Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26/POJK.04/2016 tentang Produk Investasi Di Bidang Pasar Modal Dalam Rangka Mendukung Undang-Undang Tentang Pengampunan Pajak. POJK tersebut merupakan bentuk komitmen nyata OJK untuk mendukung kebijakan nasional tentang Pengampunan Pajak.
Direktur Pengaturan Pasar Modal OJK, Luthfy Zain Fuady mengatakan, OJK menyadari bahwa pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak memerlukan dukungan penuh dan respon segera karena batasan waktu yang diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.
“Penerbitan POJK ini diharapkan pula dapat memberikan landasan hukum yang lebih kokoh serta mampu menjawab beberapa concern masyarakat tentang produk investasi di Bidang Pasar Modal sebagai pelaksanaan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (5/8/2016).
Pokok-pokok isi POJK antara lain, pertama, penyederhanaan proses pembukaan rekening Efek oleh Wajib Pajak yang telah memperoleh surat keterangan Pengampunan Pajak dengan menggunakan surat keterangan dimaksud sebagai dokumen utama dalam pembukaan rekening.
Kedua, relaksasi kewajiban adanya Perusahaan Sasaran bagi Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) pada saat pencatatan sampai dengan tahun pertama. Relaksasi ini diperlukan untuk memberikan kesempatan pada Manajer Investasi untuk mencari Perusahaan Sasaran sebagai portofolio investasi RDPT tersebut.
Ketiga, relaksasi berupa penyesuaian nilai minimal investasi untuk setiap nasabah pada Pengelolaan Portofolio Efek Untuk Kepentingan Nasabah Secara Individual (Kontrak Pengelolaan Dana/KPD) dari minimum Rp10 miliar menjadi Rp5 miliar. Hal ini, kata dia, untuk mengantisipasi Wajib Pajak yang melakukan repatriasi dana dalam jumlah kurang dari Rp10 miliar agar dapat diinvestasikan pada KPD.
Keempat, selama dana nasabah RDPT maupun KPD belum diinvestasikan pada Perusahaan Sasaran atau Portofolio Efek, Manajer Investasi yang mengelola. RDPT diberikan keleluasaan untuk menempatkan dana tersebut pada deposito pada Bank Persepsi lebih dari 10 persen dari NAB. KPD diberikan keleluasaan untuk menempatkan dana tersebut pada deposito pada Bank Persepsi lebih dari 25 persen dari dana Nasabah KPD.
Kelima, penyederhanaan dokumen dalam Pernyataan Pendaftaran Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA), Kontrak Investasi Kolektif Efek Dana Investasi Real Estate, Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA SP), sehingga Manajer Investasi dan Bank Kustodian dapat menyiapkan produk investasi dalam waktu yang selaras dengan batasan waktu pada Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak.
“Produk investasi di Bidang Pasar Modal yang diatur dalam POJK ini tidak hanya dapat digunakan sebagai instrumen investasi konvensional, tetapi dapat juga digunakan sebagai instrumen investasi berbasis syariah,” jelas dia.
POJK ini, lanjut Luthfy, juga memberikan keleluasaan bagi Pemodal untuk tetap menginvestasikan dananya pada produk investasi di Pasar Modal, meskipun jangka waktu wajib (holding period) yang diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak telah berakhir.
Dirinya menambahkan, kecepatan respon adalah salah satu kata kunci dari efektifnya pelaksanaan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak dan hal tersebut tercermin dalam POJK ini dimana jika diperlukan OJK akan segera menetapkan kriteria tertentu dari produk investasi yang belum diatur dala POJK ini agar dapat meningkatkan efektifitas Undang-Undang Pengampunan Pajak.
“Batas waktu penempatan dana pada deposito bagi RDPT yang belum melakukan investasi pada perusahaan sasaran yang semula paling lama enam bulan diperpanjang menjadi paling lama satu tahun sejak RDPT dicatatkan,” pungkasnya.
Sumber : metrotvnews.com
Penulis : Husen Miftahudin
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar