
JAKARTA – Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah dilaksanakan selama satu bulan. Menurut data dari Kementerian Keuangan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, terdapat 321 wajib pajak (WP) baru yang terdaftar sejak Januari 2016 yang telah membayar tebusan senilai Rp15,4 miliar.
“Terdapat 321 wajib pajak baru sejak 1 Januari 2016 lalu atau 4,5 persen dari WP yang menyampaikan SPH (surat pernyataan harta). Membayar tebusan Rp15,4 miliar dan deklarasi harta Rp954 miliar. Dan 253 di antaranya punya NPWP setelah mengikuti program pengampunan pajak,” kata Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/8/2016).
Selain itu, hingga saat ini, telah terungkap bahwa terdapat 2.216 wajib pajak yang tidak pernah melaporkan surat pemberitahuan (SPT). Tarif tebusan yang diperoleh dari wajib pajak ini adalah sebesar Rp109,5 miliar.
“Terdapat 2.217 WP yang tidak pernah membayar pajak. Atau sekira 31 persen dari WP yang menyampaikan SPH. Membayar tebusan Rp109,5 miliar dan deklarasi Rp6,3 triliun,” imbuhnya.
Menurut Sri Mulyani, program pengampunan pajak ini telah menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Termasuk kalangan UMKM yang tidak memiliki batas waktu periode dari keistimewaan bunga yang diberikan oleh pemerintah.
Sumber : okezone.com
Penulis : Dedy Afrianto
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar