PENGAMPUNAN PAJAK PERIODE PERTAMA SUDAH SELESAI , SEKARANG KITA MEMASUKI PENGAMPUNAN PAJAK PERIODE DUA

Pengampunan pajak periode I dengan tarif tebusan 2% sudah berakhir  dan kita memasuki pengampunan pajak periode dua yang berlaku dari awal Oktober 2016 sampai dengan Desember 2016 dengan tarif tebusan 3 persen untuk harta di dalam negeri dan harta di luar negeri yang direpatriasi ke Indonesia serta 6 persen untuk harta di luar negeri yang dideklarasi . Untuk UMKM tetap berlaku tarif 0.5 persen dan 2 persen  sampai 31 Maret 2017.

injurytime2

Karena kebiasaan orang Indonesia yang suka melakukan segala sesuatu di menit terakhir maka di pengampunan pajak periode pertama banyak terjadi antrian super panjang yang mengakibatkan munculnya kebijakan kebijakan darurat  yakni :

Untuk mengantisipasi membludaknya peserta pengampunan pajak terutama di kantor pelayanan pajak di wilayah tertentu , telah dikeluarkan peraturan yang memperbolehkan untuk melaporkan Surat Pernyataan Harta atas NPWP dari seluruh Indonesia  ( tidak harus di kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar ) sehingga anda yang berasal dari daerah tidak perlu pulang kampung untuk mengikuti pengampunan pajak periode I , anda dapat melaporkan Surat Pernyataan Harta di :

  • Kanwil Pajak seluruh Indonesia
  • KPP Madya di jalan Ridwan Rais Jakarta
  • KPP Wajib Pajak Besar Jl. Sudirman Jakarta
  • KPP Kalibata
  • Bursa Efek Jakarta
  • Kantor Pusat Bank BNI, Bank BRI dan Bank Mandiri

https://pengampunanpajak.com/2016/09/30/bos-pajak-kita-kerja-sampai-selesai-kalau-perlu-sampai-jam-4-pagi/

https://pengampunanpajak.com/2016/09/30/hari-terakhir-periode-i-tax-amnesty-bank-persepsi-buka-hingga-jam-9-malam/

https://pengampunanpajak.com/2016/09/30/peserta-bisa-ikut-amnesti-pajak-periode-i-hingga-menit-terakhir/

Bagi yang bingung mau bayar uang tebus pengampunan pajak , ini adalah panduannya :

kodebilling1

 

laporta

 

sumber gbr : twitter Prastowo

Antri Pengampunan Pajak di kantor pusat DJP Gator Subroto – sumber gbr twitter Prastowo

Pemerintah mengantisipasi membludaknya peserta pengampunan pajak di injury time dengan menerbitkan beberapa peraturan yakni:

  1. PER 13/2016 mengatur penerimaan Surat Pernyataan Harta dari tanggal 26 September 2016 s/d 30 September 2016
  2. PER-13/2016 ini memperkenankan WP untuk menyampaikan Surat Pernyataan Harta meskipun dokumen Wajib Pajak  belum sepenuhnya lengkap, namun minimal harus ada dokumen :
  • Surat Pernyataan Harta
  • Bukti bayar uang tebusan ke bank persepsi
  • Bukti pelunasan tunggakan pajak (jika ada tunggakan pajak)
  • Bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak kembalikan (jika Wajib Pajak  di bukti permulaan/disidik)
  • Daftar rincian harta tambahan
  • Daftar rincian hutang tambahan.
  1. Daftar rincian harta tambahan minimal memuat:

– Kode harta
– Nama harta
– Tahun perolehan
– Nilai nominal/nilai wajar

  1. Daftar rincian hutang tambahan minimal memuat:

– Kode utang
– Jenis utang
– Tahun peminjaman
– Nilai yang dapat diperhitungakan sbg pengurang

  1. Kolom pada daftar rincian harta dan utang selain yang disebut pada minimal 4 item di atas dapat diisi dengan angka “0″ jika informasi yang diminta berupa angka, dan diisi tanda “-“ jika informasi yang diminta berupa selain angka.
  2. Jika semua syarat minimal diatas terpenuhi, Dirjen Pajak menerbitkan tanda terima Surat Pernyataan Harta dan menerbitkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak dalam jangka waktu 10 hari sejak tanda terima.
  3. Terhadap SPH yang telah diterbitkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak tersebut, Kasubtim Peneliti/Peneliti tetap harus meminta kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan kepada Wajib Pajak sesuai prosedur biasa (sesuai Pasal 14 (6) PMK 118 j.o PMK 141) paling lambat 31 Oktober 2016 sesuai format Lampiran I PER-13.
  4. Wajib Pajak harus melengkapi dokumen paling lambat 31 Desember 2016 dengan cara mengantar langsung dokumen yang kurang, jika sudah lengkap dibuat Berita Acara Pemenuhan Kelengkapan Dokumen sesuai format Lampiran II PER-13.
  5. Bila Wajib Pajak sampai dengan 31 Desember 2016 tidak juga melengkapi dokumen,  maka Surat Keterangan  Pengampunan Pajak batal demi hukum. Surat Pernyataan Harta  beserta lampiran dikembalikan kepada Wajib Pajak  dan diterbitkan “Surat Keterangan  Batal Demi Hukum” sesuai format lampiran III PER-13.
  6. Wajib Pajak yang Surat Keterangannya batal demi hukum tetap dapat menyampaikan Surat Pernyataan Harta  pada periode berikutnya.

Poin Perubahan PMK no 141/2016

  1. Wajib Pajak dalam kriteria tertentu yang memiliki harta rincian dibawah 20 item tidak perlu menyertakan softcopy
  2. Pembebasan dari pengenaan pajak penghasilan tidak diberikan terhaadap pengalihan hak atas tanah dan bangunan dari pengembang kepada pembeli yang belum dibaliknamakan
  3. Laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan serta laporan penempatan harta tambahan yang berada di wilayah NKRI yang ditanamkan selama tiga tahun. Pelaporannya itu dilakukan selama satu tahun sekali dan paling lambat sampai pada batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan. Pada aturan sebelumnya laporan dilakukan 6 bulan sekali.
  4. Wajib pajak dapat menyelesaikan persyaratan administrasi program pengampunan pajak sampai akhir tahun 2016 untuk mendapatkan tarif terendah 2% dengan menyampaikan Surat Pernyataan Harta terlebih dulu dan membayar uang tebusan hingga akhir September 2016
  5. Penambahan harta yang baru dilaporkan ke Surat Pernyataan Harta setelah periode I harus tetap membayar uang tebusan sesuai periode pelaporan.

Poin Perubahan PMK No. 142/2016

Para pemilik SPV di luar negeri tidak harus membubarkan SPV miliknya di luar negeri dan hanya perlu membayar uang tebusan deklarasi sebesar 4 % untuk periode I yang berakhir pada akhir September 2016

Selain itu, juga diterbitkan INS-08/PJ/2016

Kanwil, Kepala KPP dan Direktur Penyuluhan DJP dapat menetapkan keadaan darurat atau gangguan teknis di setiap tempat penerimaan Surat Pernyataan Harta dalam rangka Pengampunan Pajak.

Apabila antrian terlalu banyak maupun ada gangguan teknis pada sistem informasi dan/atau listrik padam, maka Peneliti akan memberikan Tanda Terima Sementara kepada Wajib Pajak  yang menyampaikan Surat Pernyataan Harta.

panduanamnesti

 

https://pengampunanpajak.com/2016/09/30/wakil-menkeu-semua-kpp-siap-melayani-hingga-jam-12-malam/

Anda yang baru mau melaporkan Surat Pernyataan Harta di injury time ini siapkan stamina fisik anda untuk mengantri . banyak wajib pajak yang sudah antri di Kantor Pelayanan Pajak jam 1 subuh dan banyak Kantor Pelayanan Pajak yang akan buka sampai jam 12 tengah malam untuk melayani wajib pajak. Bank Perspesi tempat anda membayar uang tebusan pengampunan pajak juga dihimbau untuk membuka loket pembayaran tebusan pengampunan pajak sampai jam 9 malam hari ini. 

antritoilet

Peraturan Pengampunan Pajak yang terbit di injury time :

https://pengampunanpajak.com/2016/09/29/peraturan-direktur-jenderal-pajak-nomor-per-14pj2016-tentang-tata-cara-penerimaan-surat-pernyataan-dalam-hal-terjadi-gangguan-pada-jaringan-danatau-keadaan-luar-biasa-pada-akhir-periode-penyamp/

https://pengampunanpajak.com/2016/09/26/peraturan-direktur-jenderal-pajak-nomor-per-13pj2016-tentang-tata-cara-penerimaan-surat-pernyataan-pada-minggu-terakhir-periode-pertama-penyampaian-surat-pernyataan/

https://pengampunanpajak.com/2016/09/26/peraturan-menteri-keuangan-republik-indonesia-nomor-141pmk-032016-tentang-perubahan-atas-peraturan-menteri-keuangan-nomor-118pmk-032016-tentang-pelaksanaan-undang-undang-nomor-11-tahun-2016-tent/

https://pengampunanpajak.com/2016/09/26/peraturan-menteri-keuangan-republik-indonesia-nomor-142pmk-0102016-tentang-perubahan-atas-peraturan-menteri-keuangan-nomor-127pmk-0102016-tentang-pengampunan-pajak-berdasarkan-undang-undang-nomo/

 

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , ,

2 replies

  1. lucu….. masy di suruh lapor diri dan membayar buat pemerintah!!! buat negara (katanya) negara yg mana? yang anggaranya di selewengkan??? yang pemimpinya saling hujat??? yang pimpinannya dengerin gosip politik??? banyak dari masyarakat indonesia cm punya tanah tp kerja ngangon kambing!! maw bayar tax amensti darimana? dari rumput??? apa negara doyan rumput???
    ___ penjajahan model baru bangsa terjajah penguasa bangsa sendiri ____
    apakabar jayus?? apa kabar para pejabat negara yg tertangkap korupsi… sya tidak mengecam kebijakan pemerintah dan pasti pemerintah penuh perghitungan demi mencapai ketertiban… tapi pake otak dikit!!!! dikit aja di pakenya…. gak usah banyak2 katanya indonesia merdeka.. tapi tanah air aja kita gak punya (tanah) punya harus bayar pajak (upeti)-kaya jaman penjajahan dan kerajaan.. Air yg datengnya dari tuhan aja masih di suruh bayar (PAM).

    Suka

Tinggalkan komentar