Walau Punya Keterbatasan, Indonesia Masih Bisa Terapkan Tax Amnesty

47JAKARTA – Pengampunan pajak (Tax Amnesty) sebelum keterbukaan informasi atau Automatic Exchange and Profit Shifting (AEoI) menjadi sarana rekonsiliasi data yang efektif menuju sistem perpajakan baru. Sebab, Indonesia sampai saat ini belum siap menerapkan praktik pemungutan pajak yang ideal.

“Kita paham pula berbagai keterbatasan dan impitan yang tak jarang mempersempit ruang penegakan hukum,” ujar Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Dirinya mengatakan, pengampunan pajak ini masuk akal diberlakukan karena asset yang besar tersimpan di luar negeri.

Seperti diketahui, berdasarkan data Tax Justice Network (2010), tercatat ada USD331 miliar atau setara Rp 4.500 triliun aset orang Indonesia ditempatkan di berbagai negara suaka pajak (tax haven), seperti Singapura dan lain sebagainya. Global Financial Integrity (2013) menempatkan Indonesia sebagai negara peringkat ke-7 yang memiliki aliran dana haram ke luar negeri dengan aliran dana Rp 200 triliun setahun.

 

Sumber: OKEZONE

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , ,

Tinggalkan komentar