RUU Tax Amnesty tidak berdiri sendiri, perlu dibahas parallel dengna RUU pendukungnya yaitu RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan RUU Lalu Lintas Devisa
“Kita ada kesepahaman bahwa setelah membahas UU ini dilanjutkan RUU Ketentuan Umum Perpajakan dan RUU Lalu Lintas Devisa. Itu berarti tupoksi pemerintah dengan Komisi XI,” kata Ade di Kompleks Parlemen, Jumat (15 April 2016)
Hendrawan Supratikno (Wakil Ketua Fraksi PDI-P DPR)
Pembahasan RUU Tax Amnesty dan APBNP tidak akan maksimal di tengah isu perombakan kabinet. Oleh karena itu, menurut fraksi PDI Perjuangan, reshuffle kabinet harus segera diumumkan, sebelum membahas RUU Tax Amnesty dan RAPBNP 2016. “Idealnya memang reshuffle dulu, setelah itu membahas tax amnesty dan RAPBN-P” ujar Hendrawan, Senin (11 April 2016).
Joko Widodo (Presiden RI)
Pemerintah sudah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) jika pembahasan RUU Tax Amnesty mandek. PP yang akan dikeluarkan ini terkait deklarasi pajak.
“Kita sudah siapkan PP kalau tax amnesty di sana (DPR) bermasalah,” ujar Presiden Joko Widodo, di Indonesia Convention Expo, BSD Tangerang, Rabu (27 April 2016).
Bambang Brodjonegoro (Menko Keuangan RI)
Kebijakan tax amnesty hanya akan berlaku sampai akhir 2016 ini. Diharapkan RUU tax amnesty segera dibahas di DPR. Sehingga bila pembahasan di DPR sudah selesai, kebijakan ini langsung belaku mulai Juni atau Juli.
“Tax amnesty ini hanya akan berlangsung sampai akhir tahun ini,” ujar Menteri Bambang usai rapat di Istana Negara Jakarta, Senin (25 April 2016).
Ken Dwidjugiasetiadi (Dirjen Pajak Kemkeu)
DPR harus menyelesaikan pembahasan RUU Pengampunan Pajak pada akhir April 2016. “Kami terlalu lama menunggu,” katanya, Senin (18 April 2016).
Jika RUU Tax Amnesty terlambat keluar, DJP akan lebih giat dan ketat melakukan pemeriksaan Wajib Pajak (WP). DJP juga mengancam membuka data pengemplang pajak untuk dilakukan pemeriksaan. Saat ini DJP sudah memiliki data WP sangat lengkap termasuk nama-nama Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki perusahaan cangkang di Negara surga pajak atau tax haven.
Ditjen Pajak memiliki sekitar 6.500 nama WNI yang memiliki perusahaan di 18 negara tax haven dengan 2.251 perusahaan.
Potensi Dana Kebijakan Tax Amnesty
Perkiraan Bank Indonesia
Gubernur BI Agus Martowardjojo memperkirakan dana warga Indonesia di luar negeri sebanyak Rp 3.147 triliun. Sebanyak 40% dana tersebut dari kegiatan illegal. Yang bisa ditarik untuk tax amnesty hanya 60%. Diperkirakan dana yang akan direpatriasi sebanyak Rp 560 triliun dengan potensi pajaknya sebanyak Rp 47,5 triliun.
Perkiraan Pemerintah
Kementerian Keuangan meperkirkan uang orang Indonesia yang diparkir di luar negeri lebih dari jumlah PDB Indonesia saat ini yaitu Rp 11.400 triliun. Ditargetkan penerimaan dari kebijakan ini Rp 60 triliun.
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai tak sabar dengan leletnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty.
Mendekati masa reses 29 April, parlemen lewat komisi XI tak juga masuk substansi isi undang-undang tax amnesty, namun masih menggelar rapat dengar pendapat dengan ahli dan lembaga terkait. RUU yang sedianya ditargetkan selesai akhir April ini dan berlaku Mei, diperkirakan akan molor hingga Juni.
Jokowi pun memilih bergegas. Molornya RUU ini bisa bebuntut panjang, pengajuan revisi anggaran perubahan tahun ini bisa molor. “Kami tak tergantung UU tax amnesty. Peraturan Pemerintah cukup melindungi pelaksanaan pengampunan pajak,” tandas Jokowi Rabu (27/4).
Meski payung hukum UU Tax Amnesty lebih kuat, juru bicara presiden Johan Budi SP mengatakan, tax amnesty bukan satu-satunya opsi pemerintah menambah penerimaan Negara. Ada opsi lain yang bisa dijalankan pemerintah. “Presiden Joko Widodo bersikap, bila tax amnesty tak disetujui DPR, ya taka pa-apa. Bisa disiapkan PP terkait pajak,” ujar Johan.
Rencana ini sepertinya menjadi bagian dari saling gertak antara pemerintah dan parlemen. Sebab, ada fraksi yang ingin presiden melakukan reshuffle lebih dulu. Ini dijadikan syarat agar RUU Tax Amnesty bisa melaku lebih kencang di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sementara Presiden tidak mau ditekan atas haknya untuk mengganti para menterinya.
Itulah sebabnya, lewat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, pemerintah siap mengundak pemeriksaan pajak para wajib pajak. Apalagi, Ditjen Pajak mengaku memiliki data lengkap.
Ketua Komisi XI DPR Ahmadi Noor Supit minta agar pemerintah tak terburu-buru mengeluarkan aturan lain terkait pengampunan pajak. Saat ini, pembahasan RUU tax amnesty baru dimulai dan belum ada masalah apapun, seperti deadlock. Hanya saja, pemerintah dan DPR belum melakukan pembahasan bersama atas isi aturan ini.
Menurut Ahmadi, Komisi XI sedang mempertimbangkan menggeser masa reses yang akan dimulai dua hari lagi, sebab masa sidang DPR berakhir 29 April 2016. Rencana ini untuk mengakomodir keinginan pemerintah yang ingin cepat-cepat mengesahkan UU tax amnesty. “Kita sedang mengurus administrasi,” tandas Ahmadi menyakinkan.
Disisi lain, jika pemerintah tetap akan mengeluarkan peraturan pemerintah ini bakal jadi masalah baru. Penerbitan PP tidak tepat. “PP deklarasi pajak tidak bisa jadi pegangan pengampunan pajak karena tidak punya tautan atau cantolan UU manapun,” ujar pengamat pajak . “Kita sedang mengurus administrasi,” tandas Ahmadi menyakinkan.
Disisi lain, jika pemerintah tetap akan mengeluarkan peraturan pemerintah ini bakal jadi masalah baru. Penerbitan PP tidak tepat. “PP deklarasi pajak tidak bisa jadi pegangan pengampunan pajak karena tidak punya tautan atau cantolan UU manapun,” ujar pengamat pajak . “Kita sedang mengurus administrasi,” tandas Ahmadi menyakinkan.
Disisi lain, jika pemerintah tetap akan mengeluarkan peraturan pemerintah ini bakal jadi masalah baru. Penerbitan PP tidak tepat. “PP deklarasi pajak tidak bisa jadi pegangan pengampunan pajak karena tidak punya tautan atau cantolan UU manapun,” ujar pengamat pajak Yustinus Prastowo.
Catatan Mereka Soal RUU Tax Amnesty
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardjojo
- Pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEoI) menjadi momentum kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Ini akan membuat mereka yang akan menyembunyikan harta untuk menghindari pajak makin sempit. BI menghitung tambahan penerimaan pajak Rp 45,7 triliun dan dana yang masuk lewat repatriasi asset diperkirakan sekitar Rp 560 triliun.
- Tax Amnesty harus dirancang sebagai titik tolak sistem perpajakan yang baru melalui rekonsiliasi data atau tax reform.
- Sebelum memberi pengampunan pajak, Ditjen Pajak harus memiliki data akurat dan membangun administrasi pajak yang kuat dan efektif.
- Wajib pajak yang mendapat pengampunan nantinya harus diawasi secara ketat.
- Pelaksanaan pengampunan pajak harus dilakukan jangka pendek, maksimal satu tahun . Kemudian diikuti peningkatan audit dan pengenaan sanksi yang lebih berat bagi wajib pajak yang tidak mengajukan pengampunan.
- Langkah pengampunan pajak harus diikuti penegakan hukum yang tegas.
Deputi Pengembangan Iklim Investasi BKPM Farah Ratnadewi Indriani
- Wajib pajak harus diarahkan untuk investasi langsung ke industri properti, infrastruktur, dan manufaktur tanpa harus diinvestasikan ke surat berharga Negara.
- Batas waktu investasi dana repatriasi diperpanjang menjadi lima tahun.
- Pemberlakuan Tax Amnesty bisa diperpanjang hingga dua tahun setelah RUU Tax Amnesty disetujui.
- Pemerintah perlu memberikan insentif bagi wajib pajak yang selama ini taat pajak
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa keuangan (OJK) Muliaman Hadad
- Dana repatriasi asset dari kebijakan tax amnesty diusulkan masuk investasi atau instrument keuangan jangka panjang untuk dimanfaatkan membangun infrastruktur.
- Dana repatriasi akan berdampak peningkatan permodalan industri jasa keuangan, meningkatkan likuiditas untuk ekspansi usaha, menngkatkan ketahanan lembaga keuangan daam menghadapi gejolak ekonomi global. Dana repatriasi juga mendukung upaya pendalaman pasar keuangan, sehingga mendorong lebih rendahnya tingkat suku bunga kredit perbankan.
- Risiko dana repatriasi, mendorong kenaikan cost of fund sehingga memicu kenaikan suku bunga kredit, likuiditas yang berlebihan, memicu inflasi, dan peningkatan kredit bermasalah.
- Dana repatriasi tidak hanya di perbankan,namun bisa dimasukkan ke dalam berbagai instrument pasar modal terutama yang memiliki underlying proyek infrastruktur.
- Industri keuangan perlu persiapan untuk menampung dana-dana, oleh karena itu penyerapan dana oleh industri keuangan sebaiknya secara bertahap.
Ketua PPATK M Yusuf Ali
- Perlu kepastian hukum dalam RUU tersebut. Artinya, jika wajib pajak mendeklarasi harta-harta yang disembunyikan maka lembaga penegak hukum yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Republik Indonesia (Polri),dan Kejaksaan RI juga perlu mendeklarasikan diri untuk tidak mengutak-atik wajib pajak tersebut.
- Kewajiban perbankan dalam melaporkan transaksi yang diterima ke PPATK tetap dilakukan. Laporan transaksi nantinya bisa digunakan sebagai data pembanding untuk mengetahui akuntabilitas pelaporan harta wajib pajak. Tiga jenis pelaporan, pertama, transaksi keuangan mencurigakan yang diukur dengan penghasilan yang tidak cocok, orang Indonesia tetapi transasksinya menggunakan valas, dan transaksi empat hingga lima kali dalam satu bulan. Kedua, transaksi keuangan tunai minimal Rp 500 juta, baik satu kali atau beberapa kali transaksi dalam satu hari. Ketiga, transaksi keuangan yang keluar dan masuk Indonesia.
Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Dwi Priyatno
- Ketentuan kerahasiaan data wajib pajak yang mengajukan Tax Amnesty berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan dengan UU yang lain, seperti UU KUP, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan UU Perbankan.
- Implementasi Pasal 22 RUU pengampunan pajak berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan dalam UU lain, sehingga stakeholder yang terkait KUP, TPPU, Perbankan dapat memahami bahwa UU Pengampunan Pajak bersifat lex specialis.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita
- Dana repatriasi dari luar negeri lebih baik dimasukkan sebagai modal bagi ekspansi sektor riil, bukan dimasukkan dalam instrument obligasi pemerintah.
- Survei 10.000 pengusaha oleh Apindo, sebagian besarnya antusias terhadap kebijakan tax amnesty. Dalam jangka pendek, pemerintah menerima tambahan penerimaan pajak Rp 50 triliun- Rp 100 triliun.
President Commissioner PT CIMB Principal Asset Management Albertus Banunaek (Perwakilan Kadin)
- Pemilik dana yang berada di luar negeri bukanlah kalangan pengusaha, melainkan mantan pejabat.
- Kebijakan pengampunan pajak diusulkan tak hanya menghapus pidana pajak, melainkan pidana umum.
- Penerapan Tax Amnesty dilakukan hingga September 2018, dekat dengan pemberlakuan Automatic Exchange of Information (AEoI).
Ekonom Bank Rakyat Indonesia (BRI) Anggito Abimanyu
- Tarif tebusan yang berlaku bagi wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan pengampunan pajak sebesar 1%-6% dinilai terlalu murah.
- Mengacu kepada beberapa Negara yang pernah melakukan kebijakan Tax Amnesty, tarif tebusan yang minimal dipatok 5% yang tidak melakukan repatriasi asset dan 3% minimal untuk yang repatriasi.
- Tarif yang tidak terlalu rendah juga mempertimbangkan pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEoI).
- Pemerintah belum benar-benar siap menerapkan tax amnesty karena infrastruktur perpajakan dan sistem informasi pajak saat ini belum memadai. Jumlah auditor di Indonesia hanya 2% dari total pegawai Ditjen Pajak dan tarif pajak Indonesia saat tidak kompetitif.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo
- Tarif tebusan bagi wajib pajak terlalu rendah dan terlalu banyak lapisan. Diusulkan 5% untuk repatriasi dan 10% untuk nonrepatriasi.
- Adanya tarif tebusan khusus bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) sebesar 2%.
- Potensi penerimaan tidak banyak hanya Rp 40-Rp 60 triliun. Namun ada tambahan penerimaan dari klausul pencabutan permohonan restitusi, pencabutan sengketa, dan pelunasan hutang pajak.
- Setiap tahunnya nilai restitusi pajak yang diajukan wajib pajak Rp 100 triliun. Jika setengah wajib pajak mencabut restitusi untuk ikut tax amnesty, maka ada tambahan penerimaan Rp 50 triliun. Sementara potensi tambahan dan pencabutan sengketa dan pencairan utang masing-masing sebesar Rp 20 triliun dan Rp 15 triliun.
- Tax amnesty harusnya ditempatkan sebagai instrumen reformasi perpajakan, bukan sekadar menutup kebutuhan penerimaan tahun ini.
- Dibutuhkan reformasi perpajakan jangka menengah dan panjang, melalui revisi UU KUP.
Sumber: KONTAN
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan