
JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) merupakan salah satu bank yang ditunjuk sebagai bank persepsi penampung dana hasil amnesti pajak. Perseroan mengaku sudah mulai menerima dana dari peserta tax amnesty yang membawa pulang dananya atau repatriasi.
Direktur Keuangan BRI Haru Kusumahargyo mengungkapkan, hingga saat ini sudah ada terdaftar 68 rekening dana nasabah (RDN) khusus tax amnesty. Serta ada dua RDN yang sudah melakukan repatriasi.
“Dari 68 rekening sudah bayar uang tebusan jumlahnya Rp2 miliar. Sementara dana repatriasi itu Rp 9 miliar,” ungkapnya di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Haru mengatakan, dari dana repatriasi tersebut, para peserta tax amnesty di BRI lebih banyak memilih produk investasi deposito. Kendati begitu pihaknya tetap akan melengkapi pilihan instrumen investasi salah satunya dengan menerbitkan surat utang (obligasi) dalam bentuk PUB (Penawaran Umum Berkelanjutan) hingga tahun 2017.
“Kami akan terbitkan Obligasi dalam semester II 2016 dan semester I 2017 dengan total Rp 20 triliun,” imbuhnya.
Kedua obligasi tersebut nantinya akan memiliki tenor tiga hingga lima tahun. Selain obligasi, BRI juga menyediakan penempatan dana tax amnesty pada MTN (Medium Term Note) dengan nilai Rp 5 triliun.
Selain itu, BRI juga menawarkan investasi pada surat berharga pasar uang yang dikhususkan untuk disalurkan pada pengembangan UMKM. “Semacam promissory note, dengan tenor tiga tahun mengikuti aturan pengampunan pajak,” ujar dia.
Sumber : okezone.com
Penulis : Danang Sugianto
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar