PALANGKA RAYA/tabengan.com – Kantor Palanyanan pajak KPP Pratama mengaku optimistis kebijakan tax amnesty yang dikeluarkan pemerintah terlaksana dengan baik. Bahkan, bisa menampung sampai Rp165 triliun.
Namun untuk wilayah Kalimantan Tengah masih belum di-break down atau jumlah spesifiknya rincianya masih belum ditentukan. Karena ini sifatnya masih disembunyikan. Di mana harta/aset yang belum dilaporkan pajaknya, sehingga keluarlah kebijakan tax amnesty ini supaya seluruh harta kekayaan wajib dilaporkan.
Jika kesempatan emas tax amnesty ini tidak dimanfaatkan sebaik mungkin, dan apabila dikemudian hari ditemukan ada aset atau harta yang tidak dilaporkan, maka wajib pajak akan dikenakan denda sebesar 200 persen dari nilai total aset yang dimiliki,
Hingga saat ini, wajib pajak yang telah melaporkan pajaknya sebanyak 4 orang wajib pajak perusahaan/badan dengan total Rp200an juta lebih. Sedangkan tunggakan pajak wilayah Kalteng saat ini sebesar Rp2 miliar lebih.
Kantor Palayanan Pajak telah menyediakan tempat khusus help desk tax amnesty di Kantor Pajak yang memberikan informasi dan menjelaskan prosedur dan proses pemberian tax amnesty kepada wajib pajak, kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak KPP Pratama Palangka Raya, Ekawati Surjaningsih kepada Tabengan, kemarin.
Dikatakannya, Kantor Pajak KPP Pratama telah melakukan rangkaian sosialisasi ke beberapa tempat teruma perbankan, supaya dari kalangan internal perbankan bisa memahami dan menjelaskan kepada masing-masing nasabah atau para wajib pajak.
Tidak hanya itu, sejumlah notaris juga mengikuti kegiatan sosialisasi termasuk organisasi Kadin pun minta diadakan sosialisasi Tax Amnesty ini. Nantinya, tanggal 11 Agutus 2016 mendatang akan dilakukan sosialisasi menyeluruh, baik pemerintahan provinsi, kabupaten/kota, perusahaan swasta, penegak hukum kepolisian, TNI, perbankan, sekuritas dan pihak lainya.
Untuk sosialisasi ke wilayah kabupaten di Kalteng, ada kantor KP2KP yang menangani wajib pajak di tingkat kabupaten. Pihaknya berharap wajib pajak besar maupun wajib pajak kecil ikut tax amnesty sebanyak-banyaknya, karena yang selama ini mungkin masih ada aset/harta kekayaan yang disembuyikan atau tidak dilaporkan, harapannya seluruh wajib pajak mengaju dengan jujur aset yang selama ini belum dilaporkan.
Penulis: Edw
Sumber: Tabengan.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan