Anggota DPR ini bilang kebijakan tax amnesty jilid II bisa ciderai rasa keadilan

Anggota DPR ini bilang kebijakan tax amnesty jilid II bisa ciderai rasa keadilan

Pemerintah kembali merencanakan adanya pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II. 

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Anis Byarwati mengingatkan, jangan sampai adanya tax amnesty jilid II ini membuat rakyat merasa tercederai rasa keadilannya. 

“Sebagaimana ini pernah terjadi pada tahun 2016 lalu, mayoritas masyarakat yang patuh membayar pajak merasa seolah diabaikan dengan kebijakan tax amnesty,” ujar Anis, Kamis (20/5). 

Menurutnya, pembayar pajak yang patuh tersebut akan kecewa karena mereka tidak akan diuntungkan dari kebijakan ini. Malah, ini akan membawa risiko ke depannya akan menurunkan tingkat kepatuhan pajak di masa yang akan datang. 

Selain kecewa, pembayaran pajak yang jujur juga akan takut pendapatan negara akan hilang akibat tax amnesty. Sehingga, mereka bisa berpikir bahwa ini nantinya akan menjadi beban pajak untuk mereka. 

“Hal tersebut bisa mendorong para pembayar pajak yang jujur untuk ikut melakukan pengemplangan. Dari sini kita dapat melihat bahwa sekarang justru bukan saat yang tepat untuk melakukan tax amnesty,” tambahnya. 

Anis lalu mengingatkan apa yang sudah terjadi pada tax amnesty pada beberapa tahun silam. Ketika kebijakan tax amnesty tersebut dirancang, pemerintah memiliki 3 sasaran utama. 

Pertama, pemerintah menargetkan tambahan pendapatan pajak sebesar Rp 165 triliun pada waktu itu. Sayangnya, target tersebut malah diubah menjadi target selama program pengampunan pajak berjalan. Bahkan, angka terakhir menunjukkan jumlah uang tebusan yang masuk hanya Rp 135 triliun atau 81% dari target. 

Kedua, pemerintah juga pernah mengatakan bahwa kebijakan pengampunan pajak penting untuk menarik dana-dana orang Indonesia yang disimpan di luar negeri. 

Pemerintah awalnya menyatakan ada Rp 11.000 triliun dana yang tersimpan di luar negeri, tetapi kemudian angka tersebut diturunkan sehingga mendekati perkiraan illicit fund Indonesia yang dihitung oleh Bank Dunia, yaitu sebesar Rp 4.000 triliun. 

Data terakhir kemudian menunjukkan bahwa dana repatriasi hanya mencapai Rp 147 triliun, atau hanya sekitar 4% dari potensi yang ada karena butuh waktu untuk mencairkan aset berbentuk fisik, serta tarif repatriasi dan deklarasi luar negeri hanya selisih 1% hingga 2%. 

“Hal tersebut menjadi insentif seseorang untuk sekedar mendeklarasikan asetnya di luar negeri, tanpa perlu membawa dana tersebut kembali ke Indonesia,” katanya. 

Ketiga, kebijakan ini diharapkan dapat memperluas basis perpajakan di Indonesia yang pada akhirnya dapat meningkatkan tax ratio Indonesia. 

Anis menilai, parameter ketiga ini belum bisa dibuktikan karena harus menilik tax ratio Indonesia pada tahun setelahnya untuk melihat dampaknya. Namun, ia berpegang pada sejumlah penelitian empiris yang menunjukkan bahwa kebijakan pengampunan pajak tak akan berpengaruh besar pada tax ratio. 

Sumber: kontan

http://www.pengampunanpajak.com



Kategori:Artikel

Tag:, , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: