Jakarta -Setelah para pakar dan pengusaha, kali ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pandangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri tentang tax amnesty atau pengampunan pajak. Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu berlangsung di ruang Komisi XI DPR.
Menurut Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, aturan tax amnesty tidak berlaku bagi kasus-kasus yang sedang diteliti dan didalami KPK maupun Polri.
“Tax amnesty ini harus mengecualikan beberapa kejahatan yang agak susah diterima masyarakat. Seperti kalau uang itu bertujuan untuk pembiayaan terorisme, berhubungan dengan narkoba, berhubungan dengan smuggling, karena itu betul-betul suatu yang perlu dikecualikan,” ujar Laode di DPR, Selasa (26/4/2016).
Namun, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menambahkan, yang dikecualikan dalam aturan tax amnesty ini hanya dana-dana yang terkait kasus terorisme, narkoba, dan penyelundupan. Sedangkan yang terkait kasus korupsi tidak disebutkan.
Alhasil, menurut Alexander, aturan tax amnesty ini membuka celah untuk mengampuni pelaku tindak pidana korupsi.
“Ini kan yang dikecualikan narkoba, terorisme, smuggling. Ini kan seolah yang berasal dari korupsi kita ampuni. Melihat mekanisme ini saya melihatnya ada pengampunan terhadap tindak pidana korupsi di tax amnesty ini,” kata Alexander.
Sementara itu, pihak Polri yang diwakili Inspektorat Pengawasan Umum, Komjen (Pol) Dwi Priyatno, mengatakan aturan tax amnesty itu sifatnya lex specialis. Artinya, pemberlakuannya bersifat khusus dan mengesampingkan aturan yang lain.
Contohnya, kata Dwi, kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang tidak dapat diterapkan dalam Undang-Undang Tax Amnesty.
“Maka diharapkan kepada para stakeholders dapat memahami bahwa keberlakukan UU tax amnesty ini bersifat lex spesialis,” kata Dwi
Sumber: Detik
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan