Jakarta -Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menilai tak mudah untuk menarik dana atau aset milik Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditempatkan di luar negeri.
Harus ada trik yang bisa merangsang para wajib pajak untuk menarik uang atau asetnya balik ke Indonesia.
“Dan supaya orang mau repatriasi ide harus menarik,” kata Bambang dalam diskusi pada acara Kadin di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2016).
Caranya, menurut Bambang, adalah melaporkan aset bersih yang selama ini belum dilaporkan di Surat Pemberitahuan Pajak (SPT).
“Idenya adalah melaporkan aset bersih yang selama ini belum dilaporkan di SPT. Jadi kita ingin mendorong repatriasi sebanyak mungkin,” sebutnya.
Dalam RUU Tax Amnesty yang telah diketok DPR, pemerintah membuat beberapa skema agar wajib pajak mau mendeklarasikan aset-asetnya.
Pertama, wajib pajak bisa mendeclare terkait aset-asetnya di dalam atau luar negeri yang belum dimasukkan ke dalam SPT. Setelah itu, wajib pajak bisa memilih untuk tidak membawa aset ke dalam negeri (bila di tempatkan di luar negeri) atau membawa aset ke dalam negeri (repatriasi).
Dalam kebijakan tax amnesty ini berlaku tarif tebusan yakni dari 2% sampai 10%.
“Tapi ada banyak juga yang nggak mau (membawa aset ke dalam negeri). Karena itu, untuk aset-aset yang tidak mungkin dipindahkan apakah itu kantor, hotel bangunan, silakan. Tapi tolong dideclare,” sebutnya.
“Tapi intinya silakan mau investasi di manapun di ujung dunia, tapi tolong dilaporkan,” tambahnya.
Sumber: FinanceDetik.com, 28 Juni 2016
Penulis : Eduardo Simorangkir
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan