Presiden RI Joko Widodo telah mencanangkan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Melalui Undang-Undang ini diharapkan akan ada dana masuk yang signifikan dari para konglomerat yang selama ini menaruh dananya di luar negeri.
Jokowi mengungkapkan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) selama ini para pengusaha sudah selayaknya bersyukur telah diberi keuntungan dari sumber daya alam (SDA) dan berbagai peluang usaha yang ada di Indonesia.
“Hidup kita di Indonesia, cari makan di bumi pertiwi Indonesia, sudah diberikan keuntungan besar, sudah selayaknya kita turut membangun bangsa melalui programtax amnesty ini,” kata Jokowi di kantor Ditjen Pajak, Jumat (1/7/2016).
Untuk menjamin keamanan dan kenyamanan para peserta program pengampunan pajak ini, Jokowi memastikan akan terus mengawasi dan bertanggung jawab atas dana-dana yang dikembalikan ke Indonesia untuk tidak dijadikan bahan tindak pidana.
Jokowi telah memerintahkan kepada Kapolri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Jaksa Agung untuk menandatangani kesepakatan bersama mengenai perlakukan peserta tax amnesty.
Dalam pembangunan nasional hingga 2019, Jokowi mengaku setidaknya butuh dana Rp 4.900 triliun demi membangun infrastruktur. Sementara APBN hanya akan bisa berkontribusi sekitar Rp 1.500 triliun.
“Sisanya dari mana? Dari investasi dunia usaha, tidak ada yang lain. Kita butuh sekali dana itu. Mungkin semua sudah bosan saya sampaikan soal infrastruktur tapi memang itulah fokus prioritas yang kita kerjakan,” tegas Jokowi.
Untuk memfasilitasi dana-dana yang akan masuk ke Indonesia, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan, untuk menyiapkan instrumen investasinya.
sumber : liputan6.com
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar