Ditjen Pajak: Masih Banyak Wajib Pajak yang Belum Melaporkan Harta

JAKARTA, Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut sebagian besar dari total wajib pajak belum melaporkan hartanya kepada petugas pajak.

“Dari catatan kami, masih cukup banyak, termasuk yang ikut tax amnesty kami indikasikan masih banyak yang belum melaporkan (hartanya),” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama saat dihubungi Kompas.com pada Senin (20/11/2017).

Meski tidak merinci secara detil, Yoga menjelaskan bahwa indikasi itu bisa dilihat dari jumlah wajib pajak yang sebelumnya ikut programpengampunan pajak atau tax amnesty. Dari total Rp 3.500 triliun nilai aset wajib pajak di luar negeri, DJP baru menerima sekitar Rp 1.000-an triliun melalui program tersebut.

“Dari dalam negeri pun masih banyak yang belum melaporkan hartanya. Maka dari itu, kami imbau wajib pajak manfaatkan kesempatan ini sebelum ada pemeriksaan dari petugas pajak,” tutur Yoga.

DJP memang telah memberlakukan kebijakan berupa pembebasan sanksi denda bagi wajib pajak yang segera melaporkan hartanya kepada petugas maupun kantor pajak di wilayahnya. Dengan catatan, kebijakan bebas denda tersebut hanya berlaku bila petugas pajak belum mengusut harta wajib pajak yang belum dilaporkan itu.

Landasan hukum yang mengatur hal tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 mengatur tentang pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan. Aturan itu juga sebagai turunan dari Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

PP itu berlaku atas harta bersih yang belum diungkap bagi wajib pajak peserta tax amnesty dan berlaku atas harta bersih yang belum dilaporkan wajib pajak di luar peserta tax amnesty dalam laporan SPH dan SPT.

Berdasarkan PP 36/2017, pengenaan pajak atas harta bersih bersifat final, sehingga tidak dapat dijadikan uang muka pajak terhadap keseluruhan utang pajak. Untuk wajib pajak badan dikenakan tarif 25 persen, sementara tarif untuk wajib pajak Orang Pribadi (OP) sebesar 30 persen.

Adapun tarif untuk wajib pajak dengan penghasilan bruto tertentu dikenakan sebesar 12,5 persen. Hitungan itu ditambah dengan denda pajak 200 persen dari tambahan penghasilan untuk peserta tax amnesty dan denda 2 persen dikali 24 bulan untuk wajib pajak di luar tax amnesty.

Sumber: kompas.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: