
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengkritisi rencana pemerintah untuk kembali menerapkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II. Sebab, implementasi kebijakan tersebut berpotensi menurunkan kepatuhan wajib pajak.
“Kan kalau terlalu sering dilakukan tax amnesty kepatuhan berisiko turun,” tekannya saat dihubungi Merdeka.com, Jumat (25/6).
Terlebih, kata Bhima, sejak periode 2016 sampai 2020 rasio pajak tergerus. Padahal, kebijakan tax amnesty jilid I sudah diterapkan pada 1 Januari-31 Maret 2017 lalu. “Artinya jalan menaikkan rasio pajak jangka panjang bukan lewat tax amnesty,” terangnya.
Oleh karena itu, dia menilai keliru, jika pemerintah kembali menerapkan kebijakan pengampunan pajak jilid II dalam waktu dekat. Menyusul, rendahnya efektivitas kebijakan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Indonesia.
“Yang dibutuhkan saat ini justru (harus) mengejar kepatuhan wajib pajak yang tidak mengikuti tax amnesty jilid I lalu. Kalau terlalu sering dilakukan tax amnesty kepatuhan berisiko turun,” kerasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah sedang merencanakan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II. Terkait hal ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan bahwa tax amnesty memang sebaiknya tidak dilakukan terlalu sering.
“Prinsipnya pemerintah berkomitmen betul bahwa tax amnesty seyogyanya tidak diberikan terlalu sering,” tutur Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, dalam webinar Infobank pada Kamis (3/6).
Menurutnya, program relaksasi atau fasilitas yang diberikan sebaiknya diarahkan untuk mendorong peningkatan kepatuhan dalam membayar pajak secara sukarela. Hal itu, katanya, yang saat ini dirancang oleh Kemenkeu.
Kendati belum bisa mengungkapkan rincian soal tax amnesty, pada intinya pemerintah ingin fokus untuk meningkatkan kepatuhan pajak, bukan memberikan amnesty seperti 2016. Dia pun memastikan program amnesti pajak ini akan menggunakan penegakan hukum yang benar-benar terukur.
Sumber: merdeka
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Artikel
Tinggalkan Balasan