Intisari RUU Pengampunan Nasional

2Subyek dan obyek pengampunan nasional

Subyek

Setiap orang dan badan berhak mengajukan permohonan nasional, kecuali orang atau badan yang sedang dalam proses penuntutan atau sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana tertentu.

Obyek

Harta yang dilaporkan dalam Surat Permohonan Pengampunan Nasional, baik yang berada di dalam wilayah Indonesia maupun yang berada di luar Indonesia.

 

Syarat mendapatkan pengampunan nasional:

  1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  2. Menyampaikan Surat Permohonan Pengampunan Nasional yang ditandatangani
  3. Membayar uang tebusan
  4. Melunasi seluruh tunggakan pajak
  5. Memberikan surat kuasa kepada Direktur Jenderal Pajal untuk membuka akses atas seluruh rekening orang pribadi atau badan yang berada di bank dalam negeri dan bank di luar negeri untuk transaksi, setelah memperoleh pengampunan nasional

 

Uang tebusan

Nilai dari hasil perkalian tarif uang tebusan dengan nilai harta orang atau badan.

Nilai harta adalah nilai pasar yang wajar atas harta dalam bentuk rupiah. Jika harta berdenominasi valuta asing, maka nilai tersebut harus dikonversi ke rupiah dengan menggunakan kurs per 31 Desember 2014, yang ditentukan Kementerian Keuangan.

Tarif uang tebusan merujuk ke saat pemohon mengajukan Surat Permohonan Pengampunan Nasional.

 

Periode pelaporan Surat Permohonan Pengampunan Nasional Tarif
Oktober 2015 – Desember 2015 3%
Januari 2016 – Juni 2016 5%
Juli 2016 – Desember 2016 8%

 

Fasilitas bagi penerima pengampunan nasional

  1. Penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, sanksi pidana di bidang perpajakan untuk kewajiban perpjakan sebelum UU diundangkan, yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya.
  2. Tidak dilakukan penagihan pajak, pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak sebelum UU ini diundangkan
  3. Jika orang atau badan sedang menjalani pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan untuk kewajiban perpajakan sebelum UU ini diundangkan, maka pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan tersebut dihentikan.
  4. Orang atau badan memperoleh pengampunan tindak pidana terkait perolehan kekayaan, kecuali jika terlibat dalam tindak pidana teroris, narkoba, dan perdagangan manusia.

 

Sumber: KONTAN

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: