Jakarta -Program pengampunan pajak atau tax amnesty sudah berjalan sekitar tiga minggu. Pemerintah, dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih terus menjalankan sosialisasi ke berbagai daerah.
Namun ternyata, masih banyak masyarakat yang bingung. Misalnya dalam kasus berikut ini:
Asep memiliki rumah Rp 500 juta. Selama ini, Asep tidak mencantumkan harta tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dengan alasan lupa, bukan sengaja lari dari pajak.
Dari kasus ini, Asep bingung apakah ikut program pengampunan pajak atau cukup dengan membetulkan SPT.
Berikut penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada detikFinance, Senin (8/8/2016):
Wajib pajak sebenarnya bisa memilih atas dua fasilitas, yaitu program pengampunan pajak atau pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT). Namun, masing-masing ada konsekuensi yang harus diterima
Pertama: pengampunan pajak
Dalam Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak, dinyatakan bahwa kebijakan berlaku untuk seluruh Wajib Pajak (WP) yang belum melaporkan harta pada Surat Pemberitahuan (SPT) pada tahun-tahun sebelumnya.
Fasiltas yang didapatkan dari program ini adalah pengampunan atas pajak beserta sanksi. Wajib pajak juga tidak akan diperiksa, atas harta yang sudah dilaporkan atau dideklarasikan.
Wajib pajak hanya perlu membayarkan uang tebusan sesuai yang tertera pada UU. Bila dilakukan pada periode pertama (Juli-September), maka dikenakan tarif 2% atas harta.
Kedua: Pembetulan SPT
UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) mengatur bahwa setiap wajib pajak dapat melakukan pembetulan SPT sepanjang belum dilakukan pemeriksaan pajak.
Akan tetapi, kalau atas harta yang belum dilaporkan tersebut ternyata bersifat generate income, seperti rumah yang disewakan, maka seharusnya ada kewajiban untuk menyetorkan pajak atas penghasilan tersebut.
Namun, apabila tidak bersifat generate income (misalnya tidak disewakan) dan perolehan harta tersebut berasal dari penghasilan yang sudah dikenakan pajak (misalnya dari gajinya) dan bisa dipertanggungjawabkan, maka lebih baik melakukan pembetulan SPT. Karena tidak akan ada risiko pemeriksaan oleh petugas pajak.
Penulis: Maikel J
Sumber: DETIK
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan