
JAKARTA, WOL – Presiden Joko Widodo sangat berharap masyarakat yang ikut pengampunan pajak dapat melakukan repatriasi dana. Sebab, ada begitu banyak dana-dana orang Indonesia yang disimpan di luar negeri.
“Data Kementerian Keuangan, ada 11 ribu triliun uang orang Indonesia yang disimpan di luar negeri. Kalau data yang ada di kantong saya, lebih banyak lagi,” kata Jokowi dalam acara Sosialisasi Amnesti Pajak di JIExpo, Kemayoran, Senin (1/8).
Jokowi tidak mempermasalahkan adanya perbedaan mengenai jumlah uang orang Indonesia yang disimpan di luar negeri. Hal yang paling penting, kata dia, dana-dana tersebut bisa dibawa pulang ke Indonesia untuk membantu pembangunan di dalam negeri. “Negara sangat butuh arus uang masuk dan juga investasi,” kata Jokowi.
Jokowi menjelaskan, dana repatriasi akan sangat bermanfaat bagi negara. Jokowi menjelaskan, pemerintah sudah menyiapkan berbagai instrumen investasi mulai dari surat berharga negara hingga proyek-proyek infrastruktur.
“Jika diinvestasikan ke proyek infrastruktur dan juga industri misalnya, akan sangat menambah lapangan pekerjaan,” ujar Jokowi.
Sebagaimana diketahui, program tax amnesty alias pengampunan pajak telah dimulai sejak Senin (18/7/2016) lalu. Berbagai sosialisasi telah dilakukan untuk menarik minat wajib pajak terlibat dalam program ini.
Namun masih banyak pihak yang bertanya-tanya mengenai prosedur untuk mengikuti program pengampunan pajak.
Persyaratan pertama untuk ikut tax amnesty adalah mereka sebagai wajib pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Wajib pajak datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana dia terdaftar (sesuai NPWP)
Apabila belum memiliki NPWP bisa langsung datang ke KPP sesuai alamat tinggal dan langsung jadi.
Setelah memiliki NPWP, wajib pajak bisa langsung datang ke helpdesk di KPP sesuai alamat terdaftar untuk mendapatkan informasi terkait amnesti pajak. Di sini para wajib pajak bisa menanyakan hal detail mengenai prosedur hingga tarif tebusan untuk ikut pengampunan pajak.
Sumber : Waspada Online
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
S
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar