Tarif Pengampunan Pajak

Harta yang berada di dalam negeri atau luar negeri diinvestasikan di Indonesia selama tiga tahun :

  • Bulan pertama hingga ketiga, tarif : 2%.
  • Bulan keempat hingga 31 Desember 2016, tarif : 3%.
  • 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017, tarif : 5%.

Harta di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri :

  • Bulan pertama hingga ketiga, tarif : 4%.
  • Bulan keempat hingga 31 Desember 2016, tarif : 6%.
  • 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017, tarif : 10%.

Wajib pajak UMKM :

  • Mengungkapkan nilai harta dari Rp 4,8 miliar sampai dengan Rp 10 miliar dalam surat pernyataan dikenai tarif 0,5%.
  • Mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp 10 miliar dalam surat pernyataan, untuk periode bulan pertama sampai dengan 31 Maret 2017, dikenai tarif 2%.

Asumsi Pemerintah :

Dana repatriasi Rp 1.000 triliun dan harta yang dideklarasikan dalam surat pernyataan hingga mencapai Rp 4.000 triliun = penerimaan tax amnesty Rp 165 triliun.

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , ,

Tinggalkan komentar