Gaji Rp 4,5 Juta Bebas Pajak, Penyaluran Kredit Bank Naik

index

Jakarta – Penyaluran kredit perbankan bakal membaik tahun depan. Hal tersebut didorong oleh kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang kini menjadi Rp 4,5 juta per bulan.

Ekonom PT Samuel Asset Management Lana Soelistianingsih mengatakan, kenaikan batas PTKP baru terasa tahun depan. Pasalnya, masyarakat dengan gaji tak lebih Rp 4,5 juta mulai menyadari daya belinya meningkat.

“(PTKP) Tahun depan baru terasa. Kalau lapor SPT di situ baru kelihatan karena bayar pajak tak sebanyak sebelumnya,” kata dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Senin (26/9/2016).

Dia mengatakan, saat ini perusahaan juga sedang mengembalikan potongan pajak ke pekerja. Sehingga, pada tahun depan daya beli masyarakat benar-benar terasa.

Kredit perbankan saat ini tengah lesu. Bank Indonesia (BI) mencatat pertumbuhan penyaluran kredit hanya 7,7 persen year on year (yoy) pada Juli 2016. Pertumbuhan ini melemah dibanding bulan sebelumnya 8,9 persen yoy.

Lana menjelaskan, lemahnya pertumbuhan kredit karena perekonomian juga memang belum pulih. Hal tersebut tercermin dari lemahnya daya beli masyarakat.

“Pengusaha kenapa malas pinjam (dana). Karena dia enggak laku, konsumen enggak beli,” ungkap dia.

Tak sekadar itu, lemahnya perekonomian juga terlihat dari produktivitas pekerja. “Pekerjaan turun di pabrik. UMP disiasati pengusaha dengan jam kerja 6 jam yang tadinya 8 jam,” tandas dia.

Sumber : http://www.permeriksaanpajak.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:pemeriksaan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

1 replies

  1. kepada yth, penguasa pajak
    1. dengan upah 4.5jt perbln seorang pegawai terbebas bayar pajak..yg ingin saya tanyakan kepada pedagang kecil tdk kena ptkp? kan sama2 ada keperluan hidup

    2. pengusaha kost2an juga tdak kena ptkp padahal juga buuh biaya hidup dari penghasilan
    dengan demikian seperti ada diskriminasi

    mohon penjelasanya dan pertimbanganya demi keadilan untuk pengusaha kecil

    trimakasih atas pencerahan dan pertimbangan nya

    wassalam

    Suka

Tinggalkan komentar