JAKARTA – RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty dianggap sebagai solusi untuk mendongkrak penerimaan pajak. Pasalnya, saat ini kepatuhan para wajin pajak dalam melakukan kewajibannya sangat minim. Oleh karena itu, dibutuhkan stimulus yang membuat mereka tertarik untuk kembali ke jalurnya.
“Jadi tujuan akhir dari tax amnesty ini adalah membawa wajib pajak yang tidak patuh yang jumlahnya lebih dari 60 persen menjadi patuh,” jelas Managing Partner Danny Darussalam Tax Center, Darussalam, kepada Okezone di Jakarta, Kamis (25/2/2016).
Menurutnya, dengan diterapkannya pengampunan pajak ini, maka basis pajak akan menjadi luas. “Karena ke depan wajib pajak yang dikenakan pajak, bukan wajib pajak yang itu-itu saja,” tambah dia.
Dia melanjutkan, dengan adanya tax amnesty, maka akan memberikan jaminan penerimaan pajak di masa yang akan datang. Darussalam menjelaskan, ada dua faktor yang membuat tax amnesty akan menjadi kunci pertumbuhan pajak yang progresif di masa mendatang.
“Pertama karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mendapat data dari wajib pajak yang ikut amnesty. Lalu yang kedua, basis wajib pajak yang semakin luas,” jelas dia.
“Kesimpulannya tax amnesty harus segera digulirkan karena begitu besar urgensi-nya bagi penerimaan pajak yg mejadi tulang punggung kesinambungan pembangunan bangsa Indonesia,” tutur dia.
Sumber: OKEZONE
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar