Jakarta -Hingga 30 Juli 2016, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat ada 340 wajib pajak ikut program tax amnesty alias pengampunan pajak.
“Dari 340 wajib pajak yang ikut tax amnesty, nilai tebusan yang sudah dibayarkan mencapai Rp 84,3 miliar,” kata Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama dihubungi awak media, Sabtu (30/7/2016).
Sedangkan total nilai harta yang telah dideklarasikan tercatat mencapai Rp 3,67 triliun. Harta tersebut tersebar di dalam maupun luar negeri.
“Dari Rp 3,67 triliun itu, Rp 589 miliar adalah deklarasi harta di luar negeri dan sudah dibawa pulang ke dalam negeri. Kemudian Rp 643 miliar harta yang ada di luar negeri, tapi hanya dideklarasikan, belum direpatriasi,” terang Yoga.
“Kemudian Rp 2,54 triliun adalah yang deklarasi harta di dalam negeri,” lanjut dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta program pengampunan pajak atau tax amnesty bisa berjalan dengan sempurna. Ini harus diawali dengan penciptaan kepercayaan publik terhadap program itu.
Pesan ini disampaikan Jokowi kepada pejabat eselon I, II, dan III Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), yang disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/7/2016).
“Kami mendapatkan arahan dari Bapak Presiden untuk bagaimana menjalankan detail, secara rapi, dan bagaimana kami membangun untuk menciptakan kepercayaan publik. Jadi ini adalah pesan yang sangat penting,” kata Sri Mulyani.
Penulis: Dana Aditiasari
Sumber:
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Tanpa kategori
semoga bisa menjadi lebih baik kedepannya
SukaSuka