Perlakuan Tetap Beda dengan Temuan Peserta Tax Amnesty Masih Bisa Laporkan Harta

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak memastikan tak ada batas waktu bagi Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan harta yang belum diungkapkan ketika pengajuan pengampunan pajak (tax amnesty).  Dengan kata lain, peserta tax amnesty masih tidak dikenakan sanksi jika belum melaporkan harta yang seharusnya dideklarasikan saat kebijakan itu berlangsung.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menjelaskan, sanksi baru berlaku jika instansinya menemukan WP menyembunyikan harta yang belum diungkap. Jika hal itu terjadi, maka WP wajib terkena sanksi administrasi yang cukup tinggi.

Berdasarkan pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016, peserta tax amnesty akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 200 persen dari Pajak Penghasilan (PPh) yang belum atau kurang dibayar. Sanksi itu kemudian akan ditambah dengan PPh yang seharusnya dibayar.

“Sepanjang DJP belum menerbitkan surat perintah pemeriksaan, maka artinya ini masuk kategori belum ditemukan. Sebab, surat perintah pemeriksaan itu diterbitkan berdasarkan data yang dimiliki,” papar Ken di Kementeruan Keuangan, Jumat (17/11).

Tarif PPh yang diberlakukan bagi harta yang belum dilaporkan pada saat tax amnesty tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017. Berdasarkan peraturan tersebut, pajak akan dibebankan kepada harta tambahan yang berada di dalam maupun luar negeri yang tidak diikutsertakan di dalam Surat Pernyataan Harta, dan tercatat dimiliki WP sejak 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015.

Jika WP memiliki penghasilan bruto dari pekerjaan bebas hingga Rp 4,8 miliar, penghasilan bruto selain dari pekerjaan bebas sebesar Rp 632 juta, dan apabila total keduanya paling besar Rp 4,8 miliar, maka akan diberikan tarif PPh 12,5 persen. Sementara itu, WP badan dan WP Orang Pribadi masing-masing dikenakan tarif 25 persen dan 30 persen.

“Memang pelaporan itu tak ada batas waktu. Maka dari itu, segeralah laporkan,” jelasnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sanksi lain juga akan diberlakukan bagi WP yang tidak mengikuti tax amnesty, namun belum melaporkan harta tambahannya, adalah 2 persen dari cicilan pajak per bulan dalam jangka waktu maksimal 24 bulan. “Artinya sanksi cukup tinggi. Sanksi itu tidak ada expired, kalau WP ketahuan ada harta yg tidak dideklarasikan maka dia akan kena sanksi itu,” papar Menkeu.

Kebijakan tax amnesty dimulai bulan Juli tahun lalu dan berakhir Maret tahun ini. Kebijakan ini menghasilkan deklarasi harta dalam negeri Rp 3.676 triliun dan deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 1.031 triliun. Sementara itu, repatriasi dana mencapai Rp 147 triliun.

Sumber: prokal.co

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: