Jakarta -Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemarin mengesahkan Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty menjadi Undang-undang.
Para wajib pajak yang selama ini belum melaporkan kewajibannya diberi kesempatan selama sembilan bulan ke depan dengan memanfaatkan pengampunan pajak ini.
Berikut ini tarif lengkap tax amnesty seperti dikutip dari data Ditjen Pajak, Rabu (29/6/2016).
Sumber: FinanceDetik.com, 29 Juni 2016
Penulis : Angga Aliya ZRF
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan