PEMBETULAN ATAU PEMBATALAN PPS

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

SURAT EDARAN NOMOR SE- U /PJ/2022

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PEMBETULAN ATAU PEMBATALAN ATAS SURAT KETERANGAN PENGUNGKAPAN HARTA BERSIH

Yth. 1. Pejabat Eselon II di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;

  • Para Kepala Kantor Wilayah;
  • Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
  • Kepala Unit Pelaksana Teknis; dan
  • Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
  1. Umum

Sehubungan dengan dilaksanakannya Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PMK-196/PMK.03/2021), Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela, dengan membayar Pajak Penghasilan bersifat final yang terutang dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta. Atas penyampaian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta akan diterbitkan Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih.

Namun demikian, apabila Harta bersih yang diungkapkan Wajib Pajak belum sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, atas Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih yang telah

diterbitkan…

diterbitkan dapat dilakukan pembetulan atau pembatalan. Oleh karena itu, untuk memberikan keseragaman dalam pelaksanaan pembetulan atau pembatalan Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih perlu menetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai petunjuk teknis pembetulan atau pembatalan atas Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih.

  • Maksud dan Tujuan
    • Maksud

Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam melakukan pembetulan atau pembatalan atas Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih.

  • Tujuan

Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan keseragaman dalam pelaksanaan pembetulan atau pembatalan atas Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih.

  • Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:

  1. pengertian;
    1. ketentuan umum;
    2. petunjuk teknis pembetulan atas Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih;
    3. petunjuk teknis pembatalan atas Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih;
    4. tindak lanjut atas data yang diperoleh Kantor Pelayanan Pajak;
    5. tindak lanjut atas permohonan pembetulan yang disampaikan oleh Wajib Pajak; dan
    6. lain-lain.
  • Dasar
    • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
    • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PMK-196/PMK.03/2021).
  • Materi
    • Pengertian

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:

  1. Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan    ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak

bergerak…

bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  • Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan Harta.

C. Pajak Penghasilan adalah pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya.

  • Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
  • Surat Pernyataan adalah surat pernyataan harta untuk pengampunan pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
  • Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta yang selanjutnya disingkat SPPH adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan Harta, Utang, Harta bersih, serta penghitungan dan pembayaran Pajak Penghasilan terutang yang bersifat final.
  • Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih yang selanjutnya disebut Surat Keterangan adalah bukti keikutsertaan Wajib Pajak dalam program pengungkapan sukarela berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  • Surat Pemberitahuan Tahunan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan adalah Surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
  • Ketentuan Umum
    • Program Pengungkapan Sukarela (PPS) memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan atau dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020, membayar Pajak Penghasilan bersifat final yang terutang atas tambahan penghasilan yang diungkap, dan menyampaikan SPPH secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak.
    • Pengungkapan Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan Kebijakan I dalam PPS.
    • Pengungkapan…
  • Pengungkapan Harta bersih yang belum atau kurang dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan Kebijakan ll dalam PPS.
  • Atas penyampaian SPPH sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diterbitkan Surat Keterangan secara elektronik.
  • Dalam hal berdasarkan penelitian, terdapat ketidaksesuaian antara Harta bersih yang diungkapkan dengan keadaan sebenarnya, Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pembetulan atau pembatalan atas Surat Keterangan.
  • Petunjuk Teknis Pembetulan atas Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih
    • Pembetulan atas Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf e dilakukan dalam hal terdapat kesalahan penulisan dan/atau kesalahan penghitungan dalam Surat Keterangan, berdasarkan data yang disediakan oleh sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.
    • Pembetulan kesalahan penulisan dalam Surat Keterangan merupakan pembetulan atas kesalahan yang tidak menyebabkan penambahan atau pengurangan pada nilai Harta bersih dan/atau nilai Pajak Penghasilan yang bersifat final yang diungkapkan, antara lain:
      • kesalahan penulisan identitas seperti nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Induk Kependudukan, dan alamat; dan
      • kesalahan penulisan elemen-elemen data pada Surat Keterangan.
  • Pembetulan kesalahan penghitungan dalam Surat Keterangan merupakan pembetulan atas:
    • kesalahan dalam penghitungan nilai Harta, nilai Utang, dan/atau Harta bersih;
    • kesalahan dalam menentukan pedoman nilai Harta dan/atau Utang; dan/atau
    • hal-hal lain yang dapat mengakibatkan penambahan atau pengurangan pada nilai Harta bersih dan/atau nilai Pajak Penghasilan yang bersifat final yang diungkapkan.
  • Berdasarkan data kesalahan penulisan dan/atau kesalahan penghitungan yang disediakan oleh sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, KPP melakukan penelitian.
  • Penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilakukan oleh pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan/Tim Pengawasan Perpajakan. Pegawai

KPP…

KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan merupakan pegawai yang memiliki tugas melaksanakan serangkaian kegiatan pembinaan dan penelitian atas pemenuhan kewajiban perpajakan. Tim Pengawasan Perpajakan merupakan Fungsional Pemeriksa Pajak yang melaksanakan pengujian kepatuhan perpajakan dalam Penelitian Kepatuhan Material dan atas subunsur pengawasan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

  • Penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilakukan dengan cara:
    • dalam hal terjadi kesalahan penulisan:
      • membandingkan data identitas Wajib Pajak pada Surat Keterangan dengan identitas Wajib Pajak yang sebenarnya; dan/atau
      • membandingkan elemen-elemen data pada Surat Keterangan dengan elemen-elemen data yang sebenarnya.
    • dalam hal terjadi kesalahan penghitungan:
      • membandingkan nilai Harta pada Surat Keterangan dengan nilai Harta yang dijadikan pedoman untuk menghitung besarnya jumlah Harta bersih sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) atau Pasal 6 ayat (4)

PMK-196/PMK.03/2021; dan/atau

  • membandingkan nilai Utang pada Surat Keterangan dengan batasan nilai Utang yang diperkenankan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) PMK-196/PMK.03/2021.
  • Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf f ditemukan:
    • kesalahan penulisan yang tidak menyebabkan penambahan atau pengurangan pada nilai Harta bersih dan/atau nilai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam Surat Keterangan, maka diterbitkan lembar penelitian dan surat pembetulan atas Surat Keterangan;
    • kesalahan penghitungan yang mengakibatkan kelebihan atau kekurangan pembayaran jumlah Pajak Penghasilan yang bersifat final yang tercantum dalam Surat Keterangan, diterbitkan surat klarifikasi;
    • kesalahan penghitungan yang tidak mengakibatkan kelebihan atau kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam Surat Keterangan, diterbitkan lembar penelitian dan surat pembetulan atas Surat Keterangan,

melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

  • Terhadap…
  • Terhadap surat klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g angka 2), Wajib Pajak harus memberikan tanggapan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penerbitan surat klarifikasi.

Dalam hal surat klarifikasi memuat kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final, Wajib Pajak:

  1. diberikan kesempatan untuk melunasi Pajak Penghasilan yang bersifat final yang kurang dibayar; dan/atau
    1. memberikan tanggapan atas surat klarifikasi,

paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penerbitan surat klarifikasi.

  • Dalam hal surat klarifikasi memuat kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final, Wajib Pajak memberikan tanggapan atas surat klarifikasi paling lama 14 (empat belas) hari keija sejak tanggal penerbitan surat klarifikasi.
  • Berdasarkan surat klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf i atau huruf j:
    • dalam hal Wajib Pajak memberikan tanggapan berupa:
      • bukti bahwa Harta yang diungkapkan dalam SPPH merupakan Harta yang sebenarnya; dan/atau
      • melakukan pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final yang kurang dibayar sesuai dengan surat klarifikasi dan penyampaian SPPH berikutnya selama periode Program Pengungkapan Sukarela,

diterbitkan lembar penelitian dengan kesimpulan bahwa Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan dan tidak diterbitkan surat pembetulan atas Surat Keterangan; atau

  • dalam hal Wajib Pajak:
    • melunasi Pajak Penghasilan yang bersifat final yang kurang dibayar sesuai surat klarifikasi namun tidak menyampaikan SPPH berikutnya atas pelunasan tersebut;
    • tidak melunasi Pajak Penghasilan yang bersifat final yang kurang dibayar sesuai surat klarifikasi;
    • menyatakan kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana disampaikan dalam surat klarifikasi;
    • tidak menanggapi surat klarifikasi;
    • memberikan klarifikasi tetapi tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya; atau
    • memberikan klarifikasi melewati jangka waktu yang ditetapkan,

diterbitkan…

diterbitkan lembar penelitian dan surat pembetulan atas Surat Keterangan.

  1. Lembar penelitian dan surat pembetulan atas Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam huruf k angka 2) memuat penyesuaian nilai Harta bersih dan/atau nilai Pajak Penghasilan yang bersifat final, dalam hal:
    1. Wajib Pajak melunasi kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam huruf k angka 2) huruf a) dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak surat klarifikasi diterbitkan,
    2. Wajib Pajak:
      1. tidak melunasi kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam huruf k angka 2) huruf b);
      2. menyatakan kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana disampaikan dalam surat klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf k angka 2) huruf c);
      3. tidak menanggapi surat klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf k angka 2) huruf d);
      4. memberikan klarifikasi tetapi tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam huruf k angka 2) huruf e),

dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penerbitan surat klarifikasi; atau

  • Wajib Pajak memberikan klarifikasi namun telah melewati batas waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penerbitan surat klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf k angka 2) huruf f).
  • Penyesuaian nilai Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam huruf I angka 2) dan angka 3), termasuk dalam pengertian Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPPH yang timbul karena terdapat ketidaksesuaian antara Harta bersih yang diungkapkan dengan keadaan yang sebenarnya.
  • Prosedur pembetulan Surat Keterangan tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
  • Contoh format:
    • lembar penelitian tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini; dan
    • surat pembetulan atas Surat Keterangan tercantum dalam Lampiran PMK-196/PMK.03/2021.
    • Petunjuk…
  • Petunjuk Teknis Pembatalan atas Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih
    • Pembatalan atas Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf e dilakukan dalam hal:
      • Wajib Pajak mengungkapkan Harta bersih yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya;
      • tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (4), dan/atau Pasal 7 ayat (1) huruf d PMK-196/PMK.03/2021;
      • Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan; atau
      • Wajib Pajak tidak sengaja melakukan pencabutan SPPH sehingga diterbitkan Surat Keterangan sesuai dengan Pasal 12 ayat (5) PMK-196/PMK.03/2021,

berdasarkan data yang disediakan oleh sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.

  • Yang dimaksud dengan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (4) PMK-196/PMK.03/2021 yaitu Wajib Pajak yang telah mengungkapkan Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan (PPS Kebijakan I) sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b namun mengungkapkan Harta yang tidak diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015.
  • Yang dimaksud dengan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (1) PMK-196/PMK.03/2021 yaitu Wajib Pajak yang telah mengungkapkan Harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 (mengikuti PPS Kebijakan II) sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c namun mengungkapkan Harta bersih yang:
    • tidak diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;
    • tidak dimiliki pada tanggal 31 Desember 2020; dan/atau
    • sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020.
  • Yang dimaksud dengan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (4) PMK-196/PMK.03/2021 yaitu Wajib Pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela Kebijakan II namun:
    • sedang dilakukan pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020;
  • sedang…
  • sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020;
  • sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan;
  • sedang dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan; dan/atau
  • sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan, untuk kewajiban Pajak Penghasilan, pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan, dan Pajak Pertambahan Nilai atas Wajib Pajak orang pribadi bersangkutan dan tidak termasuk kewajiban Wajib Pajak orang pribadi sebagai wakil atau kuasa.
  • Yang dimaksud dengan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf d PMK-196/PMK.03/2021 yaitu Wajib Pajak yang tidak mencabut permohonan:
    • pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
    • pengurangan atau penghapusan sanksi administratif;
    • pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
    • pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;
    • keberatan;
    • pembetulan;
    • banding;
    • gugatan; dan/atau
    • peninjauan kembali,

dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan tersebut dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan meliputi permohonan yang berkaitan dengan kewajiban Pajak Penghasilan, pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan, dan Pajak Penambahan Nilai atas Wajib Pajak orang pribadi bersangkutan untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020.

  • Yang dimaksud dengan Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan yaitu:
    • Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c PMK-196/PMK.03/2021 yaitu:
      • Wajib Pajak tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
      • Wajib Pajak tidak membayar Pajak Penghasilan yang bersifat final;
  • Wajib…

c)    Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020;

dan/atau

  • Wajib Pajak tidak menyampaikan kelengkapan SPPH sesuai dengan Pasal 10 ayat (4) dan/atau Pasal 10 ayat (6) PMK-196/PMK.03/2021, yaitu SPPH tidak dilengkapi dengan:
    • bukti pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara;
    • daftar rincian Harta bersih;
    • daftar Utang;
    • pernyataan mengalihkan Harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam hal Wajib Pajak memiliki kewajiban mengalihkan Harta bersih;
    • pernyataan menginvestasikan Harta bersih dalam hal Wajib Pajak bermaksud menginvestasikan Harta bersih;
    • pernyataan mencabut permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d PMK-196/PMK.03/2021 dan daftar rincian permohonan yang dicabut, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan tersebut dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan; dan/atau
    • salinan surat permohonan pencabutan banding, gugatan, dan/atau peninjauan kembali kepada pengadilan pajak dan/atau Mahkamah Agung, dalam hal upaya hukum yang dicabut merupakan permohonan banding, gugatan, dan/atau peninjauan kembali.
  • Yang dimaksud dengan Wajib Pajak tidak sengaja melakukan pencabutan SPPH yaitu kondisi ketidaksengajaan Wajib Pajak mencabut SPPH pada saat bermaksud menyampaikan SPPH berikutnya.
  • Berdasarkan data yang disediakan oleh sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, KPP melakukan penelitian atas data tersebut.

Penelitian atas Surat Keterangan dilakukan dengan cara:

  1. meneliti data tahun perolehan Harta Bersih pada Surat Keterangan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (4) PMK-196/PMK.03/2021 untuk Kebijakan I dan Pasal 5 ayat (1) PMK-196/PMK.03/2021 untuk Kebijakan II;
  • meneliti…
  • meneliti status Wajib Pajak terkait:
    • sedang dilakukan pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020;
    • sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020;
    • sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan;
    • sedang dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan; dan/atau
    • sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan,

untuk kewajiban Pajak Penghasilan, pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan, dan Pajak Pertambahan Nilai atas Wajib Pajak orang pribadi bersangkutan dan tidak termasuk kewajiban Wajib Pajak orang pribadi sebagai wakil atau kuasa;

  • meneliti pernyataan mencabut permohonan yang sedang diajukan pada Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta dan daftar rincian permohonan yang dicabut Wajib Pajak atas:
    • pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
    • pengurangan atau penghapusan sanksi administratif;
    • pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
    • pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;
    • keberatan;
    • pembetulan;
    • banding;
    • gugatan; dan/atau
    • peninjauan kembali,

dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan tersebut dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan, meliputi permohonan yang berkaitan dengan kewajiban Pajak Penghasilan, pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan, dan Pajak Pertambahan Nilai atas Wajib Pajak orang pribadi bersangkutan untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020;

  • meneliti…
  • meneliti Nomor Pokok Wajib Pajak, bukti pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final, dan/atau bukti penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020;
  • meneliti kelengkapan SPPH sesuai dengan Pasal 10 ayat (4) dan/atau Pasal 10 ayat (6) PMK 196/PMK.03/2021;
  • meneliti Surat Pernyataan Kealpaan Mencabut SPPH dan status penyampaian SPPH berikutnya.
  • Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf i, terdapat ketidaksesuaian dengan keadaan yang sebenarnya, ketentuan, dan persyaratan, dapat diterbitkan surat klarifikasi untuk disampaikan kepada Wajib Pajak.
  • Terhadap surat klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf k, Wajib Pajak harus memberikan tanggapan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penerbitan surat klarifikasi.
    • Dalam hal berdasarkan surat klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf k terdapat kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final, Wajib Pajak:
      • diberikan kesempatan untuk melunasi Pajak Penghasilan yang bersifat final yang kurang dibayar; dan/atau
      • memberikan tanggapan atas surat klarifikasi serta bukti pendukung terkait, paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penerbitan surat klaûfikasi.
  • Dalam hal berdasarkan surat klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf k terdapat kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final, Wajib Pajak diberikan kesempatan memberikan tanggapan atas surat klarifikasi, paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penerbitan surat klarifikasi.
  • Berdasarkan tanggapan Wajib Pajak atas surat klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf m, maka:
    • diterbitkan lembar penelitian dengan kesimpulan bahwa Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan dan tidak diterbitkan surat pembatalan atas Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih, dalam hal Wajib Pajak:
      • melunasi Pajak Penghasilan yang bersifat final yang kurang dibayar sesuai surat klarifikasi; dan/atau
  • memberikan…
  • memberikan tanggapan atas surat klarifikasi berupa:
    • bukti bahwa Harta yang diungkapkan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta merupakan Harta yang sebenarnya; atau
    • pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final yang kurang dibayar sesuai dengan surat klarifikasi dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta berikutnya selama periode Program Pengungkapan Sukarela;

atau

  • diterbitkan lembar penelitian dan surat pembatalan atas Surat Keterangan, dalam hal Wajib Pajak:
    • tidak melunasi Pajak Penghasilan yang bersifat final yang kurang dibayar sesuai surat klarifikasi;
    • menyatakan kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana disampaikan dalam surat klarifikasi;
    • tidak menanggapi surat klarifikasi;
    • memberikan klarifikasi tetapi tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya; atau
    • memberikan klarifikasi namun telah melewati batas waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penerbitan surat klarifikasi.

O.   Prosedur pembatalan Surat Keterangan tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.

  • Contoh format:
    • lembar penelitian tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak” terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini; dan
    • surat pembatalan    atas Surat Keterangan    tercantum   dalam    Lampiran PMK-196/PMK.03/2021.
  • Dalam hal Wajib Pajak tidak sengaja melakukan pencabutan SPPH sebagaimana dimaksud dalam huruf g:
    • Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan Kealpaan Mencabut SPPH bermeterai ke KPP selama Wajib Pajak tersebut belum mengajukan permohonan pengembalian atau pemindahbukuan atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final yang disebabkan pencabutan SPPH.
    • Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan Kealpaan Mencabut SPPH bermeterai paling lambat sebelum periode PPS berakhir.
  • Pegawai…

3) Pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan/Tim Pengawasan Perpajakan melakukan penelitian, menyusun lembar penelitian pembatalan pencabutan SPPH, Surat Pembatalan Pencabutan SPPH, dan Berita Acara LASIS Online serta merekam dokumen tersebut ke aplikasi LASIS Online.

  • Prosedur tindak lanjut atas permohonan pembatalan pencabutan SPPH yang tidak disengaja tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
  • Contoh format:
    • Surat Pernyataan Kealpaan Mencabut SPPH tercantum dalam Lampiran huruf E;
    • lembar penelitian pembatalan pencabutan SPPH tercantum dalam Lampiran huruf F; dan
    • Surat Pembatalan Pencabutan SPPH tercantum dalam Lampiran huruf G, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
  • Tindak Lanjut atas Data yang Diperoleh Kantor Pelayanan Pajak
    • Dalam hal KPP memperoleh data:
      • kesalahan    penulisan   dan/atau    kesalahan    penghitungan   dalam    Surat Keterangan; dan/atau
      • Wajib Pajak mengungkapkan Harta bersih yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, tidak memenuhi ketentuan, dan tidak memenuhi persyaratan, yang belum terdapat dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, Kepala KPP

menyampaikan data tersebut kepada Direktur Data dan Informasi Perpajakan.

  • Direktur Data dan lnformasi Perpajakan melakukan penelitian atas data yang disampaikan oleh Kepala KPP tersebut sesuai dengan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai Tata Kelola Data di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
    • Dalam hal berdasarkan hasil penelitian ditemukan data:
      • kesalahan penulisan dan/atau kesalahan penghitungan; atau
      • Wajib Pajak mengungkapkan Harta bersih yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (4), dan/atau Pasal 7 ayat (1) huruf d PMK-196/PMK.03/2021, dan tidak memenuhi persyaratan,

Direktur…

Direktur Data dan Informasi Perpajakan menyampaikan data tersebut ke unit vertikal bersangkutan melalui sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini.

  • Dalam hal ditemukan data kesalahan penulisan dan/atau kesalahan penghitungan yang tidak mengakibatkan kelebihan atau kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final maka ditindaklanjuti dengan prosedur pembetulan Surat Keterangan.
    • Dalam hal ditemukan data kesalahan penulisan dan/atau kesalahan penghitungan dan mengakibatkan kelebihan atau kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final maka ditindaklanjuti dengan prosedur pembetulan Surat Keterangan sesuai data yang ditemukan.
    • Dalam hal ditemukan data Wajib Pajak mengungkapkan Harta bersih yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (4), dan/atau Pasal 7 ayat (1) huruf d PMK-196/PMK.03/2021, dan tidak memenuhi persyaratan maka ditindaklanjuti dengan prosedur pembatalan Surat Keterangan.
    • Prosedur tindak lanjut atas data yang diperoleh KPP tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
  • Tindak Lanjut atas Permohonan Pembetulan atas Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih yang Disampaikan oleh Wajib Pajak
    • Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan pembetulan atas Surat Keterangan apabila terdapat kesalahan penulisan dan/atau kesalahan penghitungan dalam Surat Keterangan yang tidak menyebabkan kelebihan atau kekurangan pembayaran jumlah Pajak Penghasilan yang bersifat final.
    • Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat disampaikan ke KPP setelah periode PPS berakhir.
    • Kepala KPP meneruskan permohonan tersebut secara berjenjang kepada pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan/Tim Pengawasan Perpajakan untuk ditindaklanjuti dengan prosedur pembetulan atas Surat Keterangan atau prosedur penolakan permohonan pembetulan.
    • Dalam hal permohonan pembetulan ditolak, Kepala KPP menerbitkan Surat Penolakan Permohonan Pembetulan atas SPPH.
  • Prosedur…
  • Prosedur tindak lanjut atas permohonan pembetulan atas Surat Keterangan tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
  • Surat Penolakan Permohonan Pembetulan atas SPPH dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
  • Lain-lain
    • Contoh penerapan pembetulan atas Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih dan penyesuaian nilai Harta bersih serta pembatalan atas Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
    • Dalam hal aplikasi menurut Surat Edaran Direktur Jenderal ini belum tersedia, proses penerbitan lembar penelitian, penerbitan dan penyampaian surat klarifikasi, surat pembetulan atau surat pembatalan atas Surat Keterangan dilaksanakan secara manual, berdasarkan data yang disediakan oleh sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak. Data dimaksud diteruskan oleh Kepala KPP secara berjenjang kepada pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan/Tim Pengawasan Perpajakan untuk ditindaklanjuti secara manual.
  • Dalam hal penerbitan lembar penelitian, surat klarifikasi, dan surat pembetulan atau surat pembatalan atas Surat Keterangan dilaksanakan secara manual sebagaimana dimaksud dalam huruf b, pemberian nomor dilakukan sebagai berikut:
    • Penomoran lembar penelitian: LP.M-…/WPJ…/KP…i202x
    • Penomoran surat klarifikasi: S.KLA.M-….I\I\/PJ…/KP…/202x
    • Penomoran surat pembetulan atas Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih: S.BET.M-…/WPJ…/KP…/202x
    • Penomoran surat pembatalan atas Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih: S.BAT.M-…/WPJ…/KP…/202x
  • Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagai akibat diterbitkannya surat pembetulan atau surat pembatalan atas Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan:
    • pengembalian atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor

187/PMK.03/2015…

187/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang; atau

  • pemindahbukuan atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak ke Kode Jenis Setoran selain untuk Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.
  • Penutup…

8. Penutup

Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, pelaksanaan pembetulan atau pembatalan atas Surat Keterangan agar berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal ini.

Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal            

Direktur Jenderal Pajak,

DIREKTUR UTOMO

LAMPIRAN

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-     /PJ/2022

Tanggal :

  1. PROSEDUR PEMBETULAN SURAT KETERANGAN
    1. Deskripsi

Prosedur ini menguraikan proses pembetulan Surat Keterangan baik karena kesalahan penulisan maupun kesalahan penghitungan, berdasarkan data yang disediakan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.

  • Prosedur
    • Berdasarkan data kesalahan penulisan dan/atau kesalahan penghitungan yang disediakan oleh sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, Kepala KPP menugasi Kepala Seksi Pengawasan untuk melakukan penelitian atas data tersebut.
    • Kepala Seksi Pengawasan menugasi pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan/Tim Pengawasan Perpajakan untuk melakukan penelitian atas data tersebut.
  • Pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan/Tim Pengawasan Perpajakan melakukan penelitian sebagai berikut:
    • dalam hal terjadi kesalahan penulisan:
      • membandingkan data identitas Wajib Pajak pada Surat Keterangan dengan identitas Wajib Pajak yang sebenarnya; dan/atau
      • membandingkan elemen-elemen data pada Surat Keterangan dengan elemen-elemen data yang sebenarnya.
    • dalam hal terjadi kesalahan penghitungan:
      • membandingkan nilai Harta pada Surat Keterangan dengan nilai Harta yang dijadikan pedoman untuk menghitung besarnya jumlah Harta bersih sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) atau Pasal 6 ayat (4)

PMK-196/PMK.03/2021; dan/atau

  • membandingkan nilai Utang pada Surat Keterangan dengan batasan nilai Utang yang diperkenankan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) PMK-196/PMK.03/2021.
  • Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf c, pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan/Tim Pengawasan Perpajakan:
    • menyusun dan menandatangani lembar penelitian serta menyusun konsep surat pembetulan atas Surat Keterangan, dalam hal terdapat kesalahan penulisan dan/atau kesalahan penghitungan yang tidak menyebabkan penambahan atau pengurangan pada nilai Harta bersih dan/atau nilai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam Surat Keterangan; atau
    • menyusun konsep surat klarifikasi, dalam hal terdapat kesalahan penghitungan yang mengakibatkan kelebihan atau kekurangan pembayaran jumlah Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam Surat Keterangan,

melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak serta menyampaikannya kepada Kepala Seksi Pengawasan.

  • Kepala Seksi Pengawasan:
    • meneliti dan menandatangani lembar penelitian serta meneliti dan menyetujui konsep surat pembetulan atas Surat Keterangan; atau
    • meneliti dan menyetujui konsep surat klarifikasi, dan menyampaikannya kepada Kepala KPP.
  • Kepala KPP:
    • meneliti dan menandatangani lembar penelitian serta, atas nama Direktur Jenderal Pajak, meneliti dan menandatangani surat pembetulan atas Surat Keterangan; atau
    • meneliti dan menandatangani surat klarifikasi.
  • Pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan/Tim Pengawasan Perpajakan menyampaikan:
    • surat pembetulan atas Surat Keterangan; atau
    • surat klarifikasi;

kepada Wajib Pajak melalui saluran elektronik.

  • Berdasarkan tanggapan Wajib Pajak atas surat klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g angka 2), pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan/Tim Pengawasan Perpajakan:
    • menyusun dan menandatangani lembar penelitian; atau
    • menyusun dan menandatangani lembar penelitian serta menyusun konsep surat surat pembetulan atas Surat Keterangan,

melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan menyampaikannya kepada Kepala Seksi Pengawasan.

  1. Kepala Seksi Pengawasan:
    1. meneliti dan menandatangani lembar penelitian; atau
    2. meneliti dan menandatangani lembar penelitian serta meneliti dan menyetujui konsep surat pembetulan atas Surat Keterangan,

serta menyampaikannya kepada Kepala KPP.

  • Kepala KPP:
    • meneliti dan menandatangani lembar penelitian; atau
    • meneliti dan menandatangani lembar penelitian serta, atas nama Direktur Jenderal Pajak, meneliti dan menandatangani surat pembetulan atas Surat Keterangan.
  • Surat pembetulan atas Surat Keterangan disampaikan kepada Wajib Pajak melalui saluran elektronik.

I.     Pengadministrasian lembar penelitian dan surat pembetulan, atau surat klarifikasi dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

  • Bagan Alur Pembetulan atas Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih
  • CONTOH FORMAT LEMBAR PENELITIAN PEMBETULAN ATAU PEMBATALAN SURAT KETERANGAN PENGUNGKAPAN HARTA BERSIH

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

………………………………………………………………… (1)

LEMBAR PENELITIAN PEMBETULAN/PEMBATALAN ’) SURAT KETERANGAN PENGUNGKAPAN HARTA BERSIH Nomor     (2)

Tanggal……… :…………………………………………… (3)

  1. UMUM
    1. NPWP
    2. Nama Wajib Pajak
    3. Alamat Wajib Pajak
    4. Posel (emai/} Wajib Pajak
    5. PPS Kebijakan

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

  1. DASAR HUKUM
    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
    2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

III.      SURAT KETERANGAN PENGUNGKAPAN HARTA BERSIH

Kepala KPP ………. (9) telah menerbitkan Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih nomor ………….(10) tanggal……………… (11)

IV.     PROSES PENYELESAIAN PEMBETULAN/PEMBATALAN (12)

  1. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diketahui bahwa:
    1. Terdapat kesalahan tulis dalam Surat Keterangan;
    2. Terdapat kesalahan hitung dalam Surat Keterangan;
    3. Wajib Pajak mengungkapkan Harta tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya;
    4. Wajib Pajak tidak sesuai ketentuan;
    5. Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan;
  • Uraian Penelitian

Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diketahui hal-hal sebagai berikut:

…………………………………………………………………………………………..(13)

terdapat kelebihan/kekurangan *) pembayaran PPh Final sebesar……………….. (14), yang

kemudian telah dikirimkan surat klarifikasi nomor ………(15) tanggal ……..(16) kepada Wajib Pajak.

Berdasarkan tanggapan/jawaban Wajib Pajak atas surat klarifikasi, diketahui bahwa:

V.       KESIMPULAN DAN USUL

  1. Kesimpulan (12)

Tidak terdapat kesalahan tulis dalam Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih nomor ………………….. (18) tanggal…………………….. (19).

Tidak terdapat kesalahan hitung dalam Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih nomor ………………….. (18) tanggal…………………….. (19).

……….. (20) pembayaran PPh Final sebesar Rp…………….. (21)

Penyesuaian nilai Harta.

Wajib Pajak mengungkapkan Harta yang sesuai dengan keadaan sebenarnya. Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan.

Wajib Pajak memenuhi persyaratan.

Wajib Pajak mengungkapkan Harta tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Wajib Pajak tidak sesuai ketentuan.

Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan.

  • Usul (12)
 Diusulkan untuk melakukan pembetulan atas Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih Nomor ………….. (18) tanggal……………. (19) dengan rincian (22): No                Bagian Surat       Tercantum dalam       Dibetulkan menjadi Keterangan        Surat Keterangan 1. 2. dst
 Diusulkan untuk melakukan penyesuaian nilai Harta dengan rincian: (23)
 Diusulkan untuk melakukan pembatalan atas Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih Nomor ………………………. (17) tanggal……………… /f 8)
 Diusulkan tidak dilakukan pembetulan atas Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih Nomor …….. (17) tanggal …………. (18) dan lembar penelitian diarsipkan.
 Diusulkan tidak dilakukan pembatalan atas Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih Nomor …….. (17) tanggal …………. (18) dan lembar penelitian diarsipkan.

Kepala Seksi Pengawasan …

…………………………(25)

…………, ………………  . (24)

Pegawai Kantor Pelayanan Pajak yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan/Tim Pengawasan Perpajakan

……………………………..(26)

No. Penyesuaian Nilai Harta pada pembetulan Surat Keterangan Keterangan 1.     dst        

Menyetujui, Kepala Kantor,

…………………………. (27)

“)coretsalahsatuyangtidakdiperlukanatau canfomkan yang sesuai

PETUNJUK PENGISIAN

LEMBAR PENELITIAN PEMBETULAN/PEMBATALAN SURAT KETERANGAN PENGUNGKAPAN HARTA BERSIH

Angka    (1):

Angka    (2):

Angka    (3) :

Angka    (4) :

Angka    (5):

Angka    (6):

Angka    (7):

Angka    (8):

Angka    (9):

Angka    (10):

Angka    (11):

Angka    (12):

Angka    (13):

Angka    (14):

Angka    (15):

Angka    (16):

Angka    (17):

Angka    (18):

Angka    (19):

Angka    (20):

Angka    (21):

Angka    (22):

Angka    (23):

Angka    (24):

Angka    (25):

Angka    (26):

Angka    (27):

Diisi dengan kepala surat.

Diisi dengan nomor lembar penelitian pembetulan/pembatalan Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih.

Diisi dengan tanggal lembar penelitian pembetulan/pembatalan Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih.

Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak. Diisi dengan nama Wajib Pajak.

Diisi dengan alamat Wajib Pajak.

Diisi dengan posel (emaifj Wajib Pajak.

Diisi dengan Kebijakan Program Pengungkapan Sukarela yang diikuti oleh Wajib Pajak.

Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih.

Diisi dengan nomor Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih yang akan dilakukan pembetulan/pembatalan.

Diisi dengan tanggal Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih yang akan dilakukan pembetulan/pembatalan.

Diisi dengan memberi tanda silang/centang pada kotak yang sesuai. Diisi dengan uraian kronologis penelitian yang dilakukan.

Diisi dengan kekurangan/kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan Final. Diisi dengan nomor surat klarifikasi (apabila diterbitkan).

Diisi dengan tanggal surat klarifikasi (apabila diterbitkan). Diisi dengan tanggapan/jawaban respon Wajib Pajak.

Diisi sanna dengan angka (10). Diisi sama dengan angka (11).

Diisi dengan kekurangan/kelebihan.

Diisi dengan nilai kekurangan/kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan Final.

Diisi dengan rincian bagian dalam Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih yang dilakukan pembetulan.

Diisi dengan rincian penyesuaian nilai Harta yang dilakukan. Diisi dengan tempat dan tanggal penyusunan Lembar Penelitian. Diisi dengan tanda tangan dan nama Kepala Seksi Pengawasan.

Diisi dengan tanda tangan dan nama pegawai Kantor Pelayanan Pajak yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan/Tim Pengawasan Perpajakan.

Diisi dengan tanda tangan dan nama Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

  • PROSEDUR PEMBATALAN SURAT KETERANGAN
    • Deskripsi

Prosedur ini menguraikan proses pembatalan Surat Keterangan, berdasarkan data yang disediakan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.

  • Prosedur
    • Berdasarkan data yang disediakan oleh sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, Kepala KPP menugaskan Kepala Seksi Pengawasan untuk melakukan penelitian atas data tersebut.
    • Kepala Seksi Pengawasan selanjutnya menugaskan pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan/Tim Pengawasan Perpajakan untuk melakukan penelitian atas data tersebut.
  • Pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan/Tim Pengawasan Perpajakan melakukan penelitian atas Surat Keterangan.
  • Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf c, pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan/Tim Pengawasan Perpajakan dapat membuat konsep surat klarifikasi, dalam hal terdapat ketidaksesuaian dengan keadaan yang sebenarnya, ketentuan, dan/atau persyaratan, melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak serta menyampaikannya kepada Kepala Seksi Pengawasan.
  • Kepala Seksi Pengawasan meneliti dan menyetujui konsep surat klarifikasi, serta menyampaikannya kepada Kepala KPP.
  • Kepala KPP meneliti dan menandatangani surat klarifikasi.
  • Pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan/Tim Pengawasan Perpajakan menyampaikan surat klarifikasi kepada Wajib Pajak melalui saluran elektronik.
  • Berdasarkan tanggapan Wajib Pajak atas surat klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d, pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan/Tim Pengawasan Perpajakan:
    • menyusun dan menandatangani lembar penelitian; dan/atau
    • membuat konsep surat pembatalan atas Surat Keterangan,

melalui    aplikasi    yang    disediakan   oleh    Direktorat   Jenderal   Pajak    serta menyampaikannya kepada Kepala Seksi Pengawasan.

Kepala Seksi Pengawasan:

  1. meneliti dan menandatangani lembar penelitian; dan/atau
  • meneliti dan menyetujui konsep surat pembatalan atas Surat Keterangan, serta menyampaikannya kepada Kepala KPP.
  • Kepala KPP:
    • meneliti dan menandatangani lembar penelitian; atau
    • atas nama Direktur Jenderal Pajak meneliti dan menandatangani surat pembatalan atas Surat Keterangan.
  • Surat Pembatalan atas Surat Keterangan disampaikan kepada Wajib Pajak melalui saluran elektronik.

