Ini Dia Daftar Tarif Tax Amnesty

tarif TA

Jakarta -Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemarin mengesahkan Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty menjadi Undang-undang.

Para wajib pajak yang selama ini belum melaporkan kewajibannya diberi kesempatan selama sembilan bulan ke depan dengan memanfaatkan pengampunan pajak ini.

Berikut ini tarif lengkap tax amnesty seperti dikutip dari data Ditjen Pajak, Rabu (29/6/2016).

Sumber: FinanceDetik.com, 29 Juni 2016

Penulis : Angga Aliya ZRF

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: