RMOL. Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan (Zulhas), menghormati keputusan pemerintah dan DPR menunda pembahasan revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (Rabu, 24/2), politisi yang juga menjabat Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyebut penundaan tersebut tidak punya batas waktu. Bisa hingga satu tahun, atau bahkan lima tahun mendatang.
Ia juga menanggapi spekulasi bahwa ada barter di antara pemerintah dan DPR terkait penundaan revisi UU KPK dan percepatan pembahasan RUU tax amnesty.
Menanggapi itu, Zulhas mengatakan, pembahasan tax amnesty sangat perlu dilakukan, apalagi dalam situasi ekonomi yang sulit seperti sekarang ini. Negara membutuhkan anggaran yang sangat besar.
“Oleh karena itu dana-dana warga negara di luar negeri, saya tadi mengikuti, ada hampir 3000 triliun rupiah lebih. Saya kira, sebagai payung, tax amnesty agar uang itu kembali ke tempat kita dan penting untuk membantu pembangunan dan perlu untuk disegerakan,” pungkasnya.
Sumber: RMOL
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar