPh karena masih merupakan penghasilan yang didapat sendiri, sedangkan warisan merupakan harta yang didapatkan ahli waris yang mana tidak perlu membayar PPh atas warisan tersebut. Sehingga jika hibah belum dilaporkan dalam SPT sebagai harta yang dimiliki perlu mengikuti PPS, sedangkan warisan tidak perlu mengikuti PPS.
- Apakah seluruh Wajib Pajak harus mengikuti PPS?
Jawaban:
Wajib Pajak tidak diwajibkan untuk mengikuti PPS. Wajib Pajak harus mengikuti PPS hanya jika belum melaporkan harta/utang yang dimiliki.
- Jika baru mempunyai NPWP tahun 2022, apakah harus mengikuti PPS?
Jawaban:
Jika baru mempunyai NPWP maka tidak dapat mengikuti PPS kebijakan 1, tetapi dapat mengikuti PPS kebijakan 2. Tetapi jika WP mengikuti PPS kebijakan 2, maka semua harta yang dimiliki WP walau sejak 5 tahun lalu juga tetap harus ditebus.
- Ada saham yang dalam bentuk saham kosong apakah harus mengikuti PPS?
Jawaban:
Walaupun bentuk sahamnya kosong tetap harus mengikuti PPS jika harta tersebut tidak dilaporkan dalam SPT.
- WNI yang tinggal di luar negeri, mempunyai penghasilan di luar negeri, dan mempunyai NPWP. Apakah WP tersebut harus mengikuti PPS atas perolehan yang di luar negeri?
Jawaban:
Jika WP tersebut belum melaporkan harta/utang yang dimiliki maka WP tersebut tetap harus mengikuti PPS untuk melaporkan perolehannya di luar negeri.
- Apakah harta yang disebutkan dalam PPS sama dengan harta dalam neraca? Contohnya seperti asuransi dibayar dimuka.
Jawaban:
Benar, harta yang dilaporkan dalam PPS sama dengan harta yang ada di dalam neraca.
- Jika belum mempunyai NPWP apakah dapat mengikuti PPS?
Jawaban:
Jika belum mempunyai NPWP maka tidak dapat mengikuti PPS dikarenakan salah satu syarat dan ketentuan mengikuti PPS adalah mempunyai NPWP.
- Jika mempunyai aset perolehan 2020 berupa uang tunai yang diikutkan dalam PPS dan telah mendapatkan SKET yang mana nanti semua harta/utang akan dimasukkan dalam SPT 2022 sebagai aset baru. Tetapi, pada tahun 2021 uang tunai tersebut digunakan untuk membeli property. Apakah property tersebut tetap dimasukkan ke dalam SPT 2021?
Jawaban:
Dalam SPT 2021 tetap dimasukkan aset baru tersebut dengan keterangan sumber harta dari SPPH, tetapi dengan resiko mungkin akan dilakukan pemeriksaan oleh KPP. Tetapi, WP dapat melakukan pembuktian melalui SKET yang diterima.
- Harta perolehan tahun berapa saja yang boleh mengikuti PPS?
Jawaban:
Untuk kebijakan 1, yang boleh mengikuti PPS adalah harta perolehan 1985 sampai dengan 2015. Sedangkan untuk kebijakan 2, yang boleh mengikuti PPS adalah harta perolehan 2016 sampai dengan 2020.
- Apakah asuransi unitlink harus diungkap dalam PPS?
Jawaban:
Asuransi unit link / investasi termasuk ke dalam golongan harta yang mana jika asuransi tersebut belum dilaporkan sebagai harta dalam SPT Tahunan, maka perlu mengikuti PPS untuk dilaporkan.
- Jika tidak memiliki NPWP tetapi mempunyai harta yang perlu diungkap apakah dapat mengikuti PPS?
Jawaban:
Harus memiliki NPWP dulu baru bisa mengikuti PPS.
- Apakah aset boleh disusutkan setelah mengikuti PPS?
Jawaban:
Sesuai dengan ketentuan, harta SPPH tidak dapat disusutkan atau diamortisasi untuk kepentingan perpajakan.
- Bagaimana Jika Terdapat WP Yang Belum Melaporakan SPT 1770 Untuk Tahun 2019 Dan 2020, Apakah Bisa Mengikuti PPS?
Jawaban:
PPS akan dilaksanakan pada Januari s.d. Juni 2022, di mana Wajib Pajak masih memiliki kesempatan untuk segera melaporkan SPT Tahun 2019 dan 2020.
- Apakah Peserta PPS Kebijakan I Dapat Mengikuti Kebijakan II, Khususnya Untuk Orang Pribadi?
Jawaban:
Dapat mengikuti Kebijakan II apabila Wajib Pajak merupakan orang pribadi dan aset yang ingin diungkapkan adalah:
- Aset diperoleh 1 Januari 2016 s.d. 31 Desember 2020;
- Masih dimiliki per 31 Desember 2020;
- Belum dilaporkan di SPT Tahunan OP 2020 atau pembetulannya (yang dilakukan sebelum UU HPP berlaku).
- Apakah yang dimaksud dengan the three golden benefits dalam PPS?
Jawaban:
The three golden benefits dalam PPS adalah tiga manfaat penting yang akan diperoleh Wajib Pajak jika mengikuti PPS, yaitu:
- No Tax Audit: Tidak diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpa-jakan untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan Tahun Pajak 2020, kecuali ditemukan data dan/atau informasi lain mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPPH. Dikarekanan ketetapan pajak hanya dapat diterbitkan melalui pemeriksaan, maka dalam hal ini, maksud dari pernyataan tersebut sesungguhnya bagi WP yang mengikuti PPS sama dengan tidakan akan dilakukan pemeriksaan pajak.
- No More 200% Penalty:Wajib Pajak yang telah memperoleh surat ketera-ngan penyampaian SPPH, tidak dikenai sanksi administratif (200% dari pokok pajak yang tidak/kurang dibayar) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampu-nan Pajak.
- No Law Enforcement: Data dan informasi yang bersumber dari surat pemberitahuan pengungkapan harta dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkai-tan dengan pelaksanaan Undang-Undang ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.
- Apakah pengungkapan harta bersih oleh Wajib Pajak dapat dilakukan kapan saja?
Jawaban:
Pengungkapan harta bersih oleh Wajib Pajak baik yang sama sekali belum ataupun kurang diungkapkan dalam surat pernyataan dapat dilakukan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum melakukan pemeriksaan dalam rangka menghitung Pajak Penghasilan terkait harta tersebut sehingga data dan/atau informasi mengenai harta yang dimaksud belum ditemukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Apabila Wajib Pajak belum pernah mengikuti Tax Amnesty, apakah dapat menggunakan PPS Kebijakan I untuk mengungkapkan harta bersihnya?
Jawaban:
Tidak bisa. PPS kebijakan 1 hanya diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang sebelumnya pernah mengikuti Tax Amnesty dan untuk perolehan harta sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
- Apabila Wajib Pajak belum/kurang melaporkan perolehan harta bersih pada skema Tax Amnesty I, apakah dapat melaporkannya pada skema I PPS?
Jawaban:
Ya, Wajib Pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud. Harta yang dimaksud merupakan harta yang diperoleh Wajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
- Bagaimana jika saat pengungkapan ternyata masih terdapat ketidaksesuaian antara harta bersih yang diungkapkan dengan keadaan yang sebenarnya?
Jawaban:
Apabila dari hasil penelitian diketahui terdapat ketidaksesuaian antara harta bersih yang diungkapkan dengan keadaan yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan atau membatalkan surat keterangan.
- Kapan paling lambat Wajib Pajak dapat melakukan pengalihan harta bersih ke dalam wilayah NKRI?
Jawaban:
Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib mengalihkan harta dimaksud paling lambat tanggal 30 September 2022.
- Kapan paling lambat Wajib Pajak dapat menginvestasikan harta bersihnya pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI?
Jawaban:
Wajib Pajak yang menyatakan menginvestasikan harta bersih pada:
- kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
- surat berharga negara;
wajib menginvestasikan harta bersih dimaksud paling lambat tanggal 30 September 2023.
- Investasi harta bersih pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan, serta investasi melalui SBN harus dilakukan selama berapa tahun?
Jawaban:
Investasi harta bersih tersebut wajib dilakukan paling singkat 5 (lima) tahun sejak diinvestasikan.
- Jika WP memperoleh harta dari dalam negeri sebelum tahun 2015, apakah harta tersebut wajib diinvestasikan? Jika WP hanya mengungkapkan harta tanpa menginvestasikannya, berapakah tarif PPh final yang dikenakan terhadap harta tersebut?
Jawaban:
Wajib Pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan (melalui skema Tax Amnesty I) dalam surat pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud. Skema tax amnesty I berlaku untuk perolehan harta sejak tahun 1985-2015.
Jika harta tidak diinvestasikan, maka tarif yang berlaku adalah tarif Pasal 5 ayat (7) sebesar 8%.
- Jika WP telah menyatakan akan mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah NKRI namun realisasi pengalihan harta tersebut dilakukan diatas tanggal 30 September 2022, maka sanksi apa yang dapat dikenakan terhadap WP tersebut?
Jawaban:
- Jika Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPKB, maka terhadap penghasilan tersebut akan dikenai tambahan PPh final sebesar:
- 4,5% bagi WP yang memiliki harta bersih yang berada di wilayah NKRI namun tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan/atau SBN;
- 4,5% bagi WP yang memiliki harta bersih di luar wilayah NKRI dan sudah dialihkan ke dalam wilayah NKRI, namun tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan/atau SBN;
- 7,5% bagi WP yang memiliki harta bersih di luar wilayah NKRI namun tidak dialihkan ke dalam wilayah NKRI, dan juga tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan/atau SBN; atau
- 5,5% bagi WP yang memiliki harta bersih di luar wilayah NKRI namun tidak dialihkan ke dalam wilayah NKRI,
- Jika WP atas kehendak sendiri mengungkapkan penghasilan dan menyetorkan PPh terutang, maka terhadap penghasilan tersebut akan dikenai tambahan PPh final sebesar:
- 3% bagi WP yang memiliki harta bersih yang berada di wilayah NKRI namun tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan/atau SBN;
- 3% bagi WP yang memiliki harta bersih di luar wilayah NKRI dan sudah dialihkan ke dalam wilayah NKRI, namun tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan/atau SBN;
- 6% bagi WP yang memiliki harta bersih di luar wilayah NKRI namun tidak dialihkan ke dalam wilayah NKRI, dan juga tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan/atau SBN; atau
- 4% bagi WP yang memiliki harta bersih di luar wilayah NKRI namun tidak dialihkan ke dalam wilayah NKRI.
- Pengusaha sudah punya NPWP sejak 2013 namun belum pernah melaporkan SPT Tahunan OP sampai dengan 2021. Dan memiliki asset yang diperoleh di tahun 2016, 2018, dan 2019. Apa yang harus dilakukan?
Jawaban:
Lapor terlebih dahulu SPT Tahunan 2020 dengan mencantumkan harta yang diperoleh dari penghasilan tahun 2020. Setelah itu, ungkapkan asset yang diperoleh sepanjang tahun 2016-2020 yang masih dimiliki dan belum dilaporkan melalui PPS kebijakan 2.
- Apakah tanggal kita mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan tanggal yang tercatat di Ditjen Pajak sebagai tanggal kepesertaan PPS ?
Jawaban :
Tidak , tanggal ikut PPS tidak akan tercatat sebagai tanggal kepersertaan PPS. Anda baru dianggap sudah resmi ikut PPS jika anda sudah memperoleh Surat Keterangan Ikut PPS dan Surat Keterangan Ikut PPS (SKET) belum tentu anda peroleh di hari yang sama dengan hari anda ikut PPS.
- Pengusaha sudah punya NPWP sejak 2013 namun belum pernah melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi sampai dengan tahun 2021. Dan memiliki aset yang diperoleh di tahun 2016, 2018, dan 2019. Apa yang harus dilakukan?
Jawaban:
Lapor terlebih dahulu SPT Tahunan 2020 dengan mencantumkan harta yang diperoleh dari penghasilan tahun 2020. Setelah itu, ungkapkan asset yang diperoleh sepanjang tahun 2016-2020 yang masih dimiliki dan belum dilaporkan melalui PPS kebijakan 2.
- WP OP memiliki sebuah CV dan juga menjabat sebagai Direktur pada CV tersebut. WP sering memasukkan dana pribadi sebagai setoran modal yang dilakukan beberapa kali dalam beberapa tahun buku CV. Namun setoran modal tidak dimasukkan sebagai harta pada daftar harta SPT Tahunan Pribadi. Apakah setoran modal tersebut perlu diikutkan program PPS atau cukup pembetulan SPT Tahunan?
Jawaban:
Semua harta yang diperoleh di tahun 2016 sampai dengan 2020 jika lupa dimasukkan ke dalam SPT Tahunan 2020 maka lebih baik mengikuti PPS.
- Tahun 2017, WP membeli 2 bidang tanah. Tetapi hanya 1 bidang tanah yang dibuatkan BPHTB dan disetorkan ke kas daerah dan Nilai Tanah tersebut dimasukkan ke dalam Daftar Harta pada SPT Tahunan 2017, dan 1 bidang tanah lainnya tidak dibuatkan BPHTB oleh notaris karena nilainya yang kecil dan tanah tersebut hanya diperuntukkan sebagai jalan masuk ke tanah yang telah dibuatkan BPHTB. Apakah nilai tanah tersebut perlu dimasukkan kedalam program PPS atau cukup melakukan pembetulan SPT Tahunan 2017?
Jawaban:
Jika kondisi kenyataannya adalah memiliki 2 tanah dengan nama WP tersebut, maka sebaiknya mengikuti PPS kebijakan 2.
- Untuk yang sudah mengikuti PPS dan SKET sudah keluar di Januari 2022, apakah pada SPT tahun 2021 aset tersebut sudah boleh dilaporkan?
Jawaban:
Sesuai dengan PMK 96 pasal 21, harta/utang pada SPPH akan dianggap sebagai harta baru yang nantinya akan dilaporkan di SPT tahun 2022.
- Untuk asuransi yang belum dilaporkan, nilai yang dilaporkan adalah nilai yang sudah dibayarkan atau bagaimana?
Jawaban:
Untuk asuransi unit link/investasi maka akandijadikan asset dan nilai yang diambil sesuai pada kebijakan yang diambil, jika kebijakan I maka nilai yang diambil adalah pada akhir 2015 dan jika kebijakan II maka nilai yang diambil adalah pada akhir 2020.
- Jika mengikuti PPS kebijakan 1 yang bentuknya adalah kas dan setara kas yaitu uang tunai, apakah akan diminta bukti? Dan apa saja yang harus disertakan?
Jawaban:
Tidak perlu melampirkan bukti apapun dikarenakan konsep yang diterapkan adalah self-assessment.
- Untuk peserta PPS yang melakukan deklarasi, apakah ada kewajiban laporan terpisah? Dan setelah PPS tidak investasi dan SKET sudah keluar di Januari 2022, apakah WP dapat langsung menjual asset tersebut dan asset berubah menjadi tabungan/deposito rupiah dan apakah harta tersebut dapat dihibahkan?
Jawaban:
Jika hanya melakukan deklarasi maka tidak ada kewajiban untuk membuat laporan terpisah. Dan WP dapat menjual, merubah, dan menghibahkan asset dalam bentuk apapun.
- Jika ada 1 rekening bank yang belum dilaporkan pada saat TA 2015 sebesar Rp100.000.000,- dan pada tahun 2020 saldo rekening bank menjadi Rp200.000.000,- apakah harus dilaporkan di PPS? Dan berapa saldo yang harus dilaporkan?
Jawaban:
Pertama dapat mengikuti PPS Kebijakan 1 untuk melaporkan rekening bank yang perolehannya di tahun 2015 dan sebelumnya. Lalu, setelah itu dapat mengikuti PPS Kebijakan 2 untuk melaporkan asset yang diperoleh di tahun 2016-2020.
- Apakah peserta PPS Kebijakan I dapat mengikuti Kebijakan II, khususnya untuk Orang Pribadi?
Jawaban:
WP dapat mengikuti Kebijakan 2 apabila Wajib Pajak merupakan orang pribadi dan aset yang ingin diungkapkan adalah:
- Aset diperoleh 1 Januari 2016 s.d. 31 Desember2020;
- Masih dimiliki per 31 Desember2020;
- Belum dilaporkan di SPT Tahunan OP 2020 atau pembetulannya (yang dilakukan sebelum UU HPP berlaku).
- WajibPajak Orang Pribadi sudah ikut Tax Amnesty, memiliki mobil di tahun 2015 belum dilaporkan dan baru didaftarkan balik nama mobil tersebut di Polda atas namanya di tahun 2020, mengingat pemilik akhir mobil dan pemilik yang terdaftar bukanlah orang yang sama serta sudah umum di Indonesia demikian, apakah Wajib Pajak tersebut harus ikut kebijakan 1 atau 2?
Jawaban:
Atas harta berupa mobilt ersebut yang dimiliki/diperoleh pada tahun 2015 dapat diungkapkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi peserta Tax Amnesty dalam PPS Kebijakan I dengan nilai NJKB per 31 Desember 2015. Harta yang harus diungkap pada saat mengikuti Pengampunan Pajak tidak didasarkan pada dokumen pendaftaran kepemilikan namun didasarkan kepemilikan sebenarnya.
- Untuk E-Form apakah fill &signnya wajib diisi untuk tandatangannya?
Jawaban:
Untuk kolom ttd dalam e-Form PDF tidak wajib diisi.
- Apakah Pemindahbukuan (pbk), Kompensasi kelebihan SPT Masa PPN dan atau Kompensasi Kerugian PPh Tahunan Orang Pribadi termasuk permohonan yang harus dicabut untuk kebijakan II?
Jawaban:
Tidak termasuk. Permohonan yang harus dicabut hanya yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d PMK-196/PMK.03/2021.
- Apabila Wajib Pajak sudah dilakukan pemeriksaan, apakah bisa mengikuti PPS atas harta yang belum dilaporkan?
Jawaban:
Apabila sudah dilakukan pemeriksaan dan sudah terbit SKP, WP dapat mengikuti PPS.
Tapi Wajib Pajak tidak boleh mengikuti PPS jika Kondisi Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan yaitu apabila surat pemberitahuan pemeriksaan atau surat pemberitahuan pemeriksaan telah disampaikan kepada Wajib Pajak,wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
- Untuk eForm PPS, apakah untuk hapus data tidak bisa dipilih data tertentu untuk dihapus? misal ada 10 data harta, mau hapus data nomor 3, yang terhapus malah data nomor 10?
Jawaban:
Untuk hapus tidak bisa memilih data pada baris tertentu. Apabila klik hapus, maka akan terhapus harta atau hutang pada urutan terakhir. Apabila ada 10 harta, yang akan dihapus adalah harta nomor 3, maka silahkan pindahkan data nomor 10 ke nomor 3 secara manual kemudian klik hapus.
- Jika WP sudah mengikuti TA, kalau ada deposito sebesar Rp100.000.000,- yang perolehannya tahun 2015, lalu di tahun 2016 sampai dengan 2020 deposito tersebut ternyata masih ada yang tidak dilaporkan dan nilainya Rp1.000.000.000,- maka apakah dapat ikuti PPS kebijakan 1 sebagai uang tunai?
Jawaban:
Jika aset tersebut dalam bentuk deposito maka yang ditulis pada saat PPS Kebijakan 1 adalah deposito, tidak boleh diganti dengan harta yang lain.
- Jika ikut PPS baik kebijakan 1 dan 2, apakah artinya penghasilan sampai dengan 2020 terkait dengan aset PPS tidak dapat dikenakan PPh lagi oleh KPP?
Jawaban:
Benar, jika mengikuti PPS maka penghasilan sampai dengan 2020 jadi tidak bisa dikenakan PPh lagi oleh KPP.
- Untuk aset berupa rumah dengan perolehan tahun 2013 yang ikut PPS kebijakan 1 menggunakan NJOP tahun berapa?
Jawaban:
NJOP yang digunakan adalah NJOP pada akhir tahun 2015.
Saya sebagai orang pribadi tidak pernah ikut Tax Amnesty tahun 2016 , saya memiliki harta yang sudah saya miliki sejak tahun 1985 sampai tahun 2015 berupa aset properti dan aset non properti , apakah saya bisa melaporkan harta tersebut di PPS 2022 ini ?
Jawaban:
Berdasarkan peraturan PPS ini hanya memperbolehkan orang pribadi yang tidak pernah mengikuti Tax Amnesty 2016 untuk melaporkan harta yang dimiliki sejak tahun 2016 sampai tahun 2020. Jadi secara peraturan tidak ada ruang bagi anda untuk melaporkan harta yang dimiliki sejak tahun 1985 sampai tahun 2015 di PPS.
Ada yang memberikan pendapat dan bahkan katanya ada artikel yang menyatakan bahwa bagi yang tidak pernah ikut Tax Amnesty 2016 boleh ikut PPS Kebijakan I untuk melaporkan aset yang dimiliki sejak tahun 1985 sampai 2015 , karena toh pada dasarnya kalau mau membayar tarif PPS masak ditolak . Kalau tidak ikut PPS untuk harta dari tahun 1985 sampai 2015 kalau dilaporkan pasti kena ketentuan tarif perpajakan normal melalui perbaikan SPT.
Boleh saja anda ikut PPS kebijakan I dan mungkin laporan PPS anda diterima . Tapi karena pajak itu sebenarnya dijalankan berdasarkan landasan hukum , sampai hari ini di landasan hukum PPS yakni PMK 196 tertulis jelas yang boleh ikut PPS kebijakan I hanya yang sudah pernah ikut Tax Amnesty. Karena peraturan sudah menuliskan bahwa PPS Kebijakan I hanya diperbolehkan untuk diikuti oleh Wajib Pajak yang sudah ikut Tax Amnesty 2016 maka PPS anda beresiko dibatalkan karena Surat Keterangan PPS bisa dibatalkan.
Apakah kalau sudah ikut PPS dan sudah menerima Surat Keterangan PPS sudah aman ?
Jawaban :
Surat Keterangan PPS dapat dibatalkan bila :
Harta bersih tidak sesuai dengan keadaaan yang sebenarnya
Periode perolehan harta tidak memenuhi syarat PPS
Peserta PPS sedang diperiksa, dibukper,disidik, dalam proses peradilan atau menjalani tindak pidana perpajakan.
Peserta PPS tidak mencabut permohonan restitusi ./ upaya hukum.
Peserta PPS tidak memenuhi persyaratan.
Apa resiko yang terjadi kalau Surat Keterangan PPS ( Suket PPS ) dibatalkan ?
Jawaban :
Jika pembatalan Suket PPS terjadi maka ada 2 pilihan :
- Jika belum terbit Surat Perintah Pemeriksaan ( SP2) maka anda dapat mengungkapan harta bersih yang dibatalakn di PPS dengan tarif final ( PAS final ) yakni 30 persen dari nilai harta yang diungkapkan untuk perorangan
2. Jika sudah terbit Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) maka anda harus membayar pajak sesuai dengan tarif pajak di PP no 36 tahun 2017.
WNI yang tinggal di luar negeri dan bekerja di luar negeri apakah harus ikut PPS ?
Jawaban :
Jika WNI tersebut tinggal di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam satu tahun baik tinggal terus menerus ataupun terputus putus tapi secara total lebih dari 183 hari dalam 1 tahun maka WNI tersebut bukan Wajib Pajak Dalam Negeri.
Artinya penghasilan yang diperoleh di negara tempat tinggalnya di luar Indonesia tersebut bukan objek pajak di Indonesia
Artinya kalau WNI tersebut punya aset di Indonesia yang dibeli dari penghasilan selama tinggal di luar Indonesia maka aset tersebut secara peraturan bebas dari PPh karena dapat dibuktikan berasal dari penghasilan selama tinggal di luar Indonesia.
Syarat utama ikut PPS adalah punya NPWP
Kalau WNI tersebut punya NPWP dan mau ikut PPS untuk aset di Indonesia ya dipersilahkan
Kalau WNI tersebut tidak punya NPWP dan mau ikut PPS untuk aset di Indonesia ya dipersilahkan dengan syarat membuat NPWP.
Karena kalau tidak ikut PPS , pas balik ke Indonesia dan tinggal di Indonesia menikmati aset di Indonesia otomatis kan menjadi wajib pajak dalam negeri dan wajib lapor SPT Pribadi dan otomatis aset yang dimiliki akan ditanyakan berasal dari mana dan harus bisa membuktikan berasal dari penghasilan selama tinggal di luar Indonesia.
Apa yang harus dilakukan kalau memperoleh email himbauan ikut PPS ?
Ada 1,6 juta email himbauan ikut PPS yang dikirimkan oleh Ditjen Pajak ke Orang Pribadi.
Ada yang tidak memiliki NPWP tapi memperoleh Email himbauan ikut PPS
Ada yang memperoleh email himbauan ikut PPS tanpa menyebutkan nilai harta yang menurut Ditjen Pajak belum dilaporkan di SPT Pribadi.
Ada yang memperoleh email himbauan ikut PPS dengan menyebutkan nilai harta dan jenis harta yang menurut Ditjen Pajak belum dilaporkan di SPT Pribadi.
Apapun isi email himbauan ikut PPS yang anda terima , andalah yang paling mengetahui harta dan hutang yang belum anda laporkan di SPT Pribadi.
Bagi anda yang merasa belum memiliki NPWP tapi memperoleh email hinbauan ikut PPS, maka lakukan pengecekan terhadap harta dan hutang yang anda miliki saat ini, bisa jadi anda memiliki harta dan hutang yang tercatat kepemilikannya melalui data KTP anda .
Bagi anda yang merasa tidak memilki harta seperti yang tercantum dalam email himbauan ikut PPS , silahkan cek ulang , karena bisa jadi anda pernah memiliki saham di PT yang sudah tutup namun tidak anda cabut NPWP PT nya sehingga saham tersebut dianggap aset , bisa jadi ada kendaraan yang sudah anda jual namun belum ganti nama . Apapun yang harta yang tercantum di email himbauan ikut PPS , kalau anda merasa tidak memiliki atau berbeda dengan yang anda miliki saat ini , maka silahkan cek ulang data harta anda . Anda bisa melaporkan harta yang belum anda laporkan menurut data yang anda miliki jika ternyata ada yang belum dilaporkan. Anda bisa mengabaikan surat himbauan PPS jika anda yakin anda tidak memiliki aset yang belum dilaporkan setelah anda melakukan pengecekan ke data data yang anda miliki.
Jadi jika terjadi perbedaan data antara data harta yang belum dilaporkan di email himbauan PPS dengan data harta anda, andalah yang paling tahu data harta dan hutang anda , siapkan bukti bukti tertulis berupa dokumen dokumen kepemilikan harta dan hutang dan anda hanya perlu melaporakan harta dan hutang yang belum anda laporkan sesuai dengan data dokumen yang anda miliki dan bisa juga anda tidak perlu melaporkan lagi harta dan hutang apapun karena semua sudah terlapor berdasarkan data dokumen yang anda miliki.
Bisa jadi jika harta yang anda miliki anda peroleh berdasarkan penghasilan yang sudah dipotong pajak dan anda memiliki lengkap bukti potong pajak untuk menunjukkan penghasilan yang anda peroleh untuk memperoleh harta yang lupa anda laporkan tersebut maka mungkin anda cukup melakukan perbaikan SPT Pribadi saja.
Jadi kuncinya adalah anda lah yang paling tahu semua harta dan hutang yang anda miliki , lakukan pengecekan ke dokumen dokumen harta dan hutang yang anda miliki
Jika anda masih memiliki kebingungan yang tidak terjawab di FAQ PPS , anda dapat menhubungi kami via Whatsapp
KIRIM WHATSAPP KE KAMI!http://www.pengampunanpajak.com
info@indonesiantax.com
Whatsapp : 0852 8009 6200
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan