
Depok -Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kemarin mengeluarkan aturan baru terkait program pengampunan pajak alias tax amnesty.
Dalam aturan baru ini, melaporkan harta yang belum pernah ditulis dalam SPT Tahunan Pajak tidak lagi ribet. Wajib Pajak (WP) hanya tinggal melaporkan tanpa harus membawa berkas-berkas kepemiikan harta.
Aturan ini berlaku secara nasional. detikFinance pun mencoba menelusuri kegiatan pelaporan tax amnesty di Kantor Pajak Pratama (KPP) Depok.
Salah satu WP yang ikut program tax amnesty bernama Ahmad, mengaku sudah melaporkan hartanya tanpa harus membawa berkas-berkas kepemilikan harta.
“Gampang kok, cuma lampirkan formulir sama softcopy berbentuk CD saja sudah deh nggak ribet, ternyata enggak harus bawa bukti-buktinya,” kata Ahmad kepada detikFinance di Depok, Selasa (30/8/2016).
Ahmad mengaku melaporkan hartanya berupa rumah, motor dan mobil yang selama ini belum sempat dilaporkan. Ia tidak ingin harta-harta ini menjadi masalah di kemudian hari.
“Wah saya, sih bukan orang kaya. Orang biasa-biasa saja kan yang saya laporkan cuma rumah, motor, sama mobil. Saya cuma pegawai biasa saja yang manfaatin tax amnesty biar ke depannya enggak ada masalah,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, WP bernama Abdul juga ikut pengampunan pajak. Abdul melaporkan mobil, motor, serta usaha kateringnya yang belum sempat dilaporkan sebelumnya.
“Mobil, motor, sama saya kan ada usaha katering gitu. Saya cuma isi formulir sama bawa softcopy-nya sudah deh langsung bayar enggak harus bawa surat-surat,” kata Abdul.
Abdul mengaku bukan orang kaya yang selama ini menyembunyikan harta dari pemerintah. Ia hanya ingin melaporkan bisnis kateringnya supaya tidak jadi masalah di kemudian hari.
“Saya orang biasa kok, menengah saja, cuma saya punya usaha katering jadinya saya laporkan biar enggak ada masalah,” jelasnya.
Penulis : Muhammad Damar Wicaksono
Sumber : DETIK
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar