
JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.
Sehingga menurutnya, kalau mereka ini tersangkut kasus tersebut, maka tetap diproses pengadilan, yakni tidak ada pengampunan.
“Yang mendapat pengampunan pajak itu, hanya yang terkait dengan kejahatan pidana perpajakan dan sudah diputus pengadilan. Mereka inilah yang diampuni sebagaimana maksud UU pengampunan pajak itu,” kata Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/8/2016).
Arsul menuturkan, yang dihentikan proses penyidikannya tersebut, hanya yang terkait kejahatan pidana pajak. Tapi, mereka diwajibkan membayar pajak atas pengampunan pajak yang telah diberikan.
“Lain halnya bagi mereka yang melakukan korupsi, illegal logging, dan sebagainya,” tegas Anggota Komisi III DPR RI itu.
Sumber : tribunnews.com
Penulis : M Zulfikar
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar