
Jakarta -Pemerintah merelakan semua kewajiban pajak masyarakat Indonesia yang seharusnya dibayar, asalkan ikut dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty. Program tax amnesty berlangsung sampai dengan 31 Maret 2017.
Dalam program tersebut, peserta tax amnesty harus melaporkan harta kekayaan atau memasukkan dana ke dalam negeri dan membayar tarif tebusan yang sudah ditentukan.
“Negara merelakan potensi mengusut harta sejak tahun pajak 2015 ke belakang. Asalkan ikut tax amnesty dengan melaporkan harta dan membayar tebusan. Jadi take and give,” ungkap Kepala Subdit Perencanaan, Pemeriksaan Ditjen Pajak Tunjung Nugroho dalam seminar properti di Plaza Bank Mandiri, Jakarta, Senin (28/8/2016).
Tunjung mencontohkan, misalnya seseorang pengusaha memiliki dana Rp 1 triliun di luar negeri. Dana tersebut selama ini tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT). Maka besar kemungkinan pajak yang dibayarkan juga tidak benar.
“Nggak mungkin dong, penghasilan nggak dilaporin, terus ada dana Rp 1 triliun di luar negeri tapi bayar pajaknya benar. Pasti ada yang kurang,” jelasnya.
Maka dari itu, kewajiban yang tidak dijalankan tersebut akan diampuni melalui tax amnesty. Dibandingkan tidak mengikuti program tax amnesty, lalu kemudian kewajiban pajak pada tahun-tahun sebelumnya akan dilucuti oleh pemerintah.
“Lebih baik untuk ikut tax amnesty kan, kewenangan negara untuk mengecek kewajiban pajaknya akan hilang,” terang Tunjung.
Tunjung menambahkan, bila masyarakat sudah yakin membayar pajak dengan benar, namun lupa melaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT), maka tidak perlu ikuti tax amnesty. Hanya tinggal melakukan pembetulan SPT.
“Kalau hanya lupa melaporkan harta, ya hanya ikut pembetulan SPT. Asalkan sudah yakin bahwa pajaknya udah benar,” tukasnya.
Sumber : detik.com
Penulis : Maikel Jefriando
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar