Pemerintah melunak dalam melaksanakan Program Pengampunan Pajak. Pemerintah akhirnya memberikan pelonggaran syarat bagi para pengusaha untuk bisa mengikuti Program Pengampunan Pajak pada periode I dengan tarif tebusan terendah.
Dengan pelonggaran tersebut, nantinya taipan yang mau dikenakan dana tebusan terendah tapi belum berhasil memenuhi syarat administrasi, mereka tetap boleh ikut Program Pengampunan Pajak periode I. Syaratnya, mereka harus membayarkan dana tebusan terlebih dahulu.
Sementara itu, syarat administrasi bisa diserahkan belakangan. Sri Mulyani, Menteri Keuangan mengatakan, kelonggaran tersebut akan diberlakukan sampai Desember nanti. Awalnya, pemerintah mematok periode I Tax Amnestysampai akhir September saja.
“Jadi untuk kejelasan, saya akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan. Yang paling penting, sesuai semangat undang-undang, mereka melakukan deklarasi dan membayar uang tebusan dulu,” katanya usai pertemuan Presiden Jokowi dengan para taipan di Istana Merdeka, Kamis (22/9) malam.
Pengusaha, salah satunya yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta pemerintah untuk memperpanjang periode program pengampunan pajak tahap I yang akan berakhir September menjadi Desember nanti. Rosan Roeslani, Ketua Kadin mengatakan, usulan perpanjangan tersebut diajukan dengan berbagai alasan.
Salah satunya, waktu efektif pelaksanaan Pengampunan Pajak periode I yang pendek. “Karena banyak liburan, sosialisasi, penerbitan aturan,” katanya.
Selain itu, pengusaha juga butuh waktu untuk mempersiapkan diri untuk mengikuti program tersebut. Arifin Panigoro, salah satu taipan yang hadir dalam pertemuan menyambut baik kebijakan pemerintah tersebut. “Iya menolong, mengumpulkan dan melaporkan dengan administrasinya agak rumit, kalau diundur sampai Desember, membantu,” katanya.
sumber : kontan.co.id
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar