Wajib Pajak Tak Ikut Program Pengungkapan Sukarela, Siap-Siap Ini Konsekuensinya!

Gedung Pajak Kemenkeu. FOTO: MI/ANGGA YUNIAR

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk mengungkapkan hartanya. Jika tidak mau maka siap-siap karena ada konsekuensi apabila ditemukan harta belum diungkap.

“Undang-undang sudah jelas menuliskan bagi yang ikut seperti apa konsekuensinya, bagi yang tidak ikut seperti apa konsekuensinya,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, dalam video conference, Rabu, 22 Juni 2022.

Adapun konsekuensi kurang ungkap harta pada PPS ini terbagi atas kebijakan I yaitu peserta amnesti pajak yang masih memiliki harta belum dilaporkan untuk perolehan sampai 2015, serta kebijakan II yaitu wajib pajak yang memiliki harta perolehan 2016-2020 yang tidak diungkap.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017, harta sampai dengan 2015 yang belum diungkapkan akan dikenakan PPh final plus sanksi denda 200 persen. Bagi wajib pajak badan tarif PPh-nya 25 persen, wajib pajak orang pribadi 30 persen, dan wajib pajak tertentu 12,5 persen.

Sementara untuk harta 2016-2020 yang belum diungkapkan maka akan dikenakan tarif PPh final 30 persen dari harta bersih tambahan, serta aset yang kurang diungkap dikenai sanksi bunga per bulan ditambah uplift factor 15 persen sesuai Pasal 13 ayat (2) UU KUP.

Oleh karena itu, Suryo menyebut, DJP senantiasa mengingatkan kepada wajib pajak agar memanfaatkan PPS ini untuk menyampaikan harta yang belum diungkap. Apalagi program ini hanya berlaku selama enam bulan sampai dengan 30 Juni 2022.

“Karena ini namanya program pengungkapan sukarela, kami pun tidak mungkin memaksa masyarakat untuk mengikuti secara pemaksaan. Yang kami lakukan hanya mengingatkan ada program, ada kesempatan, silakan dimanfaatkan,” pungkas dia.

Sumber: medcom

http://www.pengampunanpajak.com



Kategori:artikel

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: