Jakarta, CNN Indonesia — Legislator Partai Gerindra Soepriyatno mengatakan, bocornya dokumen investasi firma hukum Panama, Mossack Fonseca atau “Panama Papers” dapat menjadi dasar penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty.
Dia mengatakan, terkuaknya harta tersembunyi tokoh-tokoh ternama di dunia dalam dokumen tersebut memunculkan kecurigaan yang luar biasa soal indikasi adanya transaksi mencurigakan.
“Panama Papers buat kecurigaan luar biasa. Seperti BLBI banyak pengusaha menaruh uang di luar negeri. Jadi harus benar-benar ada repatriasi aset,” kata Soepriyatno di gedung DPR, senayan, Jakarta, Rabu (26/4).
Karenanya, Wakil Ketua Komisi XI DPR ini menuntut kehati-hatian dalam merumuskan kebijakan tax amnesty. Hal itu demi mencegah adanya indikasi pelanggaran hukum. “Negara memang butuh pemasukan, tetapi di sisi lain perlu juga diklarifikasi,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menilai kebijakan pengampunan pidana pajak atau tax amnesty bisa menjadi alat untuk menindaklanjuti bocoran data investasi Mossack Fonseca atau Panama Papers.
Karenanya, ia mengharapkan Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty bisa dibahas dan diundangkan segera oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “(Tax amnesty) itu akan dijadikan pintu masuk agar mereka mau membawa uangnya kembali ke Indonesia,” ujar Bambang di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Selasa (5/4).
Terkait itu, Menkeu juga menginstruksikan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi untuk menelusuri kepatuhan para wajib pajak yang namanya tercantum dalam daftar klien perusahaan offshore yang dirilis oleh International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ)
Sumber: CNN INDONESIA
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar