Perlukah Ada Tax Amnesty Jilid Kedua?

Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memberikan insentif atau ‘ampunan’ kepada wajib pajak (WP) khususnya peserta tax amnesty untuk terbebas dari sanksi administrasi sebesar 200% atas harta yang terbukti belum dideklarasi.

Melalui revisi PMK 118 Tahun 2016, WP peserta tax amnesty bisa mengungkapkan harta yang belum dideklarasikan lewat SPT dengan tarif sesuai dengan PP 36 Tahun 2017, yakni untuk WP Badan sebesar 25%, untuk WP orang pribadi (OP) sebesar 30%, dan WP tertentu sebesar 12,5%.

Dengan mengungkap harta dalam SPT dan membayar tarif yang telah ditentukan, maka sanksi 200% itu gugur alias mendapat ‘ampunan’. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, kebijakan ini sebagai optimalisasi potensi yang tidak masuk dalam program tax amnesty.

Menurut Hestu, peserta tax amnesty kurang dari satu juta, padahal seharusnya bisa melebihi angka itu. Sedangkan untuk realisasi deklarasi tercatat sebesar Rp 4.734 triliun atau telah melampaui target sebesar Rp 4.000 triliun. Realisasi ini termasuk deklarasi dalam negeri Rp 3.698 triliun dan deklarasi luar negeri Rp 1.036 triliun.

Mengacu pada potensi peserta pengampunan pajak yang sebenarnya bisa lebih dari satu juta, apakah perlu ada tax amnesty jilid dua?

“Pemerintah tidak akan memberlakukan tax amnesty kembali. Kita secara konsisten berusaha mendorong kepatuhan WP dan meningkatkan basis perpajakan, termasuk melalui penegakan hukum sesuai PP 36 Tahun 2017 serta upaya-upaya lain,” kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

“Dulu sudah kita sampaikan, termasuk oleh Bapak Presiden saat sosialisasi, tax amnesty ini merupakan kesempatan sekali seumur hidup,” jelas dia.

Hestu mengungkapkan, otoritas pajak memang memerlukan kebijakan ‘ampunan’ baru ini guna mendorong kepatuhan para wajib pajak secara sukarela, serta untuk meningkatkan basis data.

“Ya ini suatu kebijakan, kita mungkin enggak akan sepenuhnya menemukan seluruh aset ini, tapi ini memberikan dan mengajak WP aset yang belum diungkap dalam tax amnesty dan belum dilaporkan dalam SPT ya mereka diminta secara sukarela, bisa saja suatu saat ditemukan dengan pengenaan sanksi, kita memang perlu kebijakan ini,” ujar Hestu.

Tidak hanya itu, lanjut Hestu, kebijakan yang memberikan ‘ampunan’ ini juga telah dilakukan oleh negara lain, seperti Australia. Menurut dia, Australia menerapkan kebijakan asset voluntary declaration khusus kepada aset milik warganya yang berada di luar.

“Tapi mereka lebih kepada aset yang di luar negeri karena yang di dalam negeri lebih patuh. Tetapi untuk bisnis yang di luar negeri dari WNI mereka itu mereka sekarang masih berjalan juga, mereka membayar tarif pajak normal hanya sanksinya enggak dikenakan,” tukas dia.

Sumber: detik.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: