Amnesti Jadi Pintu Masuk Reformasi Perpajakan

Hasil gambar untuk reformasi perpajakanJAKARTA – Program amnesti pajak atau tax amnesty akan menjadi pintu masuk pemerintah melakukan reformasi perpajakan. Untuk itu pemerintah akan berupaya untuk segera menyelesaikan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kepala Bidan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, untuk melakukan reformasi pajak, ke depan yang perlu segera dilakukan adalah dengan merevisi UU KUP. Sebab salah satu yang menjadi poin revisi UU itu adalah reformasi struktrual perpajakan Indonesia. “Di dalamnya ada pasal pembentukan Badan Penerimaan Pajak (BPP) yang lebih otonom,” ujarnya, Rabu (19/10).

Selain perubahan lembaga perpajakan secara struktur, revisi UU KUP juga akan mengubah administrasi pajak. Menurutnya, dalam revisi tersebut akan banyak sekali perbaruan poin-poin terkait administrasi pajak.

Selain itu, pemerintah juga akan merevisi UU Pajak Penghasilan (PPh) dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN). “Namun ini masih dalam persiapan dan diskus internal. Tahun depan akan difinalkan dan akan dibahas dengan DPR,” ungkapnya.

Direktur Peraturan Perpajakan I Arif Yanuar mengatakan, revisi UU KUP menekankan kepastian hukum tatacara pendaftara pajak dan penetapan pajak. Selain itu, hak-hak wajib pajak untuk menyampaikan keberatan dan dari sisi penegakan hukum juga akan dipertegas lagi. “Penambahan pasalnya cukup banyak, kalau disetujui mungkin bukan perubahan, tapi jadi undang-undang tersendiri,” ungkapnya.

Terkait transformasi dari Ditjen Pajak di bawah Kementerian Keuangan menjadi badan yang lebih otonom, Arif menyatakan itu merupakan kebutuhan dari Ditjen Pajak. Dengan kelembagaan yang lebih otonom dalam hal sumber daya manusia (SDM), lembaga baru ini akan mampu merekrut dan memberi reward. Lembaga ini juga bisa melakukan pengembangan teknologi informasi dan memperluas jangakuan ke daerah-daerah.

Wajib melapor data

Tidak hanya perubahan struktural lembaga perpajakan. Kenaikan basis pajak dan masuknya dana repatriasi dari hasil amnesti pajak juga menjadi momentum reformasi perpajakn. Dengan begitu, dana repatriasi tidak akan keluar lagi setelah masa waktu 3 tahun berakhir. Untuk itulah, pemerintah perlu menurunkan sejumlah tarif pajak di dalam negeri.

Anggota Komisi XI DPR Nurdin Tampubolon mengatakan, salah satu poin perubahan administrasi dalam revisi UU KUP adalah perubahan nomenklatur dari wajib pajak menjadi pembayar pajak. Selain revisi UU KUP, DPR juga akan mendorong revisi UU PPh dan UU PPN sehingga dimungkinkan adanya penurunan tarif pajak, menyesuaikan dengan tarif negara lain.

Hal itu dilakukan agar uang dari hasil repatriasi tidak lagi pergi ke luar negeri. “Jadi banyak hal yang dibahas supaya basis pajak yang ada sekarang bisa dioptimalkan, sehingga para pengusaha maupun wajib pajak perorangan betul-betul membayar pajak dengan suka rela dan tidak menyembunyikan pajaknya,” ungkapnya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo  mengatakan, enam poin  yang harus diperbaiki dalam restrukturisasi perpajakan dalam negeri. “Pertama, kesiapan administrasi terkait manajemen data dan informasi serta sistem IT. Kedua, koordinasi penegakan hukum perpajakan. Ketiga, revisi UU KUP. Keempat, akses data perbankan, kelima yaitu implementasi single identification number (SIN), dan terakhir, transformsai kelembagaan.

Revisi UU KUP memang mengatur data dan informasi terkait perpajakan. Pasal 39 draf RUU KUP menyebutkan, setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Kewajiban ini juga berlaku bagi perbankan, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, dan lembaga lain.

Penulis: Hasyim Ashari

Sumber: Harian Kontan, 20 Oktober 2016

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: