Apakah Melaporkan Harta Melalui Pembetulan SPT Dikenai Denda?

a3560-uangWajib pajak yang sudah yakin taat membayar pajak penghasilan (PPh) setiap tahun bisa melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT). Langkah ini bisa dilakukan untuk mengungkapkan harta yang selama ini tidak atau belum dilaporkan dalam SPT.

Wajib pajak tersebut tidak akan dikenakan denda, meski perolehan harta yang diungkapkan tersebut sudah lama. Selama harta yang dibeli berasal dari penghasilan yang sudah dilaporkan dan dibayarkan pajaknya.

Jika dari harta ini wajib pajak tersebut mendapat penghasilan tambahan, maka penghasilan tersebut harus dibayarkan pajaknya. Misalnya aset ini adalah rumah yang disewakan. Penghasilan yang didapat dari hasil sewa ini harus dibayarkan pajaknya.

Pembetulan SPT mengacu pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Jika pada saat pembetulan SPT terjadi kurang bayar atas penghasilan yang tidak dibayarkan pajaknya, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi denda 2 persen setiap bulan, selama maksimal dua tahun.

Namun, jika merasa pernah tidak membayarkan pajak atas penghasilannya, wajib pajak ini bisa ikut program pengampunan pajak. Dengan program ini, wajib pajak hanya perlu membayar uang tebusan dari nilai harta bersih tambahan yang dilaporkan. Peserta amnesti pajak akan terbebas dari sanksi denda dan pemeriksaan.

Contoh 1: Bapak A memiliki aset rumah beserta tanahnya yang dibeli pada 2007 dengan gajinya sendiri. Dia hanya mendapat gaji tunggal pekerjaannya, tanpa ada penghasilan lain. Rumah tersebut ditempati sendiri oleh Bapak A. Namun, dia tidak pernah melaporkan kepemilikan harta tersebut dalam SPT, meski semua pajaknya atas aset ini telah dibayarkan.

Untuk kasus ini, Bapak A bisa ikut pembetulan SPT tanpa dikenakan sanksi denda. Karena semua penghasilannya sudah dilaporkan dan dibayarkan pajaknya.

Contoh 2: Bapak B memiliki aset rumah beserta tanahnya yang dibeli pada 2007 dengan gajinya sendiri. Rumah ini kemudian disewakan kepada orang lain sebesar Rp 50 juta per tahun. Namun, rumah tersebut dan hasil keuntungan sewanya tidak pernah dilaporkan dalam SPT.

Untuk kasus ini, jika Bapak B ikut pembetulan SPT, akan terkena denda. Uang yang didapat Bapak B dari hasil menyewakan rumahnya merupakan penghasilan dan terkena PPh. Karena tidak pernah dibayarkan PPh-nya. Karena tidak pernah dibayarkan pajaknya, Bapak B terkena denda atas penghasilan tambahnya tersebut.

 

Penulis : Safrezi Fitra

Sumber : katadata.co.id

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar