Jakarta -Bagi wajib pajak yang belum melaporkan harta miliknya di SPT, bisa mengikuti tax amnesty. Misalnya, bagi wajib pajak yang memiliki emas berupa batangan atau perhiasan
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Tax Amnesty Service (TAS) di nomor 1500745, emas termasuk kategori harta selain kas. Adapun perhitungan emas dalam laporan tax amnesty sesuai dengan bentuk emas itu sendiri.
Misalnya, wajib pajak memiliki emas batangan, maka perhitungan nilai harta mengacu pada harga di PT Aneka Tambang (Antam).
“Harga yang berlaku adalah per tanggal 31 Desember 2015,” kata seorang petugas TAS kepada detikFinance, Jumat (26/8/2015).
Sedangkan jika emas itu berbentuk perhiasan, maka acuan dipakai adalah harga wajar yang berlaku di pasar. Kewajiban lapor harta ini diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Menurut UU itu, pengampunan pajak ini berlaku untuk seluruh Wajib Pajak (WP) yang belum melaporkan harta pada Surat Pemberitahuan (SPT) pada tahun-tahun sebelumnya.
Fasilitas yang didapatkan dari program ini adalah pengampunan atas pajak beserta sanksi. Wajib pajak juga tidak akan diperiksa, atas harta yang sudah dilaporkan atau dideklarasikan.
Wajib pajak hanya perlu membayarkan uang tebusan sesuai yang tertera pada UU. Bila dilakukan pada periode pertama (Juli-September), maka dikenakan tarif 2% atas harta. Sedangkan untuk periode kedua 1 Oktober-31 Desember 2016, sedangkan periode ketiga 1 Januari-31 Januari 2017.
Penulis : Hans Henricus B.S Aron
Sumber : detik.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan