OJK-Kemenkeu Bakal Tambah 30 Gateway Serap Dana Tax Amnesty

Image result for tax amnesty

JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana akan menambah pintu masuk (gateway) untuk menampung aliran dana dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty. Gateway yang dimaksud adalah pada perusahaan efek (PE) hingga manager investasi (MI).

Menurut Kepala Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida, saat ini rencana tersebut masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan. Ditargetkan, minggu depan tahap pembahasan akan mulai dilakukan.

“Minggu depan akan kita serahkan ke Kemenkeu, nanti tinggal pembahasan sedikit dengan Kemenkeu. Mudah-mudahan cepat, kemudian difinalkan kemudian bisa diimplementasikan,” kata Nurhaida di kawasan SCBD, Jakarta, Minggu (28/8/2016).

Ditargetkan, akan terdapat 30 perusahaan yang dapat menjadi gateway baru untuk menampung aliran dana tax amnesty ini. Tambahan ini terdiri dari perusahaan efek dan manajer investasi.

“Kalau seandainya kriteria yang diajukan OJK disetujui dan disepekati kemenkeu, kita bicara secara total sekitar 30 perusahaan efek. (Manajer investasi) sekitar itu juga, kembali lagi tergantung kriteria yang diperbaharui dan disetujui Kemenkeu,” imbuhnya.

Dari 30 perusahaan tersebut, OJK akan memperluas kriteria dan memberikan kelonggaran untuk dapat menjadi gateway tax amnesty. Diantaranya adalah kecukupan modal hingga modal kerja bersih disesuaikan (MKBD).

OJK pun menginginkan dengan adanya aturan ini tidak lagi ada perusahaan efek atau manajer investasi yang dapat mengajukan permohonan untuk menjadi gateway per perusahaan. Sebab, hal ini tidak efektif untuk diterapkan mengingat sempitnya waktu penerapan program pengampunan pajak.

“Kita menghindari dari one on one datang kemudian mengajukan permohon diriview dan sebagainya. Itu tidak efektif dan tidak fair, kita ingin sefair mungkin dengan kriteria baru, kriteria tambahan atau pelonggaran pada waktu penambahan berdasarkan kriteria yang diperbaharui,” kata Nurhaida.

“Dari OJK sedang menyusun mudah-mudahan final nanti kita ajukan ke Kemenkeu. Kalau sudah disetujui kita akan melakukan review atau screening MI atau PE yang diperlonggar,” tutupnya.

Sumber :  okezone.com

Penulis : Dedy Afrianto

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar