Harta berupa tanah, bangunan, utang, harta bergerak, dan saham.
Program pengampunan pajak, atau tax amnesty telah berjalan selama dua bulan sejak 1 Juli 2016. Meski demikian, masih banyak masyarakat bertanya-tanya tentang program tersebut.
Seperti pertanyaan, apa yang menjadi objek pengampunan pajak? Objek harta apa saja yang harus dilaporkan? Apa konsekuensinya bila tidak diungkap?
Pemerintah menetapkan batas akhir pengajuan permohonan tax amnesty bagi wajib pajak (WP) adalah 31 Maret 2017. Lewat dari masa itu, WP akan dikenai sanksi 200 persen dari tarif normal yang harus dibayar.
Menurut situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, objek pengampunan pajak adalah kewajiban perpajakan yang belum, atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh wajib pajak (WP), yang terepresentasi dalam harta yang belum pernah dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) terakhir.
Aset harta yang wajib dilaporkan misalnya berupa tanah dan/atau bangunan, utang, harta bergerak seperti mobil, dan hak atas saham. Utang yang dimaksud misalnya kredit pemilikan rumah, kredit kepemilikan tanah, kredit kepemilikan apartemen, kredit kepemilikan kendaraan bermotor, dengan melampirkan sertifikat utang.
“Pengampunan pajak diberikan kepada WP melalui pengungkapan harta yang dimilikinya dalam surat pernyataan,” kata DJP dikutip dari situsnya di Jakarta, Rabu 31 Agustus 2016.
Dalam mengikuti tax amnesty, WP wajib melaporkan harta WP, yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015.
Apa sanksi administrasi bagi WP yang tidak ikut Amnesti Pajak dan ditemukan datanya?
DJP menyatakan, bila WP tidak mengikuti amnesti pajak dan diketemukan data dan/atau informasi mengenai harta WP, dan belum dilaporkan dalam SPT penghasilan atas harta dimaksud, maka dianggap sebagai tambahan penghasilan pada saat ditemukannya data dan/atau informasi tersebut, dan dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bolehkah mengungkapkan harta yang belum dibaliknamakan atas nama WP pada surat pernyataan pengampunan pajak?
Disebutkan DJP, WP boleh mengungkapkan harta yang belum dibaliknama pada surat pernyataan pengampunan pajak.
Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 2017, WP tidak mengalihkan hak, atas pengalihan hak yang dilakukan, maka akan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan.
Sumber : viva.co.id
Penulis : Daurina Lestari
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan