Jakarta – Para selebriti di media sosial seperti Selebgram bakal dikenai pajak dari penghasilan atas kegiatan promosi produk di media sosial. Menurut Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, pengenaan pajak ini merupakan hal yang wajar.
“Saya setuju,” kata dia di sela kunjungannya di Kantor detikcom, Jakarta, Kamis (13/10/2016).
Pria yang akrab disapa Kang Emil ini punya pertimbangan sendiri. Menurutnya, uang yang diperoleh dari mempromosikan produk di media sosial bisa dikategorikan sebagai pendapatan usaha.
Layaknya pendapatan seorang artis yang dibayar untuk untuk mempromosikan produk dalam sebuah iklan.Terutama bila penghasilannya di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP).
“Namanya kita mendapatkan penghasilan di negara Indonesia. Masa kita nggak mau bayar kewajiban kita,” pungkas pria yang punya 4,3 juta pengikut di Instagram tersebut.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membidik para selebritis media sosial seperti Selebgram. Pajak akan dikenakan terhadap biaya penggunaan jasa dari Selebgram yang bersifat potong pungut.
Sumber: http://www.pemeriksaanpajak.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:pemeriksaan pajak
Tinggalkan Balasan