I.     Pengadministrasian lembar penelitian dan surat pembatalan, atau surat klarifikasi dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

  • Bagan Alur Pembatalan atas Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih
  • PROSEDUR TINDAK LANJUT ATAS PERMOHONAN PEMBATALAN PENCABUTAN SPPH YANG TIDAK DISENGAJA
    • Deskripsi

Prosedur ini menguraikan tata cara tindak lanjut atas permohonan pembatalan pencabutan SPPH yang tidak disengaja yang disampaikan oleh Wajib Pajak.

  • Prosedur
    • Pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan/Tim Pengawasan Perpajakan:
      • meneliti Surat Pernyataan Kealpaan Mencabut SPPH yang disampaikan Wajib Pajak;
      • menyusun konsep lembar penelitian pembatalan pencabutan SPPH, Surat Pembatalan Pencabutan SPPH, dan Berita Acara LASIS Online, serta menandatangani lembar penelitian pembatalan pencabutan SPPH dan Berita Acara LASIS Online dalam hal permohonan pembatalan pencabutan SPPH yang tidak disengaja diterima, dan kemudian disampaikan kepada Kepala Seksi Pengawasan;
      • mengembalikan permohonan yang disampaikan Wajib Pajak dalam hal permohonan pembatalan pencabutan SPPH yang tidak disengaja ditolak karena:
        • permohonan dimaksud disampaikan melewati akhir periode PPS, dan/atau
        • Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PPh Final atau pemindahbukuan atas kelebihan pembayaran PPh Final, yang disebabkan pencabutan SPPH.
    • Kepala Seksi Pengawasan:
      • meneliti dan menandatangani lembar penelitian pembatalan pencabutan SPPH dan Surat Pembatalan Pencabutan SPPH; serta
      • meneliti dan menyetujui Berita Acara LASIS Online, dan menyampaikannya kepada Kepala KPP.
    • Kepala KPP meneliti dan menandatangani konsep lembar penelitian pembatalan pencabutan SPPH, Surat Pembatalan Pencabutan SPPH, dan Berita Acara LASIS Online, dan selanjutnya secara berjenjang menyerahkan kepada pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan/Tim Pengawasan Perpajakan.
  • Pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan/Tim Pengawasan Perpajakan:
    • merekam Berita Acara LASIS Online serta mengunggah Surat Pernyataan Kealpaan Mencabut SPPH dan Berita Acara LASIS Online pada aplikasi LASIS Online;
    • menyampaikan Surat Pembatalan Pencabutan SPPH kepada Wajib Pajak sebagai tanda bukti pembatalan pencabutan SPPH;
    • mengadministrasikan Surat Pernyataan Kealpaan Mencabut SPPH, lembar penelitian pembatalan pencabutan SPPH, dan Berita Acara LASIS Online SPPH secara manual.
  • Bagan Alur Tindak Lanjut atas Permohonan Pembatalan Pencabutan SPPH yang Tidak Disengaja
  • CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN KEALPAAN MENCABUT SPP

SURAT PERNYATAAN KEALPAAN MENCABUT SURAT PEMBERITAHUAN PENGUNGKAPAN HARTA

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama…………………………………. (1)

NPWP……………………………….. (2)

NIK……………………………………. (3)

No Telepon………………………… (4)

Jabatan……………………. (5)

Bertindak selaku Wajib Pajak/Wakil Wajib Pajak:

Nama…………………… (6)

NPWP…………………. (7)

Alamat………………….. (8)

menyatakan bahwa:

  1. telah dengan tidak sengaja m,encabut Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela pada aplikasi djponline.pajak.go.fc/. ;
    1. tetap berkeinginan untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela sehingga kiranya dapat dibukakan kembali akses aplikasi untuk penyampaian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta.

Demikian pemyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan penuh tanggung jawab.

Wajib Pajak/ Wakil Wajib Pajak, ttd (meterai)

……………………..(10)

PETUNJUK PENGISIAN

SURAT PERNYATAAN KEALPAAN MENCABUT SURAT PEMBERITAHUAN PENGUNGKAPAN HARTA

Angka (1)

Angka (2)

Angka (3)

Angka (4)

Angka (5)

Angka (6)

Angka (7) :

Angka (8)

Angk (9)

Angka (10):

Diisi dengan nama Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak penandatanganan Surat pernyataan.

Diisi dengan NPWP Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak penandatanganan Surat Pernyataan.

Diisi dengan NIK Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak penandatanganan Surat Pernyataan.

Diisi dengan no telepon Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak penandatanganan Surat Pernyataan.

Diisi dengan jabatan Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak penandatanganan Surat Pernyataan.

Diisi dengan nama Wajib Pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela. Diisi dengan NPWP Wajib Pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela. Diisi dengan alamat Wajib Pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela. Diisi dengan tempat dan tanggal penandatanganan Surat Pernyataan.

Diisi dengan nama dan tanda tangan Wajib Pajak atau Wakil Wajib Pajak.

  • CONTOH    FORMAT   LEMBAR    PENELITIAN   PEMBATALAN    PENCABUTAN    SURAT PEMBERITAHUAN PENGUNGKAPAN HARTA

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

…………………………………………………………………   (1)

LEMBAR PENELITIAN PEMBATALAN PENCABUTAN SURAT PEMBERITAHUAN PENGUNGKAPAN HARTA

Nomor            : LP.CM-…/WPJ…/KP…/202x (2)

Tanggal                                      

  1. UMUM 1.

2.

3.

4.

5.

NPWP

Nama Wajib Pajak Alamat Wajib Pajak

Posel (emails Wajib Pajak PPS Kebijakan

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

  1. DASAR HUKUM
    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
    2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

III.    PROSES PENELITIAN PEMBATALAN PENCABUTAN SPPH

  1. Berdasarkan permohonan pembatalan pencabutan SPPH tanggal …. …. (9) yang disampaikan oleh Wajib Pajak, diketahui bahwa Wajib Pajak telah dengan tidak sengaja mencabut SPPH yang mengakibatkan diterbitkannya Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih senilai Rp0,00.
  • Uraian Penelitian (11)

Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Wajib    Pajak    telah    dengan   tidak    sengaja    mencabut    SPPH    dan menandatangani Berita Acara Kealpaan Mencabut SPPH; dan

Wajib Pajak tidak mengajukan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dan tidak mengajukan pemindahbukuan atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan final yang disebabkan karena pencabutan SPPH.

IV.   KESIMPULAN DAN USUL

  1. Kesimpulan (11)

Wajib Pajak tidak sengaja mencabut SPPH Wajib Pajak sengaja mencabut SPPH

Usul (11)

Kepala Seksi Pengawasan …

…………………………(17)

…………, …………            . (16)

Pegawai Kantor Pelayanan Pajak yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan/Tim Pengawasan Perpajakan

……………………………..(18)

Menyetujui, Kepala Kantor,

…………………………. (19)

*) coret salah satu yang tidak diperlukan atau cantumkan yang sesuai

PETUNJUK PENGISIAN

LEMBAR PENELITIAN PEMBETULAN/PEMBATALAN SURAT KETERANGAN PENGUNGKAPAN HARTA BERSIH

Angka    (1) :

Angka    (2) :

Angka     (3):

Angka     (4):

Angka     (5):

Angka     (6):

Angka     (7):

Angka    (8):

Angka     (9):

Angka     (10):

Angka     (11):

Angka     (12):

Angka     (13):

Angka     (14):

Angka     (15):

Angka     (16):

Angka     (17):

Angka    (18):

Angka     (19):

Diisi dengan kepala surat.

Diisi dengan nomor lembar penelitian pembetulan/pembatalan Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih.

Diisi dengan tanggal lembar penelitian pembetulan/pembatalan Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih.

Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak. Diisi dengan nama Wajib Pajak.

Diisi dengan alamat Wajib Pajak.

Diisi dengan posel (emaifj Wajib Pajak.

Diisi dengan Kebijakan Program Pengungkapan Sukarela yang diikuti oleh Wajib Pajak.

Diisi dengan tanggal surat permohonan pembatalan pencabutan SPPH. Diisi dengan uraian kronologis penelitian yang dilakukan.

Diisi dengan memberi tanda silang/centang pada kotak yang sesuai. Diisi dengan nomor Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih. Diisi dengan tanggal Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih. Diisi dengan nomor Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih. Diisi dengan tanggal Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih. Diisi dengan tempat dan tanggal penyusunan Lembar Penelitian.

Diisi dengan tanda tangan dan nama Kepala Seksi Pengawasan.

Diisi dengan tanda tangan dan nama pegawai Kantor Pelayanan Pajak yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan/Tim Pengawasan Perpajakan.

Diisi dengan tanda tangan dan nama Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

  • CONTOH FORMAT SURAT PEMBATALAN PENCABUTAN SPPH

SURAT PEMBATALAN PENCABUTAN SPPH Nomor : S.BAT.CM-…/WPJ…/KP…/202x (1)

Dengan ini Direktur Jenderal Pajak menerangkan bahwa:

Nama……………………………………………….. (2)

NPWP………………………………………………. (3)

NIK………………………………………………….. (4)

Alamat………………………………………………. (5)

telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta yang diterima tanggal…… (6)

oleh Kantor Pelayanan Pajak… (7) dan telah diterbitkan…….(8) Nomor…………. (9) tanggal

……... (10).

Berdasarkan penelitian, diketahui bahwa Wajib Pajak telah melakukan pencabutan SPPH secara tidak sengaja yang mengakibatkan diterbitkannya Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih senilai Rp0,00.

Sehubungan dengan hal tersebut:

1. ……………. (11) Nomor …………. (12) Tanggal     (13) dibatalkan.

  • terhadap Wajib Pajak dianggap tidak melakukan pencabutan SPPH.
  • atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final yang disebabkan karena pencabutan SPPH, tidak dapat diajukan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dan tidak dapat diajukan pemindahbukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

…………….,………………. . (14)

a.n.DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPALA KPP……………….. (15)

……………………………………….. .. (16)

PETUNJUK PENGISIAN

SURAT PEMBATALAN PENCABUTAN SPPH

Nomor         (1)

Nomor         (2)

Nomor         (3)

Nomor         (4)

Nomor         (5)

Nomor         (6)

Nomor         (7)

Nomor         (8)

Nomor         (9)

Nomor        (10)

Nomor        (11)

Nomor        (12)

Nomor        (13)

Nomor        (14)

Nomor        (15)

Nomor        (16)

Diisi dengan Nomor Surat Pembatalan Pencabutan SPPH.

Diisi dengan nama Wajib Pajak yang diterbitkan Surat Pembatalan Pencabutan SPPH.

Diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang diterbitkan Surat Pembatalan Pencabutan SPPH.

Diisi dengan NIK Wajib Pajak yang diterbitkan Surat Pembatalan Pencabutan SPPH.

Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang diterbitkan Surat Pembatalan Pencabutan SPPH.

Diisi dengan tanggal tanda terima Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta.

Diisi    dengan   nama    KPP    yang   menerima   Surat   Pemberitahuan Pengungkapan Harta.

Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih.

Diisi dengan nomor Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih. Diisi dengan tanggal Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih. Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih.

Diisi dengan nomor Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih. Diisi dengan tanggal Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih.

Diisi dengan tempat dan tanggal penyusunan Surat Pembatalan Pencabutan SPPH.

Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak.

Diisi dengan tanda tangan dan nama Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

  • PROSEDUR TINDAK LANJUT ATAS DATA YANG DIPEROLEH KPP
    • Deskripsi

Prosedur ini menguraikan tata cara tindak lanjut atas data yang diperoleh oleh KPP, berupa:

  1. kesalahan penulisan dan/atau kesalahan penghitungan dala m Surat Keterangan; dan/atau
    1. Wajib Pajak mengungkapkan Harta bersih yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, tidak sesuai ketentuan, dan/atau tidak memenuhi persyaratan,

yang belum terdapat dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.

  • Prosedur
    • Berdasarkan data yang diperoleh KPP, pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan/Tim Pengawasan Perpajakan:
      • menyusun uraian data sebagaimana dimaksud pada angka 1; dan
      • menyusun konsep nota dinas penyampaian data kepada Direktur Data dan Informasi Perpajakan,

serta menyampaikannya kepada Kepala Seksi Pengawasan.

  • Kepala Seksi Pengawasan:
    • meneliti dan menyetujui uraian data dimaksud; dan
    • meneliti dan menyetujui konsep nota dinas penyampaian data, serta menyampaikannya kepada Kepala KPP.
    • Kepala KPP:
      • meneliti dan menyetujui uraian data dimaksud; dan
      • meneliti dan menandatangani nota dinas penyampaian data.
    • Pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan/Tim Pengawasan Perpajakan menyampaikan uraian data dan nota dinas penyampaian kepada Direktur Data dan Informasi Perpajakan.
    • Direktur Data dan Informasi Perpajakan melakukan penelitian atas data yang diperoleh oleh Kepala KPP tersebut sesuai dengan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai Tata Kelola Data di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
    • Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terdapat:
      • kesalahan penulisan dan/atau kesalahan penghitungan; dan/atau
      • data Wajib Pajak mengungkapkan Harta bersih yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, tidak memenuhi ketentuan dan tidak memenuhi persyaratan,

Direktur Data dan Informasi Perpajakan menyampaikan data tersebut ke unit vertikal bersangkutan melalui sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.

  • Bagan Alur Tindak Lanjut atas Data yang diperoleh KPP
  1. PROSEDUR TINDAK LANJUT ATAS PERMOHONAN PEMBETULAN YANG DISAMPAIKAN OLEH WAJIB PAJAK
    1. Deskripsi

Prosedur ini menguraikan tata cara tindak lanjut atas permohonan pembetulan yang disampaikan Wajib Pajak, berupa kesalahan penulisan dan/atau kesalahan penghitungan dalam Surat Keterangan.

  • Prosedur
    • Berdasarkan data permohonan pembetulan yang disampaikan Wajib Pajak, Kepala KPP:
      • meneliti permohonan pembetulan atas Surat Keterangan; dan
      • meneruskan permohonan dimaksud kepada Kepala Seksi Pengawasan.
    • Kepala Seksi Pengawasan:
      • meneliti permohonan pembetulan atas Surat Keterangan; dan
      • meneruskan permohonan dimaksud kepada pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan/Tim Pengawasan Perpajakan.
    • Pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan/Tim Pengawasan Perpajakan:
      • meneliti permohonan pembetulan atas Surat Keterangan;
      • menindaklanjuti dengan prosedur tindak lanjut atas data yang diperoleh KPP sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H dalam hal surat permohonan pembetulan perlu ditindaklanjuti dengan prosedur pembetulan atas Surat Keterangan; atau
      • menyusun konsep surat penolakan dalam hal tidak terdapat kesalahan penulisan dan/atau kesalahan penghitungan dalam Surat Keterangan; dan
      • menyampaikan konsep surat penolakan permohonan kepada Kepala Seksi Pengawasan.
    • Kepala Seksi Pengawasan meneliti dan menyetujui konsep surat penolakan permohonan.
    • Kepala KPP meneliti dan menandatangani konsep surat penolakan permohonan.
    • Surat penolakan permohonan disampaikan kepada Wajib Pajak melalui saluran elektronik.
    • Pengadministrasian surat penolakan permohonan dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  • Bagan Alur Tindak Lanjut atas Permohonan Pembetulan yang Disampaikan oleh Wajib Pajak.
  • CONTOH FORMAT SURAT PENOLAKAN PERMOHONAN PEMBETULAN ATAS SURAT KETERANGAN PENGUNGKAPAN HARTA BERSIH

SURAT PENOLAKAN PERMOHONAN PEMBETULAN ATAS SURAT KETERANGAN PENGUNGKAPAN HARTA BERSIH

Nomor………………………………………………. (1)

Dengan ini Direktur Jenderal Pajak menerangkan bahwa:

Nama……………………………………………….. (2)

NPWP………………………………………………. (3)

Alamat………………………………………………. (4)

telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta yang diterima tanggal……… (5)

oleh Kantor Pelayanan Pajak… (6) dan telah diterbitkan…….(7) Nomor…………. (8) tanggal

……… (9)

Berdasarkan permohonan Wajib Pajak tanggal …….. (10) tentang Surat Permohonan Pembetulan atas Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih, atas permohonan pembetulan tidak dikabulkan dengan alasan:

1. ………………………………(11)

2. ………………………………(11)

  • dst,

sehingga ………… (12) Nomor………….. (13) tanggal……….. (14) tetap dipertahankan.

…………….,………………. . (15)

a.n.DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPALA KPP………………… (16)

……………………………………………. (17)

PETUNJUK PENGISIAN

SURAT PENOLAKAN PERMOHONAN PEMBETULAN ATAS SURAT KETERANGAN PENGUNGKAPAN HARTA BERSIH

Nomor         (1)

Nomor         (2)

Nomor         (3)

Nomor         (4)

Nomor         (5)

Nomor         (6)

Nomor         (7)

Diisi dengan Nomor Surat Penolakan.

Diisi dengan nama Wajib Pajak yang diterbitkan Surat Penolakan. Diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang diterbitkan Surat Penolakan. Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang diterbitkan Surat Penolakan.

Diisi dengan tanggal tanda terima Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta.

Diisi dengan nama KPP yang menerima Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta.

Diisi dengan:

  1. Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih;
    1. Surat Pembetulan atas Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih; atau
  • Surat    Pembetulan   atas    Pembetulan    atas    Surat    Keterangan Pengungkapan Harta Bersih.

Nomor         (8)              Diisi dengan nomor:

  1. Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih;
    1. Surat Pembetulan atas Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih; atau
  2. Surat    Pembetulan   atas    Pembetulan    atas    Surat    Keterangan Pengungkapan Harta Bersih.

Nomor         (9)              Diisi dengan tanggal:

  1. Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih;
    1. Surat Pembetulan atas Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih; atau
  2. Surat    Pembetulan   atas    Pembetulan    atas    Surat    Keterangan Pengungkapan Harta Bersih.

Nomor        (10)

Nomor        (11)

Nomor        (12)

Diisi dengan tanggal Surat Permohonan Pembetulan Diisi dengan alasan penolakan

Diisi dengan:

  1. Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih;
    1. Surat Pembetulan atas Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih; atau
  2. Surat    Pembetulan   atas    Pembetulan    atas    Surat    Keterangan Pengungkapan Harta Bersih.

Nomor        (13)             Diisi dengan nomor:

  1. Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih;
    1. Surat Pembetulan atas Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih; atau

C. Surat   Pembetulan   atas    Pembetulan    atas    Surat   Keterangan Pengungkapan Harta Bersih.

Nomor        (14)

Nomor        (15)

Nomor        (16)

Nomor        (17)

Diisi dengan tanggal:

  1. Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih;
  2. Surat Pembetulan atas Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih; atau
  3. Surat    Pembetulan   atas    Pembetulan    atas    Surat    Keterangan Pengungkapan Harta Bersih.

Diisi dengan tempat dan tanggal penyusunan Surat Penolakan. Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak.

Diisi dengan tanda tangan dan nama Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

  • CONTOH PENERAPAN PEMBETULAN ATAU PEMBATALAN ATAS SURAT KETERANGAN
  • Pembetulan Surat Keterangan
    • Contoh penerapan pembetulan atas Surat Keterangan dalam hal terdapat kesalahan tulis

Nona A yang terdaftar di KPP Madya Bekasi mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan informasi sebagai berikut:

Kondisi
1Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).
2Diterbitkan Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih (Surat Keterangan).
3Dalam Surat Keterangan tersebut terjadi kesalahan penulisan pada elemen data alamat Wajib Pajak, yaitu: Alamat dalam Surat Keterangan: JI M.I Ridwan Rais No 4 Alamat Wajib Pajak yang seharusnya: JI M.I Ridwan Rais No 5-7
Tindak Lanjut
1Pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan/Tim Pengawasan Perpajakan melakukan penelitian dan menyusun lembar penelitian atas pembetulan Surat Keterangan.
2Diterbitkan surat pembetulan atas Surat Keterangan sebagai berikut: No      Bagian Surat         Tertulis dalam Surat            Dibetulkan menjadi Keterangan                Keterangan     1     Alamat                 JI M.I Ridwan Rais No 4 Jl M.I Ridwan Rais No 5-7
  • Contoh penerapan pembetulan atas Surat Keterangan dalam hal terdapat kesalahan hitung pedoman nilai Harta pada PPS Kebijakan I

Tuan A telah mengikuti program Pengampunan Pajak namun masih terdapat Harta yang belum dilaporkan sehingga Tuan A kembali mengikuti PPS.

Informasi pelaksanaan PPS:

Kondisi
1Menyampaikan SPPH: Harta: Emas 2kg                                                                      Rp700.000.000,00 Utang                                                                                             Rp0,00 Total Harta bersih (Harta — Utang)                                    Rp700.000.000,00 PPh Final: Tarif x Harta bersih (8% x Rp700.000.000,00)                                                  Rp56.000.000,00
2Diterbitkan Surat Keterangan.
3Dalam SPPH tersebut: Wajib Pajak mengungkapkan Harta berupa emas dengan berat 2 kilogram dan dengan nilai Rp350.000,00 per gram sehingga total nilai Harta adalah sebesar Rp700.000.000,00.Wajib Pajak memilih pengungkapan dalam negeri tanpa investasi sehingga dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 8%.
Tindak Lanjut
1Dari data yang diturunkan oleh sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, diketahui bahwa pedoman nilai harta berupa emas yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk. pada akhir tahun 2015 adalah sebesar Rp545.000,00 per gram. Sehingga harga perolehan emas Tuan A di akhir tahun 2015 seharusnya adalah Rp1.090.000.000,00 (2000 gram x Rp545.000,00). PPh Final yang seharusnya dibayarkan oleh Tuan A adalah: 8% x Rp1.090.000.000,00 = Rp87.200.000,00   Sehingga terdapat kurang bayar PPh Final sebesar: Rp87.200.000,00 — Rp56.000.000,00 = Rp31.200.000,00
2Diterbitkan surat klarifikasi atas kesalahan dasar penghitungan nilai Harta dan kekurangan pembayaran PPh Final.
  1. Dalam hal Tuan A menyampaikan tanggapan atas surat klarifikasi berupa pelunasan PPh Final yang kurang dibayar sesuai surat klarifikasi dalam jangka waktu yang telah ditentukan, diterbitkan surat pembetulan atas Surat Keterangan yang berisi penyesuaian nilai Harta dan/atau nilai PPh Final dengan ringkasan sebagai berikut:
NoBagian Surat KeteranganTertulis dalam Surat KeteranganDibetulkan menjadi
1Nilai Harta bersih pada kolom Deklarasi Dalam Negeri dan/atau RepatriasiRp700.000.000,00Rp1.090.000.000,00
2Nilai Harta bersih pada kolom JumlahRp700.000.000,00Rp1.090.000.000,00
3PPh Final pada kolom Deklarasi Dalam Negeri dan/atau RepatriasiRp56.000.000,00Rp87.000.000,00
4PPh Final pada kolom JumlahRp56.000.000,00Rp87.000.000,00

Dengan informasi penyesuaian dalam lampiran sebagai berikut:

NoUraianInvestasiDeklarasi DalamDeklarasi
  pada SektorNegeri/ RepatriasiLuar
  Pengolahan Negeri
  SDA/Energi  
  Terbarukan  
  dan/atau SBN  
1a. Nilai Harta bersih sebagai dasar pengenaan PPh Rp1.090.000.000,00 
 Final b. Nilai Harta bersih yang dianggap  Rp0,00
 sebagai penghasilan 
2PPh Final   
 berdasarkan: 
 a. SPPHRp56.000.000,00
 b. Surat KlarifikasiRp31.200.000,00
  • Dalam hal Tuan A tidak melunasi kekurangan pembayaran PPh Final dalam jangka waktu yang telah ditentukan, diterbitkan surat pembetulan atas Surat Keterangan yang berisi penyesuaian nilai Harta dengan perhitungan sebagai berikut:
NoBagian Surat KeteranganTertulis dalam SuratDibetulkan menjadi
 
    

Dengan informasi dalam lampiran sebagai berikut:

NoUraianInvestasi pada Sektor Pengolahan SDA/Energi Terbarukan dan/atau SBNDeklarasi Dalam Negeri/ RepatriasiDeklarasi Luar Negeri
1Nilai Harta bersih sebagai dasar pengenaan PPh Fina Nilai Harta bersih yang dianggap sebagai penghasilan Rp700.000.000,0C 
   Rp390.000.000,0C
2PPh Final berdasarkan: SPPHSurat Klarifikasi   Rp56.000.000,0€ Rp0,0C 
  • Contoh penerapan pembetulan atas Surat Keterangan dalam hal terdapat kesalahan hitung pedoman nilai Harta pada PPS Kebijakan II

Nona B mengikuti program pengungkapan sukarela atas Harta yang kurang/tidak dilaporkan pada Tahun Pajak 2016-2020 dengan informasi sebagai berikut: Informasi pelaksanaan PPS:

  1. Dalam hal Nona B memberikan tanggapan atas surat klarifikasi dengan melunasi PPh Final yang kurang dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, diterbitkan surat pembetulan atas Surat Keterangan yang berisi penyesuaian nilai Harta dan/atau nilai PPh Final dengan ringkasan sebagai berikut:
NoBagian Surat KeteranganTertulis dalam Surat KeteranganDibetulkan menjadi
1Nilai Harta bersih pada kolom Deklarasi Dalam Negeri dan/atau RepatriasiRp800.000.000,00Rp1.000.000.000,00
2Nilai Harta bersih pada kolom JumlahRp800.000.000,00Rp1.000.000.000,00
3PPh Final pada kolom Deklarasi Dalam Negeri dan/atau RepatriasiRp64.000.000,00Rp80.000.000,00
4PPh Final pada kolom JumlahRp64.000.000,00Rp80.000.000,00

Dengan informasi penyesuaian dalam lampiran sebagai berikut:

NoUraianInvestasi pada Sektor Pengolahan SDA/Energi Terbarukan dan/atau SBNDeklarasi Dalam Negeri/RepatriasiDeklarasi Luar Negeri
1Nilai Harta bersih sebagai dasar pengenaan PPh Final Nilai Harta bersih yang dianggap sebagai penghasilan Rp1.000.000.000,00     Rp0,00 
2PPh Final berdasarkan: SPPHSurat Klarifikasi   Rp64.000.000,00 Rp16.000.000,00 
  • Dalam hal Nona B tidak melunasi kekurangan pembayaran PPh Final dalam jangka waktu yang telah ditentukan, diterbitkan surat pembetulan atas Surat Keterangan yang berisi penyesuaian nilai Harta dengan perhitungan sebagai berikut:
NoBagian Surat KeteranganTertulis dalam SuratDibetulkan menjadi
    

Dengan informasi dalam lampiran sebagai berikut:

NoUraianInvestasi padaDeklarasi DalamDeklarasi
  Sektor PengolahanNegeri/RepatriasiLuar
  SDA/Energi Negeri
  Terbarukan  
  dan/atau SBN  
1Nilai Harta bersih sebagai dasar pengenaan PPh Final Nilai Harta bersih yang dianggap sebagai penghasilan Rp800.000.000,00 
     Rp200.000.000,00
2PPh Final berdasarkan: SPPHSurat Klarifikasi     Rp64.000.000,00 Rp0,00 
  • Contoh penerapan pembetulan atas Surat Keterangan dalam hal terdapat kesalahan hitung pedoman nilai Harta dari luar negeri pada PPS Kebijakan ll

Tuan B mengikuti program pengungkapan sukarela atas Harta yang tidak dilaporkan pada Tahun Pajak 2016-2020 dan mengalihkan Hartanya dari luar negeri ke dalam NKRI dalam bentuk investasi SBN dengan informasi sebagai berikut:

Kondisi
1Menyampaikan SPPH dengan informasi sebagai berikut:
  Harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia:  
 Deposito pada akhir tahun 2020 SGD100.000,00 x Rp10.692,28 Utang yang dapat diperhitungkanRp1.069.228.000,00   Rp0,00
 Harta bersihRp1.069.228.000,00
 PPh Final Tarif x Harta bersih (12% x Rp1.069.228.000,00)    Rp128.307.360,00
2Diterbitkan Surat Keterangan
Tindak Lanjut
1Dari data yang diturunkan dari sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak
 terdapat perbedaan nominal deposito, dimana deposito Tuan B di akhir tahun
 2020     adalah     SGD120.000,00    (Rp10.692,28    x     SGD120.000,00    =
 Rp1.283.073.600,00)
 Jumlah Harta bersih Tuan B seharusnya
 (Rp1.283.073.600,00 — Rp0,00) = Rp1.283.073.600,00
 PPh Final yang harus dibayarkan oleh Tuan B adalah
 12% x Rp1.283.073.600,00 = Rp153.968.832,00
 Sehingga terdapat kurang bayar PPh Final sebesar
 Rp153.968.832,00 — Rp128.307.360,00 = Rp25.661.472,00
2Diterbitkan surat klarifikasi atas ketidaksesuaian nilai Harta dan kekurangan pembayaran PPh Final.
  1. Dalam hal Tuan B melunasi kekurangan pembayaran PPh Final dalam jangka waktu yang telah ditentukan, diterbitkan surat pembetulan atas Surat Keterangan yang berisi penyesuaian nilai Harta dan/atau PPh Final dengan ringkasan sebagai berikut:
NoBagian Surat KeteranganTertulis dalam Surat KeteranganDibetulkan menjadi
1Nilai Harta bersih pada kolom Deklarasi Dalam Negeri dan/atau RepatriasiRp1.069.228.000,00Rp1.283.073.600,00
2Nilai Harta bersih pada kolom JumlahRp1.069.228.000,00Rp1.283.073.600,00
3PPh Final pada kolom Deklarasi Dalam Negeri dan/atau RepatriasiRp128.307.360,00Rp153.968.832,00
4PPh Final pada kolom JumlahRp128.307.360,00Rp153.968.832,00

Dengan informasi dalam lampiran sebagai berikut:

NoUraianInvestasi pada Sektor Pengolahan SDA/ Energi Terbarukan dan/atau SBNDeklarasi Dalam Negeri/ RepatriasiDeklarasi Luar Neger
1Nilai Harta bersih sebagai dasar pengenaan PPh Final Nilai Harta bersih yang dianggap sebagai penghasilanRp1.283.073.600,00       Rp.0,00  
2PPh Final berdasarkan: SPPHSurat Klarifikasi    Rp128.307.360,00 Rp25.661.472,00  
  • Dalam hal Tuan B tidak melunasi PPh Final yang kurang dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, diterbitkan surat pembetulan atas Surat Keterangan yang berisi penyesuaian nilai Harta dengan perhitungan:
NoBagian Surat KeteranganTertulis dalam Surat KeteranganDibetulkan menjadi
    

Dengan informasi penyesuaian pada lampiran sebagai berikut:

NoUraianInvestasi pada Sektor Pengolahan SDA/ Energi Terbarukan dan/atau SBNDeklarasi Dalam Negeri/ RepatriasiDeklarasi Luar Negeri
1Nilai Harta bersih sebagai dasar pengenaan PPh Fina Nilai Harta bersih yang dianggap sebagai penghasilanRp1.069.228.000,00  
   Rp213.845.600,00
2PPh Final berdasarkan: SPPHSurat Klarifikasi  Rp128.307.360,00 Rp0,00  
  • Contoh penerapan pembetulan atas Surat Keterangan dalam hal terjadi kesalahan hitung pada batasan nilai Utang untuk PPS Kebijakan I

PT XYZ sebelumnya telah mengikuti program Pengampunan Pajak dan Program Pengungkapan Aset Sukarela (PAS) Final, kemudian mengikuti PPS atas Harta yang diperoleh pada tahun 1985 sampai dengan tahun 2015 dan belum dilaporkan, sebagai berikut:

Harta  
Tanah MobilRp3.000.000.000,00 Rp750.000.000,00 
Total Harta Rp3.750.000.000,00
Utang terkait Harta  
Tanah MobilRp2.400.000.000,00 Rp0,00 
Total Utang Rp2.400.000.000,00
Total Harta bersih Rp1.350.000.000,00
PPh Final (tarif 8%) Rp108.000.000,00
2.Diterbitkan Surat Keterangan
TindakLanjut
1.Dari data yang diturunkan dari sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak ditemukan kesalahan penghitungan penerapan batasan nilai Utang yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang nilai Harta dalam Surat Keterangan (Utang melebihi 75% atas Harta berupa tanah) sehingga diterbitkan surat klarifikasi untuk melakukan pelunasan atas kekurangan pembayaran PPh Final
2.Diterbitkan surat klarifikasi atas ketidaksesuaian nilai Utang dan kekurangan pembayaran PPh Final.

Perhitungan Harta bersih dan PPh Final seharusnya menjadi sebagai berikut:

UraianSurat KeteranganSeharusnya
Harta Tanah Mobil  Rp3.000.000.000,00 Rp750.000.000,00  Rp3.000.000.000,00 Rp750.000.000,00
Utang terkait Harta Tanah Mobil  Rp2.400.000.000,00 Rp0,00  Rp2.250.000.000,00 Rp0,00
Total Harta bersihRp1.350.000.000,00Rp1.500.000.000,00
PPh Final tarif (8%)Rp108.000.000,00Rp120.000.000,00

Kekurangan pembayaran PPh Final dalam surat klarifikasi:

  • Yang seharusnya dibayar      : Rp120.000.000,00
  • Yang telah dibayar              : Rp108.000.000,00
  • Kekurangan pembayaran      : Rp12.000.000,00
    • Dalam hal PT XYZ memberikan tanggapan atas surat klarifikasi dengan melunasi PPh Final yang kurang dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka diterbitkan surat pembetulan atas Surat Keterangan yang berisi penyesuaian nilai Harta dan/atau PPh Final dengan ringkasan:
NoBagian Surat KeteranganTertulis dalam Surat KeteranganDibetulkan menjadi
1Nilai Harta bersih pada kolom Deklarasi Dalam Negeri dan/atau RepatriasiRp1.350.000.000,00Rp1.500.000.000,00
2Nilai Harta bersih pada kolom JumlahRp1.350.000.000,00Rp1.500.000.000,00
3PPh Final pada kolom Deklarasi Dalam Negeri dan/atau RepatriasiRp108.000.000,00Rp120.000.000,00
4PPh Final pada kolom JumlahRp108.000.000,00Rp120.000.000,00

Dengan informasi penyesuaian pada lampiran sebagai berikut:

NoUraianInvestasi pada Sektor Pengolahan SDA/Energi Terbarukan dan/atau SBNDeklarasi Dalam Negeri/RepatriasiDeklarasi Luar Negeri
1Nilai Harta bersih sebagai dasar pengenaan PPh Final Nilai Harta bersih yang dianggap sebagai penghasilan Rp1.500.000.000,00       Rp.0,00 
2PPh Final berdasarkan: SPPHSurat Klarifikasi     Rp108.000.000,00 Rp12.000.000,00 
  • Dalam hal PT XYZ tidak melunasi PPh Final yang kurang dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka diterbitkan surat pembetulan atas Surat Keterangan yang berisi penyesuaian nilai Harta dengan ringkasan:
NoBagian Surat Keterangan Pengungkapan Harta BersihTertulis dalam Surat Keterangan Pengungkapan Harta BersihDibetulkan menjadi
    

Dengan informasi penyesuaian sebagai berikut:

NoUraianInvestasi Pada Sektor Pengolahan SDA/Energi Terbarukan dan/atau SBNDeklarasi Dalam Negeri/RepatriasiDeklarasi Luar Negeri
1a. Nilai Harta bersih sebagai dasar Rp1.350.000.000,00 
 pengenaan PPh Final b. Nilai Harta bersih yang dianggap sebagai penghasilan     Rp150.000.000,00 
2PPh Final berdasarkan SPPHSurat Klarifikasi   Rp108.000.000,00 Rp0,00 
  • Contoh penerapan pembetulan atas Surat Keterangan dalam hal terjadi kesalahan hitung pada batasan nilai Utang untuk PPS Kebijakan II

Nona D mengikuti Program Pengungkapan Sukarela atas Harta yang belum dilaporkan pada Tahun Pajak 2016-2020 dengan informasi sebagai berikut: Informasi pelaksanaan PPS sebagai berikut:

Kondisi
1.Penyampaian SPPH dengan informasi sebagai berikut: Harta Apartemen                    Rp3.000.000.000,00 Total Harta                                                        Rp3.000.000.000,00 Utang terkait harta                                            Rp2.500.000.000,00 Total Harta bersih                                                Rp500.000.000,00 PPh Final (tarif 8%)                                               Rp40.000.000,00
2.Diterbitkan Surat Keterangan
Tindak Lanjut
1.Dari data yang diturunkan dari sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak ditemukan kesalahan penghitungan penerapan batasan nilai Utang, yaitu jumlah pokok Utang yang belum dibayar dan berkaitan langsung dengan perolehan Harta tidak sama dengan yang disampaikan oleh Nona D. Selanjutnya, dari penelitian pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan/Tim Pengawasan Perpajakan ditemukan bahwa Utang yang terkait dengan perolehan Harta berupa apartemen tersebut adalah Rp2.000.000.000,00
2.Diterbitkan surat klarifikasi atas ketidaksesuaian nilai Utang dan kekurangan pembayaran PPh Final.

Perhitungan Harta bersih dan PPh Final seharusnya menjadi:

UraianSurat KeteranganSeharusnya
Harta Apartemen  Rp3.000.000.000,00  Rp3.000.000.000,00
Utang terkait Harta 
ApartemenRp2.500.000.000,00Rp2.000.000.000,00
Total Harta bersihRp500.000.000,00Rp1.000.000.000,00
PPh Final tarif (8%)Rp40.000.000,00Rp80.000.000,00

Kekurangan pembayaran PPh Final dalam surat klarifikasi

  • Yang seharusnya dibayar : Rp80.000.000,00
  • Yang telah dibayar              : Rp40.000.000,00 Kekurangan pembayaran : Rp40.000.000,00
  1. Dalam hal Nona D memberikan tanggapan atas surat klarifikasi dengan melunasi PPh Final yang kurang dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka diterbitkan surat pembetulan atas Surat Keterangan yang berisi penyesuaian nilai Harta dan/atau PPh Final dengan ringkasan
NoBagian Surat KeteranganTertulis dalam Surat KeteranganDibetulkan menjadi
1Nilai Harta bersih pada kolom Deklarasi Dalam Negeri dan/atau RepatriasiRp500.000.000,00Rp1.000.000.000,00
2Nilai Harta bersih pada kolom JumlahRp500.000.000,00Rp1.000.000.000,00
3PPh Final pada kolom Deklarasi Dalam Negeri dan/atau RepatriasiRp40.000.000,00Rp80.000.000,00
4PPh Final pada kolom JumlahRp40.000.000,00Rp80.000.000,00

Dengan informasi dalam lampiran sebagai berikut:

NoUraianInvestasi pada SektorDeklarasi Dalam Negeri/RepatriasiDeklarasi Luar
  Pengolahan SDA/ Energi Terbarukan dan/atau SBN Negeri
1Nilai Harta bersih sebagai dasar pengenaan PPh Final Nilai Halla bersih yang dianggap sebagai penghasilan Rp1.000.000.000,00       Rp0,00 
2PPh Final berdasarkan:   
 a. SPPH Rp40.000.000,00 
b. Surat KlarifikasiRp40.000.000,00
  • Dalam hal Nona D tidak melunasi kekurangan pembayaran PPh Final dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka diterbitkan surat pembetulan atas Surat Keterangan yang berisi penyesuaian nilai Harta dengan ringkasan:
NoBagian Surat KeteranganTertulis dalam Surat KeteranganDibetulkan menjadi
    

Dengan informasi dalam lampiran sebagai berikut:

NoUraianInvestasiDeklarasi DalamDeklarasi
  pada SektorNegeri/ RepatriasiLuar
  Pengolahan Negeri
  SDA/ Energi  
  Terbarukan  
  dan/atau SBN  
1Nilai Harta bersih sebagai dasar pengenaan PPh Final Nilai Harta bersih yang dianggap sebagai penghasilan Rp500.000.000,00 
   Rp500.000.000,00
2PPh Final berdasarkan: SPPHSurat Klarifikasi   Rp40.000.000,00 Rp0,00 
  • Contoh penerapan pembetulan atas Surat Keterangan dalam hal Wajib Pajak mengungkapkan sebagian Harta yang tidak diperoleh antara 1 Januari 1985-31 Desember 2015 pada PPS Kebijakan I

Tuan I sebelumnya telah mengikuti program Pengampunan Pajak namun masih terdapat Harta yang belum/kurang diungkapkan sehingga Tuan I kembali mengikuti PPS Kebijakan I dengan informasi:

Harta bersih yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia (yang tidak diinvestasikan)Harta bersih = Harta – Utang (Rp1.300.000.000,00 — Rp300.000.000,00) = Rp1.000.000.000,00
PPh Final Tarif x Harta bersih (8% x Rp1.000.000.000,00)    Rp80.000.000,00

Informasi pelaksanaan PPS:

Kondisi
1.Menyampaikan SPPH
2.Diterbitkan Surat Keterangan
Tindak Lanjut
1.Dari data yang diturunkan dari sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak diketahui bahwa dari Harta perolehan yang diungkapkan oleh Tuan I terdapat Harta perolehan yang tidak diperoleh antara tanggal 1 Januari 1985-31 Desember 2015 dengan informasi sebagai berikut: Harta yang diperoleh antara 1 Januari 1985—31 Desember 2015 Rp700.000.000,00 Harta yang diperoleh antara 1 Januari 2016—31 Desember 2020 Rp600.000.000,00 Utang setelah dilakukan penelitian sebesar Rp300.000.000,00 Harta bersih (Rp700.000.000,00—Rp300.000.000,00) = Rp400.000.000,00 PPh Final (8%xRp400.000.000,00) = Rp32.000.000,00
2.Diterbitkan surat klarifikasi atas ketidaksesuaian nilai Harta dan kelebihan pembayaran PPh Final.

Kelebihan pembayaran PPh Final dalam surat klarifikasi:

  • Yang seharusnya dibayar : Rp32.000.000,00
  • Yang telah dibayar            : Rp80.000.000,00
  • Kelebihan pembayaran       : Rp48.000.000,00

Dalam hal ini pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan/Tim Pengawasan Perpajakan menyusun lembar penelitian pembetulan Surat Keterangan dan surat pembetulan atas Surat Keterangan dengan informasi

penyesuaian nilai Harta dan/atau PPh Final sebagai berikut:
NoBagian Surat KeteranganTertulis dalam Surat KeteranganDibetulkan menjadi
1Nilai Harta bersih sebagai dasar pengenaan PPh FinalRp1.300.000.000,00Rp700.000.000,00
2Nilai Harta bersih pada kolom JumlahRp1.300.000.000,00Rp700.000.000,00
3PPh Final pada kolom Deklarasi Dalam Negeri dan/atau RepatriasiRp80.000.000,00Rp32.000.000,00
4PPh Final pada kolom JumlahRp80.000.000,00Rp32.000.000,00

Dengan informasi dalam lampiran sebagai berikut:

NoUraianInvestasi pada Sektor Pengolahan SDA/ Energi Terbarukan dan/atau SBNDeklarasi Dalam Negeri/RepatriasiDeklarasi Luar Negeri
1Nilai Harta bersih sebagai dasar pengenaan PPh Final Nilai Harta bersih yang dianggap sebagai penghasilan Rp700.000.000,00       Rp0,00 
2PPh Final berdasarkan: SPPhSurat Klarifikasi   Rp32.000.000,00 (Rp48.000.000,00) 

Atas kelebihan pembayaran PPh Final yang telah dibayarkan akibat surat pembetulan atas Surat Keterangan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang atau mengajukan permohonan pemindahbukuan.

  • Contoh penerapan pembetulan atas Surat Keterangan dalam hal Wajib Pajak mengungkapkan sebagian Harta yang tidak diperoleh antara 1 Januari 2016 s.d. 31 Desember 2020 pada PPS Kebijakan II

Nona J mengikuti Program Pengungkapan Sukarela Kebijakan II dengan informasi sebagai berikut:

Harta bersih yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (yang tidak diinvestasikan)Harta bersih = Harta – Utang (Rp1.000.000.000,00 — Rp200.000.000,00) = Rp800.000.000,00
PPh Final: Tarif x Harta bersih (8% x Rp800.000.000,00)    Rp64.000.000,00

Informasi pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela

Kondisi
1.Menyampaikan SPPH
2.Diterbitkan Surat Keterangan
TindakLanjut
1.Dari data yang diturunkan dari sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak
 diketahui bahwa berdasarkan data internal yang dimiliki DJP, dari Harta
 perolehan yang diungkapkan oleh Nona J terdapat Harta perolehan yang tidak
 diperoleh antara tanggal 1 Januari 2016-31 Desember 2020 dengan informasi
 sebagai berikut:
 Harta yang diperoleh antara 1 Januari 1985—31 Desember 2015
 Rp500.000.000,00
 Harta yang diperoleh antara 1 Januari 2016—31 Desember 2020
 Rp500.000.000,00
 Utang yang dapat diperhitungkan dengan perolehan Harta Rp100.000.000,00
 Sehingga Harta bersih yang menjadi dasar perhitungan PPh Final adalah:
 Harta bersih : Harta — Utang
 = Rp500.000.000,00 — Rp100.000.000,00 = Rp400.000.000,00
 PPh Final (8% x Rp400.000.000,00) = Rp32.000.000,00
2.Diterbitkan surat klarifikasi atas ketidaksesuaian nilai Harta dan kelebihan pembayaran PPh Final.

Kelebihan pembayaran PPh Final dalam surat klarifikasi:

  • Yang seharusnya dibayar : Rp32.000.000,00
  • Yang telah dibayar              : Rp64.000.000,00
  • Kelebihan pembayaran        : Rp32.000.000,00

Dalam hal ini pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan/Tim Pengawasan Perpajakan menyusun lembar penelitian pembetulan Surat Keterangan dan surat pembetulan atas Surat Keterangan dengan informasi penyesuaian nilai Harta dan/atau PPh Final sebagai berikut:

NoBagian Surat KeteranganTertulis dalam Surat KeteranganDibetulkan menjadi
1Nilai Harta bersih pada kolom Deklarasi Dalam Negeri dan/atau RepatriasiRp1.000.000.000,00Rp500.000.000,00
2Nilai Harta bersih pada kolom JumlahRp1.000.000.000,00Rp500.000.000,00
3PPh Final pada kolom Deklarasi Dalam Negeri dan/atau RepatriasiRp64.000.000,00Rp32.000.000,00
4PPh Final pada kolom JumlahRp64.000.000,00Rp32.000.000,00

Dengan informasi dalam lampiran sebagai berikut:

NoUraianInvestasi pada Sektor Pengolahan SDA/ Energi Terbarukan dan/atau SBNDeklarasi Dalam Negeri/ RepatriasiDeklarasi Luar Negeri
1Nilai Harta bersih sebagai dasar pengenaan PPh Final Nilai Harta bersih yang dianggap sebagai penghasilan Rp500.000.000,00       Rp0,00 
2PPh Final berdasarkan: SPPHSurat Klarifikasi     Rp32.000.000,00 (Rp32.000.000,00) 

Atas kelebihan pembayaran PPh Final yang telah dibayarkan akibat surat pembetulan atas Surat Keterangan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang atau mengajukan permohonan pemindahbukuan.

  • Pembatalan Surat Keterangan
  1. Contoh penerapan pembatalan atas Surat Keterangan dalam hal Wajib Pajak tidak mencabut permohonan upaya hukum/tidak memberikan centang (/) pemyataan mencabut upaya hukum

Nona H mengikuti PPS dengan informasi pelaksanaan:

1 Januari 2022Nona H merupakan Wajib Pajak yang sedang mengajukan keberatan atas SKPKB atas SPT Masa PPN Masa Desember 2020.
3 Januari 2022Nona H mengikuti PPS dengan membayar PPh Final sebesar Rp500.000.000,00 dan menyampaikan SPPH PPS Kebijakan II
4 Januari 2022Diterbitkan Surat Keterangan
14 April 2022Dari data yang diturunkan dari sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, Nona H tidak memberikan tanda centang (/) pada bagian F Pernyataan Mencabut Permohonan Yang Sedang Diajukan dalam formulir SPPH. Pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan/Tim Pengawasan Perpajakan kemudian melakukan penelitian dan menerbitkan surat klarifikasi atas kelebihan pembayaran PPh Final yang terjadi kepada Nona H.

Apabila berdasarkan penelitian ternyata Nona H tidak memberikan tanda centang

(J) pada bagian F Pernyataan Mencabut Permohonan Yang Sedang Diajukan dalam formulir SPPH, dalam hal ini atas permohonan keberatan yang sedang diajukan Wajib Pajak tersebut, maka pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan/Tim Pengawasan Perpajakan menyusun lembar penelitian pembatalan Surat Keterangan dan surat pembatalan atas Surat Keterangan.

Atas kelebihan pembayaran PPh Final yang telah dibayarkan akibat surat pembatalan atas Surat Keterangan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang atau mengajukan permohonan pemindahbukuan.

  • Contoh penerapan pembatalan atas Surat Keterangan dalam hal Wajib Pajak Kebijakan II melakukan Repatriasi non Investasi namun tidak memberikan centang (/) kolom induk D

Nona I mengikuti PPS dengan informasi pelaksanaan:

1 Januari 2022Nona I merupakan Wajib Pajak
3 Januari 2022Nona H mengikuti PPS dengan membayar PPh Final sebesar Rp500.000.000,00 dan menyampaikan SPPH PPS Kebijakan II
4 Januari 2022Diterbitkan Surat Keterangan
14 April 2022Dari data yang diturunkan dari sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, Nona I tidak memberikan tanda centang (J) pada bagian D Pernyataan Pengalihan Harta dalam formulir SPPH. Pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan/Tim Pengawasan Perpajakan kemudian melakukan penelitian dan menerbitkan surat klarifikasi atas kelebihan pembayaran PPh Final yang terjadi kepada Nona I.

Apabila berdasarkan berdasarkan surat klarifikasi:

  1. Nona I menyampaikan tanggapan dan bukti pendukung berupa surat pernyataan pengalihan harta (repatriasi) ke dalam negeri bermeterai, maka pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan/Tim Pengawasan Perpajakan menyusun lembar penelitian, menambahkan tanggapan atas surat klarifikasi, dan mengusulkan tidak ada pembatalan atas Surat Keterangan pada lembar penelitian.
    1. Nona I tidak memberikan tanggapan atas surat klarifikasi dan tidak memberikan bukti pendukung berupa surat pernyataan pengalihan harta (repatriasi) ke dalam negeri bermeterai, maka pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan/Tim Pengawasan Perpajakan menyusun lembar penelitian pembatalan Surat Keterangan dan surat pembatalan atas Surat Keterangan. Atas kelebihan pembayaran PPh Final yang telah dibayarkan akibat surat pembatalan atas Surat Keterangan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang atau mengajukan permohonan pemindahbukuan.
  • Contoh penerapan pembatalan atas Surat Keterangan dalam hal Wajib Pajak mengungkapkan seluruh Harta yang tidak diperoleh antara 1 Januari 1985 s.d. 31 Desember 2015 untuk PPS Kebijakan I

Tuan I telah mengikuti program Pengampunan Pajak namun masih terdapat Harta yang belum diungkapkan sehingga Tuan I mengikuti PPS dengan informasi sebagai berikut:

Harta bersih yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik   Indonesia (yang tidak diinvestasikan). Harta diperoleh pada tahun 2015.Harta bersih = Harta — Utang (Rp1.300.000.000,00 – Rp300.000.000,00) = Rp1.000.000.000,00
PPh Final: Tarif x Harta bersih (8% x Rp1.000.000.000,00)    Rp80.000.000,00

Informasi pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela adalah sebagai berikut:

Kondisi
1.Menyampaikan SPPH
2.Diterbitkan Surat Keterangan
TindakLanjut
1.Dari data yang diturunkan dari sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak diketahui bahwa berdasarkan data internal yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak, seluruh Harta perolehan yang diungkapkan oleh Tuan I adalah Harta yang diperoleh pada tahun 2017 sehingga tidak diperoleh antara tanggal 1 Januari 1985 s.d. 31 Desember 2015.
2.Diterbitkan surat klarifikasi atas ketidaksesuaian nilai Harta dan kelebihan pembayaran PPh Final.
3.Tuan I tidak menyampaikan tanggapan atas surat klarifikasi serta bukti pendukung terkait dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Kelebihan pembayaran PPh Final dalam surat klarifikasi:

  • Yang telah dibayar             : Rp80.000.000,00
  • Kelebihan pembayaran      : Rp80.000.000,00

Dalam hal ini pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan/Tim Pengawasan Perpajakan menyusun lembar penelitian pembetulan Surat Keterangan dan surat pembatalan atas Surat Keterangan.

Atas kelebihan pembayaran PPh Final yang telah dibayarkan akibat surat pembetulan atas Surat Keterangan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang atau mengajukan permohonan pemindahbukuan.

  • Contoh penerapan pembatalan atas Surat Keterangan dalam hal Wajib Pajak mengungkapkan seluruh Harta yang tidak diperoleh antara 1 Januari 2016 s.d. 31 Desember 2020 untuk PPS Kebijakan II

Nona J mengikuti Program Pengungkapan Sukarela Kebijakan II dengan informasi sebagai berikut:

Harta bersih yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia (yang tidak diinvestasikan) dan diperoleh pada tahun 2020.Harta bersih = Harta – Utang (Rp1.000.000.000,00 — Rp200.000.000,00) = Rp800.000.000,00
PPh Final: Tarif x Harta bersih (8% x Rp800.000.000,00)    Rp64.000.000,00

Informasi pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela

Kondisi
1.Menyampaikan SPPH PPS Kebijakan ll dengan mengungkapkan Harta yang diperoleh pada tahun 2020.
2.Diterbitkan Surat Keterangan
Tindak Lanjut
1.Dari data yang diturunkan dari sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak diketahui bahwa berdasarkan data internal yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak, seluruh Harta yang diungkapkan oleh Nona J adalah Harta yang diperoleh pada tahun 2015 sehingga merupakan Harta yang diperoleh diluar periode PPS Kebijakan II yaitu tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2020.
2.Diterbitkan surat klarifikasi atas ketidaksesuaian nilai Harta dan kelebihan pembayaran PPh Final.
3.Nona J tidak menyampaikan tanggapan atas surat klarifikasi serta bukti pendukung terkait dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Kelebihan pembayaran PPh Final dalam surat klarifikasi

  • Kelebihan pembayaran        : Rp64.000.000,00

Dalam hal ini pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan/Tim Pengawasan Perpajakan menyusun lembar penelitian pembatalan Surat Keterangan dan surat pembatalan atas Surat Keterangan.

Atas kelebihan pembayaran PPh Final yang telah dibayarkan akibat surat pembatalan atas Surat Keterangan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang atau mengajukan pemindahbukuan.

  • Contoh penerapan tidak dilakukan pembatalan atau pembetulan atas Surat Keterangan.
  1. Tidak dilakukan pembatalan dalam hal Wajib Pajak menyampaikan tanggapan atas klarifikasi bahwa Harta yang diungkapkan telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Nona K mengikuti PPS Kebijakan ll dengan informasi sebagai berikut:

Harta bersih yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (yang tidak diinvestasikan) dan diperoleh pada tahun 2020.Harta bersih = Harta – Utang (Rp1.000.000.000,00 — Rp200.000.000,00) = Rp800.000.000,00
PPh Final: Tarif x Harta bersih (8% x Rp800.000.000,00)    Rp64.000.000,00

Informasi pelaksanaan PPS:

Kondisi
1.Menyampaikan SPPH PPS Kebijakan II dengan mengungkapkan Harta yang diperoleh pada tahun 2020.
2.Diterbitkan Surat Keterangan
TindakLanjut
1.Dari data yang diturunkan dari sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak diketahui bahwa berdasarkan data internal yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak, seluruh Harta yang diungkapkan oleh Nona J adalah Halla yang diperoleh pada tahun 2015 sehingga merupakan Harta yang diperoleh diluar periode PPS Kebijakan II yaitu tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2020.
2.Diterbitkan surat klarifikasi atas ketidaksesuaian nilai Harta dan kelebihan pembayaran PPh Final.
3Nona K menyampaikan tanggapan atas surat klarifikasi yang menyatakan bahwa Harta yang diungkapkan merupakan Harta sebenarnya yang diperoleh pada kurun waktu 2016-2020 dengan melampirkan bukti terkait.

Dalam hal ini pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan/Tim Pengawasan Perpajakan menyusun lembar penelitian pembatalan Surat Keterangan:

  1. pada bagian Uraian Penelitian, menambahkan tanggapan atas surat klarifikasi yang disampaikan oleh Nona K;
    1. pada bagian Kesimpulan, memberikan tanda centang (J) Tidak terdapat kesalahan hitung dalam Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih; dan
  • pada bagian Usul, memberikan tanda centang (J) Diusulkan tidak dilakukan pembatalan atas Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih.
  • Tidak dilakukan pembetulan dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPPH tambahan dalam periode program pengungkapan sukarela.

Tuan L telah mengikuti program Pengampunan Pajak namun masih ada Harta yang belum dilaporkan sehingga Tuan L kembali mengikuti PPS.

Informasi pelaksanaan PPS:

Kondisi
1Menyampaikan SPPH Harta: Emas 1kg                                                           Rp350.000.000,00 Utang                                                                                  Rp0,00 Total Harta bersih (Harta — Utang)                        Rp350.000.000,00 PPh Final: Tarif x Harta bersih (8% x Rp350.000.000,00)                                      R28.000.000,00
2Diterbitkan Surat Keterangan.
3Dalam SPPH tersebut, Wajib Pajak mengungkapkan Harta berupa emas dengan berat 1 kilogram dan dengan nilai Rp350.000,00 per gram sehingga total nilai Harta sebesar Rp350.000.000,00, berupa pengungkapan dalam negeri tanpa investasi sehingga dikenakan tarif PPh Final sebesar 8%.
Tindak Lanjut
1Dari data yang diturunkan dari sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, diketahui bahwa pada akhir tahun 2015 harga emas yang dipublikasikan PT Aneka Tambang Tbk. adalah sebesar Rp545.000,00 per gram. Sehingga harga perolehan emas Tuan A di akhir tahun 2015 seharusnya adalah Rp545.000.000,00 (1000gram x Rp545.000,00). PPh Final yang seharusnya dibayarkan oleh Tuan A adalah: 8% x Rp545.000.000,00 = Rp43.600.000,00   Sehingga terdapat kurang bayar PPh Final sebesar Rp43.600.000,00 — Rp28.000.000,00 = Rp15.600.000,00
2Diterbitkan surat klarifikasi atas kesalahan dasar penghitungan nilai Harta dan kekurangan pembayaran PPh Final.
3.Tuan L menyampaikan SPPH kedua dengan pembayaran PPh Final sebesar Rp15.600.000,00.

Dalam hal ini pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan/Tim Pengawasan Perpajakan menyusun lembar penelitian pembetulan Surat Keterangan:

  1. pada bagian Uraian Penelitian, menambahkan uraian atas penyampaian SPPH kedua yang disampaikan Tuan L;
    1. pada bagian Kesimpulan, memberikan tanda centang (J) Tidak terdapat kesalahan hitung dalam Surat Keterangan; dan

C.   pada bagian Usul, memberikan tanda centang (J) Diusulkan tidak dilakukan pembetulan atas Surat Keterangan.

  • Contoh   Penerapan   Tindak   Lanjut   Atas    Permohonan   Pembetulan    yang Disampaikan Oleh Wajib Pajak

Nona H mengikuti PPS dengan informasi pelaksanaan:

3 Januari 2022   Ńona H mengikuti PPS dengan membayar PPh Final sebesar Rp500.000.000,00 dan menyampaikan SPPH PPS Kebijakan II.

4 Januari 2022   Diterbitkan Surat Keterangan.

20 Juni 2022 Nona H menyadari adanya kesalahan penulisan alamat dalam Surat Keterangan dan mengajukan permohonan pembetulan tersebut.

Berdasarkan permohonan tersebut, Kepala KPP melakukan penelitian dan menugaskan secara berjenjang ke pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan/Tim Pengawasan Perpajakan.

  1. Dalam hal berdasarkan penelitian permohonan pembetulan yang disampaikan Nona H perlu ditindaklanjuti dengan prosedur pembetulan atas Surat Keterangan, pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan/Tim Pengawasan Perpajakan menyusun lembar penelitian dan surat pembetulan atas Surat Keterangan.
  2. Dalam hal berdasarkan penelitian tidak terdapat kesalahan tulis pada Surat Keterangan, pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan/Tim Pengawasan Perpajakan menyusun konsep surat penolakan permohonan pembetulan.

                                                  

Direktur Jenderal Pajak,

Sumber: peraturanpajak.com

http://www.pengampunanpajak.com



Kategori:artikel, berita pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar