
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menyambut baik surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta usulan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II segera dibahas di DPR, tetapi ia belum bisa memastikan apakah usulan itu dapat secepatnya diakomodasi oleh timnya.
“Saya belum membaca surat Presiden Joko Widodo tentang tax amnesty jilid II. Yang saya tahu, pemerintah baru mengajukan amendemen Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan di situ hanya ada sunset policy,” kata Supratman menjawab pertanyaan Beritasatu.com di sela kunjungan di Tashkent, Uzbekistan, Rabu (19/05/2021).
“Bagus juga kalau ada tax amnesty kedua. Hanya saya belum tahu, apakah itu bisa diakomodasi di RUU KUP yang tengah dibahas,” imbuhnya.
Terkait usulan tax amnesty itu sendiri, Supratman memberikan saran kepada pemerintah.
Jika pemerintah serius menggulirkan tax amnesty II, sebaiknya targetnya bukan repatriasi aset dari luar negeri, melainkan pengampunan pajak kepada seluruh wajib pajak (WP) di dalam dan luar negeri, ujarnya.
“Ajak semua WP untuk mendeklarasikan kekayaan, kewajiban pajak yang tertunggak, dan berikan pengampunan. Berikan jaminan bahwa keterbukaan soal kekayaan dan pajak tidak lagi diutak-atik setelah tax amnesty II,” kata politisi Gerindra itu.
“Ukuran sukses tax amnesty II jangan lagi repatriasi, melainkan pajak yang bisa diterima pemerintah. Dan ke depan, beban para pelaku usaha lebih ringan untuk melakukan kegiatan usaha. Harus jelas bahwa tujuannya adalah penerimaan pajak dan akselerasi kegiatan usaha untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja,” pungkasnya.
Wacana pemberian tax amnesty jilid II bergulir sejak tahun lalu setelah pandemi Covid-19 mengharu biru perekonomian nasional. Penerapan tax amnesty jilid II dinilai bisa mendorong penerimaan negara dari sektor perpajakan yang tertekan akibat pandemi.
Tax amnesty pertama kali diberlakukan era pemerintahan Presiden Jokowi pada 2016. Beleid itu diundangkan melalui UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Kebijakan itu diterapkan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Tax amnesty jilid I diterapkan pada 2016-2017 dan dilaksanakan dalam tiga periode. Periode pertama berlangsung sejak 28 Juni 2016 hingga 30 September 2016, dilanjutkan periode kedua yang dari 1 Oktober 2016 sampai 31 Desember 2016. Lalu periode ketiga berlangsung mulai 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017.
Hingga periode terakhir tax amnesty 31 Maret 2017, menurut data Kementerian Keuangan (Kemkeu), pedapatan negara dari tax amnesty mencapai Rp 135 triliun dari target Rp 165 triliun atau terealisasi 81,81%. Sedangkan deklarasi harta mencapai Rp 4.707 triliun dari target Rp 4.000 triliun atau terealisasi 117,67%. Adapun dari target penarikan dana luar negeri sebesar Rp 1.000 triliun, realisasinya hanya 14,7% atau senilai Rp 147 triliun.
Sumber: beritasatu
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Artikel
Tinggalkan Balasan