
PRESIDEN Joko Widodo meminta pejabat di kementerian untuk menyiapkan seluruh instrumen aturan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang (UU) tentang Pengampunan Pajak. Langkah ini dilakukan agar beleid itu bisa segera diimplementasikan secara optimal.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, setidaknya ada dua hal yang perlu segera dilakukan. Yakni, persiapan teknis pelaksanaan UU Pengampunan Pajak dan instrumen investasi bagi para wajib pajak yang akan menggunakan fasilitas pengampunan pajak ini untuk menempatkan dananya di Indonesia. “Apakah itu obligasi infrastruktur, reksadana, atau instrumen lainnya. Supaya wajib pajak bisa menaruh dananya di sini dan ada hasilnya,” ujar Darmin.
Kata Darmin, kantornya dan Kementerian Keuangan sedang menyiapkan semua instrumen pendukung dalam beberapa minggu ke depan. Saat ini telah ditetapkan tujuh bank penampung dana tax amnesty.
Sumber: Harian Kontan 12 Juli 2016
Penulis: Adinda Ade M, Agus Triyono, Sinar Putri Suci U
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar