Persoalan RUU Pengampunan Pajak atau tax amnesty pada saat ini masih menjadi pembahasan di publik.
Apalagi pada September 2017, sudah ada keterbukaan pertukaran informasi atau Automatic Echange of Information (AEoI), alhasil tax amnesty dinilai sebagian pihak sebagai langkah yang tidak perlu.
“Kami mau menunggu sampai September 2017 nanti, sabar menunggu, maka akan dapat penuh uangnya, bahkan plus dendanya,” kata Ekonom dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Revrisond Baswir, Jakarta, Senin (25/4/2016).
Adanya AEoI pada tahun depan, pemerintah dapat melihat rekening warganya yang berada di luar negeri dan ini pastinya uang yang ingin ditarik ke dalam negeri dapat lebih banyak, dimana data yang ada diperkirakan sebesar Rp 11.400 triliun.
Sementara jika ditarik melalui tax amnesty, maka dana yang masuk diperkirakan sekitar Rp 2 ribu triliun, sedangkan yang masuk ke pajaknya hanya sekitar Rp 60 triliun.
“Itu sangat kecil dibanding social cost-nya, bahkan kalau tidak dapat Rp 60 trilun lebih menyakitkan lagi,” ucapnya.
Sumber: TRIBUN NEWS
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar