Tax Amnesty, 2.216 Wajib Pajak Ketahuan Tak Pernah Lapor SPT

JAKARTA – Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah dilaksanakan selama satu bulan. Menurut data dari Kementerian Keuangan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, terdapat 321 wajib pajak (WP) baru yang terdaftar sejak Januari 2016 yang telah membayar tebusan senilai Rp15,4 miliar.

“Terdapat 321 wajib pajak baru sejak 1 Januari 2016 lalu atau 4,5 persen dari WP yang menyampaikan SPH (surat pernyataan harta). Membayar tebusan Rp15,4 miliar dan deklarasi harta Rp954 miliar. Dan 253 di antaranya punya NPWP setelah mengikuti program pengampunan pajak,” kata Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Selain itu, hingga saat ini, telah terungkap bahwa terdapat 2.216 wajib pajak yang tidak pernah melaporkan surat pemberitahuan (SPT). Tarif tebusan yang diperoleh dari wajib pajak ini adalah sebesar Rp109,5 miliar.

“Terdapat 2.217 WP yang tidak pernah membayar pajak. Atau sekira 31 persen dari WP yang menyampaikan SPH. Membayar tebusan Rp109,5 miliar dan deklarasi Rp6,3 triliun,” imbuhnya.

Menurut Sri Mulyani, program pengampunan pajak ini telah menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Termasuk kalangan UMKM yang tidak memiliki batas waktu periode dari keistimewaan bunga yang diberikan oleh pemerintah.

Sumber  : okezone.com

Penulis : Dedy Afrianto

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar