Tax amnesty bisa kurangi pengajuan restitusi

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak terlalu khawatir dengan banyaknya wajib pajak (WP) yang mengajukan restitusi, atas lebih bayar pajak tahun 2015 lalu. Meskipun, pengajuan restitusi menjadi hak WP.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwi Jugiasetiadi mengatakan, jumlah pengajuan restitusi tidak akan terlalu besar seperti yang dihawatirkan. Mengingat, tahun ini pemerintah memberlakukan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.

Dengan adanya program itu, maka wajib pajak (WP) bisa membatalkan permohonan restitusinya untuk bisa mengikuti tax amnesty. “Syarat ikut tax amnesty, WP memang harus membatalkan permohonan restitusinya,” kata Ken, Kamis (11/8) di Jakarta.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memotong target belanja di Kementerian/Lembaga (K/L) dan dana transfer daerah. Salah satu pertimbangannya adalah jumlah restitusi yang besar.

Restitusi itu terjadi karena harga komoditas pada tahun lalu lebih rendah dari tahun 2014. Karena itu, banyak perusahaan yang terkait dengan komoditas membayar pajak lebih tinggi, karena menggunakan asumsi harga tahun 2014.

Hanya saja, Ken enggan mengatakan berapa jumlah perkiraan restitusi pajak tahun ini. Yang jelas, pemerintah akan memangkas target penerimaan negara sebesar Rp 219 triliun.

Langkah lain yang dilakukan DJP untuk mengurangi shortfall adalah dengan menghentikan proses pemeriksaan dan penyelidikan atas kasus pidana pajak. Mereka diberi kesempatan untuk mengikuti program tax amnesty dan membayar uang tebusan.

Sumber : kontan.co.id

Penulis : Asep Munazat Zatnika

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar