JAKARTA – Pengampunan pajak (Tax Amnesty) sebelum keterbukaan informasi atau Automatic Exchange and Profit Shifting (AEoI) menjadi sarana rekonsiliasi data yang efektif menuju sistem perpajakan baru. Sebab, Indonesia sampai saat ini belum siap menerapkan praktik pemungutan pajak yang ideal.
“Kita paham pula berbagai keterbatasan dan impitan yang tak jarang mempersempit ruang penegakan hukum,” ujar Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Dirinya mengatakan, pengampunan pajak ini masuk akal diberlakukan karena asset yang besar tersimpan di luar negeri.
Seperti diketahui, berdasarkan data Tax Justice Network (2010), tercatat ada USD331 miliar atau setara Rp 4.500 triliun aset orang Indonesia ditempatkan di berbagai negara suaka pajak (tax haven), seperti Singapura dan lain sebagainya. Global Financial Integrity (2013) menempatkan Indonesia sebagai negara peringkat ke-7 yang memiliki aliran dana haram ke luar negeri dengan aliran dana Rp 200 triliun setahun.
Sumber: OKEZONE
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar