UU Tax Amnesty Digugat ke MK, Sidang Lanjutan Belum Terjadwal

JAKARTA – Sidang lanjutan gugatan tax amnesty belum dijadwalkan Mahkama Konstitusi (MK). Saat ini, proses judicial riview (uji materi) UU Tax Amnesty masih menunggu hasil perbaikan yang diminta pihak pemohon pada sidang pendahuluan.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, mengatakan, proses perbaikan diberikan selama 14 hari atau hingga 7 Agustus 2016.

“Belum dijadwalkan lagi, karena kemarin diberi waktu sampai 7 Agustus untuk perbaikan,” kata Fajar ketika dihubungi Okezone, Selasa (2/8/2016).

Dia melanjutkan, nantinya sidang perbaikan akan digelar untuk mengkonfirmasi hal-hal apa saja yang diubah dalam UU Tax Amnesty. Kemudian, hasilnya akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim. Hasil dari RPH bisa menjadi acuan apakah diperlukan sidang pemeriksaan atau tidak.

“Apakah kalau dilanjutkan di RPH dulu nanti, maka perbaikan itu akan menjadi acuan proses berikutnya, akan dilanjutkan seperti apa nanti baru kita beritahu ke para pihak ini kalau memang sampai sidang pemeriksaan, tapi itu nanti jadi sekarang masih menunggu perbaikan dulu sampai 7 Agustus,” cetusnya.

Sekadar informasi, beberapa waktu lalu pihaknya bersama serikat pekerja lainnya telah mengajukan gugatan ke MK. Gugatan ini pun telah resmi diterima dengan nomor pendaftaran resmi 1588. Ada enam pasal UU tax amnesty yang digugat antara lain Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23.

Sumber : okezone.com

Penulis : Kurniasih Miftakhul Jannah

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar