MAKASSAR – Memasuki periode kedua program tax amnesty sejak 1 Oktober lalu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kantor wilayah Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sultanbatara) mencatat sudah ada 1.355 wajib pajak yang mengikuti tax amnesty.
Hal itu diungkapkan Kepala Kanwil DJP Sultanbatara Neilmadrin Noor, Minggu 30 Oktober 2016. “Itu merupakan data terakhir bulan pertama pada periode kedua tax amnesty,” katanya.
Angka tersebut dinilai lebih banyak dibanding bulan pertama pada periode pertama tax amnesty pada Juli lalu. Hal itu lantaran pada periode satu masih dalam tahap sosialisasi, jadi wajib pajak masih dalam tahap pembelajaran mengenai tata cara pelaporan harta kekayaannya pada program tax amnesty yang rencananya akan berlangsung hingga Maret 2017 mendatang.
Di periode kedua kali ini, Nelimadrin menyebutkan selama satu bulan kemarin ada beberapa perusahaan besar yang juga telah melaporkan harta kekayaannya. Perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang belum sempat melaporkan harta kekayaannya.
“Ada juga yang sudah melaporkan sebagian hartanya pada periode pertama, dan melaporkan sebagian lainnya di periode kedua ini,” tambahnya.
Neilmadrin menjelaskan, di periode kedua ini para wajib pajak bisa memanfaatkan waktu untuk melaporkan harta kekayaannya. Terlebih bagi para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). “Periode kedua ini kami memang fokus melakukan sosialisi pada UMKM di seluruh wilayah kerja kami,” paparnya.
Utamanya di wilayah Sulsel, khususnya Makassar, sebut Neilmadrin, banyak wajib pajak yang juga merupakan pelaku UMKM. Menurutnya, di Makassar cukup banyak kantong-kantong ekonomi, seperti mal dan pusat-pusat perdagangan. Tak hanya pada sektor perdagangan, sosialisasi juga tetap dilakukan dalam ruang lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sesuai arahan menteri, kita juga harus lakukan sosialisasi pada ASN, pejabat daerah. Jadi, kanwil mengkoordinir semua kantor pajak di wilayah kerja kami,” jelasnya.
Secara total, hingga Jumat 28 Oktober, DJP Kanwil Sultanbatara tercatat sudah ada sekitar 11.075. Pada periode satu, Juli-September ada sebanyak 9.720 wajib pajak yang mengikuti tax amnesty.
Penulis: Andini Ristyaningrum
Sumber: makasarterkini.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan