Malang – Sukses program amnesti (pengampunan) pajak di periode pertama, kelihatannya tak bakal terulang di periode selanjutnya. Selama 13 hari pertama di periode kedua, tak ada kejutan.
Sekedar mengingatkan saja, periode I program amnesti pajak atau tax amnesty, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membukukan dana tebusan Rp 97,2 triliun. Sementara pencatatan aset atawa deklarasi mencapai Rp 4.500 triliun, dan repatriasi Rp 137 triliun.
Sayangnya, sukses di periode I naga-naganya tak berlanjut. Di-13 hari pertama periode kedua, capaian tax amnesty sangat landai. Kalau pun naik, kecil sekali.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama hanya bisa berharap. Sejauh ini, DJP masih mengincar para wajib pajak (WP) kakap yang belum mengikuti tax amnesty diperiode pertama.
“Kami mulai membuat segmentasi, yang pertama tentunya WP besar yang prominent masih banyak yang belum ikut, atau sudah ikut tapi belum seluruh hartanya. Dari yang ikut tadi masih banyak yang besar-besar. Yang sudah lapor pun kita paham mereka belum lapor semuanya, karena waktunya terlalu mepet,” ungkap Hestu dalam Media Gathering di Hotel Atria, Malang, Jawa Timur, Kamis (13/10/2016)
Kedua, kata Hestu, DJP akan menyasar para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM), serta pebisnis yang beromset di atas Rp4,8 miliar per tahun.
“UKM dalam pemahaman kita pelaku usaha dengan omzet Rp 4,8 miliar setahun. Data kita menunjukkan bahwa UKM di Indonesia itu menyumbang 60 persen kepada PDB nasional. Nah itu sumbangannya terhadap perpajakan kecil, enggak nyampe 3-4 persen. Ini akan kita coba sosialisasikan kepada UKM yang jumlahnya sangat besar,” paparnya.
Untuk lebih memudahkan pelaku usaha dan UKM, kata Hestu, telah mengeluarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pengisian Formulir Program Tax Amnesty yang lebih mudah.
“Untuk UKM kami punya skema menarik, kita selalu mempermudah. Sudah ada Perdirjen 17 tahun 2016. Modelnya nanti untuk mendekati UMKM, kita akan koordinasi dengan asosiasi. Apakah itu, Apindo, Kadin, Hipmi, dan asosiasi lain, penerima KUR. Jadi nanti polanya bimbingan teknis,” pungkas Hestu.
Sumber : INILAH
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan