JAKARTA – Salah satu terobosan bidang ekonomi paling akhir dari pemerintahan Jokowi-JK adalah program amnesti atau pengampunan pajak. Tak hanya bersifat fiskal, kebijakan ini juga diyakini berdampak luas pada perekonomian nasional.
Selain menambah potensi penerimaan, kebijakan pengampunan pajak pun didesain pemerintah dengan harapan diikuti repatriasi sebagian atau keseluruhan aset orang Indonesia di luar negeri yang akan sangat membantu stabilitas ekonomi makro ke depan.
Namun, sejauh ini repatriasi aset yang menjadi tujuan utama program amnesti pajak untuk menggerakkan perekonomian dirasa masih jauh dari memuaskan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, repatriasi aset hingga 17 Oktober baru mencapai Rp143 triliun. Padahal, pemerintah membidik repatriasi hingga Rp1.000 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menduga masih rendahnya partisipasi wajib pajak (WP) yang merepatriasi asetnya berkaitan dengan hitung-hitungan WP terhadap tarif yang sudah ditawarkan secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
“Kalau asetnya dibawa ke Indonesia, mereka akan dapat 2% dan perbedaan kalau dia deklarasi bayar 4%. Para pemilik aset ini akan melihat return yang mereka dapatkan,” ucapnya beberapa waktu lalu. Hitung-hitungan para pemilik ini terlihat dari jenis aset yang sejauh ini mendominasi repatriasi, yakni kas atau setara kas.
Sementara aset berupa investasi dan surat berharga lebih banyak dilaporkan ketimbang direpatriasi. Hal ini menunjukkan bahwa para pemilik aset masih menilai bahwa return yang mereka dapat dengan mempertahankan asetnya di negara lain lebih baik ketimbang membawa asetnya kembali ke dalam negeri.
Saat pemilik aset memilih untuk mempertahankan investasi dan surat berharganya di luar negeri atau melakukan repatriasi, kata Sri, beberapa hal akan menjadi pertimbangan. Misalnya, ketika mereka mencairkan surat berharganya sebelum jatuh tempo berapa yang harus mereka bayar, lalu rate amnesti pajak.
Para pemilik aset itu pun akan melihat seberapa kompetitif jika dana mereka dibenamkan di dalam negeri. Jika hitung-hitungannya masih tetap belum menarik, jelas akan sulit menarik dana tersebut dari luar negeri. Karena itu, Sri Mulyani menyatakan, pemerintah perlu membuat pilihan dengan menawarkan investasi dengan imbal hasil yang menarik bagi para pemilik aset di luar negeri sehingga mau membawa asetnya ke Indonesia.
Dalam hal ini, pihaknya tidak berharap suku bunga dinaikkan tinggi-tinggi, melainkan lebih kepada kegiatan-kegiatan ekonomi yang mampu memberikan hasil investasi yang besar bagi para pemilik aset. Dalam hal ini, mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, beberapa sektor bisa ditawarkan antara lain perkebunan, infrastruktur, dan pariwisata.
Karena itu, dia meminta kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan instansi lain terkait untuk lebih agresif dan percaya diri dalam menawarkan proposal proyek, baik teknis maupun keuangan, untuk menarik minat para pemilik aset untuk berinvestasi.
Di sisi lain, dalam sebuah kunjungan ke Amerika Serikat, Sri Mulyani mengungkapkan dirinya juga bertemu Financial Action Task Force (FATF), sebuah lembaga internasional yang fokus memerangi tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme. Dalam pertemuan itu, Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan amnesti pajak yang digulirkan Pemerintah Indonesia tidak digunakan untuk memfasilitasi uang hasil kejahatan.
Dengan begitu, WNI pun diharapkan bisa membawa kembali asetnya ke Indonesia dengan lancar tanpa dicurigai. Hal ini juga sangat penting agar Indonesia tidak dimasukkan dalam daftar hitam oleh FATF. Terkait hasilnya, sejauh ini Sri Mulyani mengaku belum berkomunikasi kepada lembaga keuangan, terutama perbankan yang berperan sebagai pintu masuk (gateway) dana repatriasi.
Dengan begitu, dia belum mengetahui apakah aliran dana repatriasi masih bertahan di perbankan atau sudah masuk ke sektor keuangan atau non-keuangan. “Sebenarnya saya akan mendapatkan laporan secara berkala dari gateway. Tapi, saya akan baru masuk sekarang, jadi kemana dana repatriasi itu saya belum tahu,” imbuhnya.
Sumber: http://www.pemeriksaanpajak.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Tanpa kategori
Tinggalkan Balasan