Tax amnesty jilid II untuk meningkatkan rasio pajak

Tax amnesty jilid II untuk meningkatkan rasio pajak

Pemerintah bakal menggelar kembali program tax amnesty  atau pengampunan pajak lagi mulai awal tahun depan. Pemerintah menjanjikan tarif ringan di tax amnesty  jilid II ini demi menarik minat  banyak wajib pajak (WP) di program ini.

Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), program ini diberi nama voluntary disclosure program (VDP) atau program pengungkapan sukarela.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, pemerintah sudah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan rasio pajak, akan tetapi masih belum berhasil.

Sehingga pilihan paling rasional saat ini adalah memperluas basis pajak, menaikkan tarif pajak, dan program pengampunan pajak. Menurutnya, pemerintah juga mengakui ada keterbatasan ruang fiskal karena praktik aggressive tax planning yang semakin canggih.

“Kalau saya buat simulasi pakai analisis tren berdasarkan data tax ratio 2005-2019, empat tahun ke depan masih sulit mengatrol tax ratio karena ketidakpastian ekonomi akibat pandemi Covid-19,” tutur Prianto kepada Kontan.co.id, Rabu (6/10).

Menurutnya, tren yang tergambar masih cenderung menurun. Dia mengatakan, siapapun pembuat kebijakan pasti harus optimistis bahwa pilihan kebijakan yang paling rasional saat ini sesuai RUU HPP dapat meningkatkan tax ratio sehingga pada 2023 defisit anggaran dapat kembali ke 3% sesuai amanat UU Keuangan Negara.

Sehingga, pada akhirnya, pemerintah memilih jalan penegakan hukum adminitrasi (administrative law enforcement) dan tidak melalui enforced compliance berupa pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan untuk praktik offshore tax evasion.

Selain itu, Prianto mengatakan, pemerintah memilih voluntary compliance sehingga banyak wajib pajak yang masih melakukan offshore tax evasion bisa sadar dan mau mengikuti program pengungkapan sukarela tersebut.

“Makanya, tarif PPh final-nya dikecilkan dari tarif PPh final yang menjadi turunan dari UU tax amnesty dan tarif di sunset policy sebelumnya,” imbuhnya.

Sumber: kontan

http://www.pengampunanpajak.com



Kategori:artikel, berita pajak

Tag:, , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: